Satroni Gudang, Lima Pelaku Pencurian Ditangkap
SINGARAJA, NusaBali
Sebanyak lima orang pelaku pencurian berhasil ditangkap Sat Reskrim Polres Buleleng. Kelima pelaku ini nekat menyatroni sejumlah barang yang ada di gudang di Jalan Singaraja - Seririt wilayah Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.
Gudang tersebut milik korban Kadek Regen Suriyawan, 35, asal Desa Panji, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Kelima pelaku komplotan pencurian tersebut masing-masing adalah Ketut Wardana, 36, Ketut Widi Arjaya, 45, Gede Sudiasa, 19, Gede Karismawan, 47, dan satu orang pelaku yang masih di bawah umur berinisial Kadek S, 17.
Pengungkapan kasus ini berawal ketika korban melaporkan gudang miliknya telah dibobol pencuri ke Polres Buleleng pada Minggu (8/8) lalu. Saat itu korban mengaku kehilangan sejumlah barang. Di antaranya kulkas, meja besi, troli belanja, kereta dorong, rak pajangan, magicom, dan brangkas. Perlengkapan rumah tangga ini sebelumnya memang tersimpan di gudang miliknya.
"Jadi korban ini mengadukan kehilangan perlengkapan rumah tangga dan menemukan pintu pagar gudangnya telah dirusak," kata Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, Kamis (19/8) pagi di Mapolres Buleleng.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi pelaku pencurian mengarah ke lima orang. Dengan dasar barang bukti dan keterangan saksi, sebanyak 5 orang pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan. Para terduga pelaku ini beberapa di antaranya pernah dipekerjakan oleh korban, bahkan ada yang masih memiliki hubungan kekerabatan dengan korban.
Setelah diamankan, para pelaku ini diperiksa dan mengaku telah mencuri perlengkapan rumah tangga milik korban dengan membobol gudang. Terkait modus operandi, AKBP Adrian menyebut, para pelaku ini telah mengetahui celah masuk ke gudang. Sebelumnya, pelaku merusak pengait pintu pagar gudang kemudian mengambil barang-barang yang tersimpan di dalam gudang.
Selanjutnya, barang itu diangkut dengan mobil pickup kemudian dijual kepada pengepul rongsokan. "Barang diangkut dengan pickup lalu dijual ke pengepul rongsokan. Uang hasil penjualan dibagi-bagi oleh pelaku ini," tandas AKBP Andrian. Terhadap para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun. *mz
Komentar