Diburu Empat Bulan, Residivis Pencurian Tertangkap di Tabanan
MANGUPURA, NusaBali
Setelah empat bulan diburu akhirnya maling residivis bernama I Wayan Jon, 48 berhasil diringkus Tim Opsnal Polsek Mengwi, Rabu (18/8) pukul 12.00 Wita.
Pria asal Banjar Dinas Dlundungan, Desa Ban, kecamatan Kubu, Karangasem ini diringkus di tempat persembunyiannya di salah satu kos di Banjar Tonja, Desa Gubug, Kecamatan/Kabupaten Tabanan.
Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana dalam keterangan persnya, Kamis (19/8) mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat. Penangkapan terhadap tersangka berawal dari laporan korban, Sri Utami, 37. Ibu rumah tangga yang tinggal di Perum Wahyu Bernasi Rahayu 4 Nomor 5, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Badung itu melaporkan kehilangan tas berisi HP, uang, dan surat-surat berharga.
Tas tersebut hilang di UD Abadi Jaya Bali di Jalan Raya Tangeb, Desa Tangeb, Kecamatan Mengwi, Badung. Di dalam tas tersebut berisi 1 unit HP Samsung a5 1 lembar STNK DK 7933 BF, 1 keping Kartu ATM BRI, beberapa lembar BG, uang tunai sejumlah RP 400.000, dan nota-nota tagihan toko dan proyek.
"Tas bersama isinya itu hilang setelah korban pulang belanja sekitar pukul 07.00 Wita. Sepulang belanja itu korban meletakan tas tersebut pada zebo lalu masak di dapur. Sekitar sejam kemudian korban cek tasnya ternyata sudah tidak ada. Kejadian itu langsung dilapor ke Mapolsek Mengwi," ungkap Iptu Ketut Sudana.
Menerima laporan itu Tim Opsnal Polsek Mengwi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil analisa di lokasi TKP tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Mengwi, Iptu Ketut Wiwin Wirahadi mendapati ciri-ciri dan identitas pelaku. Diketahui pelaku merupakan seorang residivis kasus pencurian asal Kubu, Karangasem.
Setalah diburu selama empat bulan akhirnya pelaku berhasil disergap di salah satu kos di Banjar Tonja, Desa Gubug, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, Rabu (18/8) pukul 12.00 Wita. "Pelaku mengakui perbuatannya. Pelaku mengaku, Senin 12 April 2021 pelaku sengaja keliling di Mengwi untuk mencari sasaran. HP milik korban sudah dijual seharga Rp 1,5 juta. Uangnya digunakan untuk belanja kebutuhan sehari-hari," beber Iptu Ketut Sudana.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti berupa 1 buah helm warna hitam, selembar jaket, dan 1 buah HP merk Samsung A50 dibawa ke Mapolsek untuk diperiksa lebih lanjut. Dalam kasus itu tersangka hanya mengambil HP. Sementara tas dan isi lainnya di buang di pinggir jalan dalam perjalanan menuju Tabanan.
"Tersangka ini pernah dipenjara karena kasus pencurian HP di Polsek Mendoyo. Saat itu dia divonis 9 bulan penjara. Untuk kasus ini tersangka di jerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara," tandas Iptu Ketut Sudana. *pol
Komentar