PHDI Bali Terbitkan Protokol Penanganan Jenazah saat Pandemi
Penitipan Jenazah di RS Dibatasi Paling Lama Dua Hari
DENPASAR, NusaBali.com - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Provinsi Bali mengeluarkan surat mengenai protokol penanganan jenazah umat Hindu dalam kondisi PPKM pandemi Covid-19 di Bali.
Surat PHDI ini diharapkan bisa menjadi panduan di tengah kondisi peningkatan kasus kematian hingga terjadi penumpukan jenazah di rumah sakit. "Belakangan ini di Bali masih terus terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19 yang tinggi serta pasien rumah sakit yang meninggal juga semakin banyak," kata Ketua PHDI Provinsi Bali Prof Dr I Gusti Ngurah Sudiana, Minggu (15/8/2021).
Bahkan, kata dia, beberapa rumah sakit jumlah jenazahnya sudah melampaui kapasitas penyimpanan jenazah yang dimiliki dan terjadi penumpukan.
Ia menjelaskan surat dengan nomor 078/PHDI-Bali/VIII/2021 tertanggal 13 Agustus 2021 itu ditujukan kepada Gubernur Bali, Bandesa Agung Majelis Desa Adat Provinsi Bali dan Ketua PHDI Kabupaten/Kota se-Bali.
Sudiana menyatakan dalam surat itu menyebutkan penyebab jumlah jenazah mengalami penumpukan karena para keluarga sang palatra (yang meninggal) untuk sementara waktu menitipkan jenazah keluarganya di rumah sakit.
"Hal itu guna mencari hari baik (dewasa ayu) untuk melaksanakan upacara pangabenan," kata Sudiana yang juga Rektor Universitas Hindu Negeri I Gusti Bagus Sugriwa itu.
Melalui surat tersebut, pihaknya memohon agar Gubernur Bali memberikan instruksi kepada pihak rumah sakit yang beroperasi di wilayah Provinsi Bali supaya dalam menerima penitipan jenazah krama (warga) Bali umat Hindu dibatasi paling lama dua hari.
Majelis Desa Adat (MDA) Provinsi Bali juga dimohon agar melakukan hal-hal yang dipandang patut dan perlu untuk menindaklanjuti protokol pelaksanaan penanganan jenazah sang palatra (yang meninggal) pada masa pandemi Covid-19 ini.
Sedangkan Ketua PHDI kabupaten/kota/kecamatan/desa se-Bali agar ikut mensosialisasikan perihal ini kepada semua pihak.
Sementara itu, bagi krama umat Hindu yang memiliki keluarga meninggal dunia, bilamana meninggal karena dinyatakan positif Covid-19 agar mengikhlaskan penanganan penguburan (pamendeman) atau kremasi kepada petugas yang disiapkan pemerintah daerah.
"Tentunya dengan pemberitahuan kepada pihak keluarga sang palatra dan didampingi keluarga sang palatra," kata Sudiana.
Bilamana anggota keluarga meninggal bukan karena Covid-19, lanjut dia, supaya tidak dilaksanakan pangabenan beserta segenap rangkaian upacara lain yang menyertainya dalam situasi pandemi Covid-19.
"Untuk sementara agar cukup dilaksanakan makingsan di Geni atau makingsan di Pertiwi (mendem) dengan cara nyilib (tanpa menyuarakan kulkul dan tidak melibatkan krama adat) langsung di setra (kuburan) adat masing-masing," katanya.
Atau bisa juga dikrematorium yang memungkinkan, dengan tetap mematuhi protokol kesehatan yang ketat dan penuh disiplin.
"Hal ini sudah berdasarkan sastra-sastra Hindu di Bali tentang penanganan wabah/pandemi, seperti Lontar Anda Kacacar, Usada Gede, Usada Ila, Usada Cukil Daki, serta lontar jenis Widhi Sastra yang terkait penanganan wabah," katanya.
Di antaranya, dalam Widhi Sastra Swamandala dan Widhi Sastra Roga Sanghara Gumi yang mencantumkan ketentuan meniadakan pelaksanaan upacara ngaben dalam situasi wabah, dengan protokol penanggulangan yang berdasarkan kearifan leluhur Bali, demikian I Gusti Ngurah Sudiana . *ant
1
Komentar