nusabali

Buleleng Terima Alokasi Pupuk Subsidi 15 Ton

  • www.nusabali.com-buleleng-terima-alokasi-pupuk-subsidi-15-ton

SINGARAJA, NusaBali
Petani di Buleleng pada tahun 2021 ini menerima bantuan pupuk bersubsidi dari Kementrian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI).

Dari usulan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) sebanyak 35,578 ton, Buleleng menerima jatah total pupuk bersubsidi untuk musim tanam tahun ini sebanyak 15,400 ton.

Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian Dinas Pertanian Buleleng, Made Siladharma mengatakan, bantuan pupuk bersubsidi ini adalah program pemerintah pusat yang digulirkan sejak beberapa tahun terakhir. Sejak digulirkan, kelompok subak diwajibkan mengajukan usulan dalam bentuk RDKK yang kemudian diverifikasi oleh pemerintah pusat.

"Setelah verifikasi pusat turun, aloaksi pupuk bersubsidi sudah kita distribusikan ke kecamatan-kecamatan, dan terakhir ke kelompok subak sesuai usulan yang dituangkan dalam RDKK," kata Siladharma, dikonfirmasi Minggu (15/8) siang.

Diungkapkan Siladharma, tahun ini kelompok subak di Bali Utara mengusulkan membutuhkan pupuk bersubsidi sebanyak 35, 578 ton. Hasil verifikasi, usulan yang disetujui sebanyak 15,400 ton. Jumlah alokasi ini secara persentase mencapai 43,29 persen. Pupuk bersubsidi ini terdiri dari Urea sebanyak 6,995 ton. SP-36 80 ton, ZA 948 ton, NPK sebanyak 5,194 ton, dan Pupuk Organik 2.183 ton.

Menurut Siladharma, alokasi pupuk bersubsidi yang diterima kelompok subak pada musim tanam tahun ini belum terpenuhi hingga 100 persen. Hal ini karena tergantung dengan kondisi keuangan pemerintah. Kendati aloaksi belum mencapai 100 persen, namun pupuk bersubsidi yang diterima oleh kelompok subak itu dipastikan cukup memenuhi kebutuhan petani di lapangan.

"Kalau secara nasional persentase pupuk subsidi musim tanam ini sudah tergolong besar. Apalagi dari pengalaman musim tanam sebelumnya ada kuota pupuk yang tidak dipakai. Nah, kalau nanti ada yang tidak terpakai, maka dialihkan ke kelompok subak yang masih kekurangan," tandas Siladharma. *mz

Komentar