nusabali

Majikan Penyiram Air Panas Terima 3 Bulan

86 Napi Rutan Gianyar Dapat Remisi HUT RI

  • www.nusabali.com-majikan-penyiram-air-panas-terima-3-bulan

Orang Bali mengatakan tan hana wong swasta nulus (tidak ada manusia yang sempurna). Termasuk saya. (Wabup Gianyar Agung Mayun).

GIANYAR, NusaBali

86 narapidana (napi) di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Gianyar mendapat remisi umum serangkaian peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI, Selasa (17/8). Mereka terdiri dari 12 narapidana perempuan dan 74 laki-laki.

Salah seorang napi yang kasusnya sempat menyita perhatian publik, Desak Made Wiratningsih,38, karena kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), menerima remisi tiga bulan. Bersama Desak, penjaga rumah alias security dengan kasus sama yakni Kadek Erick Diantara juga mendapat remisi tiga bulan. Napi lain yang  kasusnya tak kalah menonjol, bidang perlindungan anak, Ni Luh Putu Septyan Parmadani, asal Desa/Kecamatan Sukawati, mendapat remisi empat bulan.

Ditemui usai penyerahan remisi, Desak Wiratningsih mengaku senang dan bersyukur. "Ya pasti senang, bisa dapat keringanan masa hukuman," ujarnya. Sejak divonis 6 tahun penjara, hingga kini Desak Wiratningsih mengaku sudah menjalani 2,5 tahun masa hukuman. Desak mengatakan saat keluar penjara nanti, tidak akan mengulangi perbuatan yang telah menjebloskan dirinya di balik jeruji besi itu.

Seperti diketahui, Desak Made Wiratningsih, terbukti bersalah telah menyiramkan air panas terhadap dua pembantunya Eka Febriyanti dan Santi Yuni Astutik di sebuah rumah Jalan Bypass Dharmagiri, Perumahan Udayana, Desa Buruan, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar,  Mei 2019. Dalam sidang putusan di PN Gianyar, 12 November 2019, Desak Wiratningsih divonis 6 tahun penjara.

Penyerahan surat remisi sesuai lampiran keputusan Menkumham Rai Nomor : PAS-880.PK.01.05.06 Tahun 2021 dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati Gianyar AA Gde Mayun dan Kepala Rutan Gianyar Muhamad Bahrun. Satu napi kasus pencurian, Saifullah langsung bebas setelah mendapat remisi dua bulan. Agung Mayun, mewakili Bupati Gianyar I Made ‘Agus’ Mahayastra, mengapresiasi warga binaan yang telah taat menjaga sikap selama di Rutan, sehingga pemerintah memberikan remisi.

"Orang Bali mengatakan, tan hana wong swasta nulus (tidak ada manusia yang sempurna). Termasuk saya juga. Saya berharap kalian tetap bisa menikmati hidup, walau menjadi warga binaan," ujarnya memotivasi.

Kepala Rutan Gianyar Muhamad Bahrun mengatakan Rutan Gianyar kini dihuni 135 warga binaan. 86 diantaranya mendapat remisi. Dari 86 itu, 85 dapat pengurangan masa tahanan, 1 bebas. "Kapasitas Rutan kami 44 orang, terisi 135 orang, sudah 200 persen, over kapasitas. Kami hanya berlakukan besuk secara online," ujarnya.

Selama pandemi, kata M Bahrun, tidak ada tahanan terkonfirmasi Covid-19. Namun ada beberapa petugas Rutan kini sedang melakukan isolasi mandiri. Petugas ini tak ada kontak erat dengan napi dan telah menjalani isolasi mandiri, dan kerja dari rumah (WFH).

Salah seorang warga binaan yang langsung menggirup udara bebas, Saifullah, napi kasus pencurian asal lingkungan Semabaung, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh. Dia mendapat hukuman 2 tahun 4 bulan atas perbuatan mencuri TV. Setelah mendapat remisi 2 bulan ia langsung bebas.*nvi

Komentar