Diperiksa Jaksa 6 Jam, Mantan Kadis Kebudayaan Tak Ditahan
DENPASAR, NusaBali
Mantan Kepala Dinas Kebudayaan Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Bagus Mataram, penuhi panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi anggaran pengadaan aci-aci dan alat sembahyang, Senin (16/8).
Setelah diperiksa jaksa selama 6 jam, tersangka Bagus Mataram lolos dari penahanan. Tersangka Bagus Mataram mendatangi Kantor Kejari Denpasar, Jalan PB Sudirman Denpasar, Senin pagi sekitar pukul 09.00 Wita, dengan didampingi tim penasihat hukumnya yang dikomandani I Komang Sutrisna. Tiba di lobi Kejari Denpasar, Bagus Mataram langsung diantar petugas kejaksaan menuju Ruangan Pidana Khusus (Pidsus) di Lantai II untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah 6 jam diperiksa, teraangka Bagus Mataram dan tim penasihat hukumnya keluar ruangan dan langsung menuju mobil yang sudah menunggunya di luar. Saat ditanya hasil pemeriksaan, mereka enggan berkomentar. "Mengenai materi pemeriksaan, itu sudah masuk pokok materi. Jadi, keterangan semuanya ada di penyidik kejaksaan. Kami tidak dapat mengungkapkan semuanya. Ini kan masih tahap penyidikan. Nantikan ada tahap-tahap berikutnya," ujar kuasa hukum tersangka, Komang Sutrisna.
Sementara, Kasi Intel Kejari Denpasar, Kadek Hari Supriyadi, mengatakan tersangka Bagus Mataram dalam pemeriksaan hari itu dicecar 62 pertanyaan. Isi pertanyaan mulai dari seputar perencanaan, penganggaran, realisasi, hingga pertanggungjawaban Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Pemprov Bali dan BKK Pemkot Denpasar kepada banjar adat se-Kota Denpasar
Selanjutnya, kata Kadek Hari, tim penyidik Kejari Denpasar akan mendalami lagi hasil pemeriksaan tersangka Bagus Mataram. Apabila nantinya keterangan tersangka dianggap belum mencukupi atau ada kekurangan, maka yang bersangkutan akan dipanggil lagi. "Untuk sementara, pemeriksaan dianggap cukup. Namun, tidak menutup kemungkinan dilakukan pemeriksaan tambahan, apabila tim penyidik memandang perlu," tandas Kadek Hari.
Ditanya terkait penahanan tersasngka Bagus Mataram, menurut Kadek Hari, hal itu merupakan hak dan kewenangan penyidik. “Tim penyidik tidak melakukan penahanan, dengan pertimbangan bahwa belum perlu melakukan penahanan terhadap tersangka IGM (Bagus Mataram) agar memudahkan proses pemeriksaan lanjutan," papar Kadek Hari yang saat didampingi Kasi Pidsus Kejari Denpasar, I Nengah Astawa.
Dalam perkara ini, tersangka Bagus Mataram selaku Kadis Kebudayaan Denpasar merupakan Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Penbuat Komitmen (PPK) pengadaan aci-aci dan sesajen untuk desa adat, banjar adat, dan subak di Kota Denpasar tahun anggaran 2019-2020. Anggaran tersebut berasal dari BKK Pemprov Bali dan BKK Pemkot Denpasar.
Modus korupsi yang digunakan adalah dalam pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen, tersangka Bagus Mataram memecah pengadaan menjadi beberapa proyek. Tersangka juga menunjuk 17 rekanan untuk pengadaan barang berupa aci-aci dan sesajen.
Namun, dalam pelaksanaannya, tersangka tidak melaksanakan pengadaan barang sesuai ketentuan. Dia mengalihkan pengadaan barang menjadi penyerahan uang kepada 17 rekanan yang sudah ditunjuk. Selanjutnya, terasangka Bagus Mataram mengambil fee dari para rekanan tersebut.
Hal ini diungkapkan Kajari Denpasar, Yuliana Sagala, saat umumkan status tersangka IGN Bagus Mataram, sepekan lalu. Akibat perbuatan tersangka Bagus Mataram, terdapat potensi kerugian negara yang mencapai sekitar Rp 1 miliar.
IGN Bagus Mataram sendiri resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/N.1.10/Fd.1/08/2021 tertanggal 5 Agustus 2021. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kejaksaan memeriksa lebih dari 100 orang saksi. Para saksi yang diperiksa itu meliputi 18 bendesa adat, 25 kelian banjar, 21 pekaseh (kelian subak), 17 rekanan, serta beberapa pejabat di Dinas Ke-budayaan Provinsi Bali, dan Dinas Kebudayaan Kota Denpasar. *rez
Komentar