Ritual Panglukatan untuk Umum Ditiadakan Selama PPKM
Kebijakan di Pura Kereban Langit, Desa Adat Sading, Kecamatan Mengwi
Aktivitas panglukatan di Pura Taman Beji Cengana, Desa Adat Dar-masaba, Kecamatan Abiansemal, Badung juga ditiadakan untuk sementara. Namun, krama yang nunas tirta tetap dilayani dengan protokol kesehatan yang ketat
MANGUPURA, NusaBali
Kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Covid-19 yang diberlakukan pemerintah sejak 3 Juli 2021 lalu, bukan hanya hentikan aktivitas di objek wisata dan tempat rekreasi lainnya. Kegiatan panglukatan untuk umum juga ditiadakan selama diberlakukannya PPKM, termasuk panglukatan di areal Pura Kereban Langit, Desa Adat Sading, Kecamatan Mengwi, Badung.
Pura Kereban Langit di Desa Adat Sading selama ini dikenal sebagai salah satu pura untuk nunas pemargi (memohon jalan) bagi pasangan suami istri yang belum kunjung mempunyai momongan. Atas kehendak Ida Bhatara Sesuhunan yang berstana di pura ini, banyak pasangan suami istri yang berhasil memiliki keturunan setelah nunas pemargi di sini.
Selain sebagai tempat untuk mohon berkah keturunan, Pura Kereban Langit juga dikenal sebagai salah satu tempat malukat untuk membersihkan diri secara niskala bagi masyarakat umum. Sebelum pandemi Covid-19, krama yang datang untuk malukat di pura ini selalu ramai. Demikian pula saat pandemi berlangsung, ada saja krama yang datang malukat, sebelum akhirnya panglukatan disetop sejak diberlaku-kannya PPKM Covid-19 per 3 Juli 2021.
Pamangku Pura Kereban Langit, Jro Mangku I Ketut Witera, menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum berani memperkenankan masyarakat umum untuk malukat di tempat suci tersebut. Hanya saja, bagi krama yang benar-benar membutuhkan tirta (air suci) dari Pura Kereban Langit, mereka tetap dilayani.
“Untuk kegiatan malukat buat sementara belum diperkenankan, karena masih PPKM. Kecuali krama yang nunas tirta untuk kepentingan bayuh oton Atau nunas tamba/tirta karena tirtanya di rumah habis. Jadi, bagi yang nunas pemargi di sini dan sedang hamil, biasanya akan berlanjut nunas tirtanya,” terang Jro Mangku Witera saat ditemui NusaBali di Pura Kereban Langit, Minggu (15/8) lalu.
Menurut Jro Mangku Witera, meski diperkenankan nunas tirta bagi krama yang memiliki kepentingan urgen, namun mereka hanya diperbolehkan maksimal dua orang saja yang masuk. Selain itu, krama yang nunas tirta juga wajib mematuhi protokol kesehatan cegah Covid-19, seperti memakai masker dan menjaga jarak saat berada di pura.
Jro Mangku Witera sendiri telah menyediakan tempatn cuci tangan di tiga lokasi berbeda di Pura Kereban Langit. Jadi, krama yang tangkil untuk nunas tirtha juga wajib mencuci tangan.
“Kami sudah pasang imbauan juga di depan, bahwa pangelukatan untuk sementara ditutup. Kami juga belum berani memastikan ini sampai kapan (pengelukatan ditutup untuk umum, Red),” tandas Jro Mangku Witera.
Sementara itu, aktivitas panglukatan di Pura Taman Beji Cengana, Desa Adat Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung juga ditutup selama diberlakukannya PPKM Covid-19. Menurut Bendesa Adat Darmasaba, I Made Suardana, pelayanan pangelukatan hingga ini masih ditutup untuk masyarakat luar.
Buat sementara, panglukatan hanya diizinkan untuk krama desa setempat. Itu pun hanya untuk kepentingan mendesak, seperti nunas tirta bayuh oton. “Nunas tirtanya cuma dua orang. Tidak boleh bergerombol. Kami layani untuk kepentingan seperti nunas tirta bayuh oton,” ungkap Made Suardana saat dihubungi NusaBali terpisah hari itu.
Suardana menegaskan, untuk sosialiasi pembatasan malukat di Pura Taman Beji Cengana sejatinya sudah dilakukan sejak kasus Covid-19 menunjukkan peningkatan yang signifikan, beberapa bulan lalu. Karenanya, hingga saat ini pelayanan malukat masih ditutup, mengikuti imbauan pemerintah.
“Imbauan khusus dulu sudah dilakukan. Sekarang kan masyarakat sudah paham, karena masih ada PPKM. Di samping itu, tetangga-tetangga dekat pura ini juga mengimbau masyarakat jangan bergerombol datang ke pura,” papar Suardana. *ind
Pura Kereban Langit di Desa Adat Sading selama ini dikenal sebagai salah satu pura untuk nunas pemargi (memohon jalan) bagi pasangan suami istri yang belum kunjung mempunyai momongan. Atas kehendak Ida Bhatara Sesuhunan yang berstana di pura ini, banyak pasangan suami istri yang berhasil memiliki keturunan setelah nunas pemargi di sini.
Selain sebagai tempat untuk mohon berkah keturunan, Pura Kereban Langit juga dikenal sebagai salah satu tempat malukat untuk membersihkan diri secara niskala bagi masyarakat umum. Sebelum pandemi Covid-19, krama yang datang untuk malukat di pura ini selalu ramai. Demikian pula saat pandemi berlangsung, ada saja krama yang datang malukat, sebelum akhirnya panglukatan disetop sejak diberlaku-kannya PPKM Covid-19 per 3 Juli 2021.
Pamangku Pura Kereban Langit, Jro Mangku I Ketut Witera, menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum berani memperkenankan masyarakat umum untuk malukat di tempat suci tersebut. Hanya saja, bagi krama yang benar-benar membutuhkan tirta (air suci) dari Pura Kereban Langit, mereka tetap dilayani.
“Untuk kegiatan malukat buat sementara belum diperkenankan, karena masih PPKM. Kecuali krama yang nunas tirta untuk kepentingan bayuh oton Atau nunas tamba/tirta karena tirtanya di rumah habis. Jadi, bagi yang nunas pemargi di sini dan sedang hamil, biasanya akan berlanjut nunas tirtanya,” terang Jro Mangku Witera saat ditemui NusaBali di Pura Kereban Langit, Minggu (15/8) lalu.
Menurut Jro Mangku Witera, meski diperkenankan nunas tirta bagi krama yang memiliki kepentingan urgen, namun mereka hanya diperbolehkan maksimal dua orang saja yang masuk. Selain itu, krama yang nunas tirta juga wajib mematuhi protokol kesehatan cegah Covid-19, seperti memakai masker dan menjaga jarak saat berada di pura.
Jro Mangku Witera sendiri telah menyediakan tempatn cuci tangan di tiga lokasi berbeda di Pura Kereban Langit. Jadi, krama yang tangkil untuk nunas tirtha juga wajib mencuci tangan.
“Kami sudah pasang imbauan juga di depan, bahwa pangelukatan untuk sementara ditutup. Kami juga belum berani memastikan ini sampai kapan (pengelukatan ditutup untuk umum, Red),” tandas Jro Mangku Witera.
Sementara itu, aktivitas panglukatan di Pura Taman Beji Cengana, Desa Adat Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung juga ditutup selama diberlakukannya PPKM Covid-19. Menurut Bendesa Adat Darmasaba, I Made Suardana, pelayanan pangelukatan hingga ini masih ditutup untuk masyarakat luar.
Buat sementara, panglukatan hanya diizinkan untuk krama desa setempat. Itu pun hanya untuk kepentingan mendesak, seperti nunas tirta bayuh oton. “Nunas tirtanya cuma dua orang. Tidak boleh bergerombol. Kami layani untuk kepentingan seperti nunas tirta bayuh oton,” ungkap Made Suardana saat dihubungi NusaBali terpisah hari itu.
Suardana menegaskan, untuk sosialiasi pembatasan malukat di Pura Taman Beji Cengana sejatinya sudah dilakukan sejak kasus Covid-19 menunjukkan peningkatan yang signifikan, beberapa bulan lalu. Karenanya, hingga saat ini pelayanan malukat masih ditutup, mengikuti imbauan pemerintah.
“Imbauan khusus dulu sudah dilakukan. Sekarang kan masyarakat sudah paham, karena masih ada PPKM. Di samping itu, tetangga-tetangga dekat pura ini juga mengimbau masyarakat jangan bergerombol datang ke pura,” papar Suardana. *ind
1
Komentar