OJK Luncurkan Aturan Terkait Bank Digital
JAKARTA, NusaBali
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan dua Peraturan OJK (POJK) baru terkait industri perbankan.
Aturan ini diluncurkan untuk memfasilitasi perkembangan operasional bank umum yang meliputi kehadiran bank digital nasional. Kedua aturan baru tersebut ialah, POJK 12/2021 tentang Bank Umum Baru dan POJK 13/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan Heru Kristiana mengatakan, aturan ini diluncurkan bukan untuk memberikan beban baru kepada perbankan, melainkan untuk memperjelas landasan operasional bank digital.
“Supaya mereka cepat mengakselerasi perbankan digitalnya. Kita juga akan mempertegas mengenai bank digtal,” ujarnya dalam webinar, seperti dilansir kompas.com, Kamis (19/8).
Lewat POJK 12/2021, OJK mendorong sinergi antara bank induk dengan bank anak usaha, bank syariah, ataupun unit usaha syariah (UUS). Ini dilakukan untuk mempermudah konsolidasi antar perbankan.
“Sehingga mereka nanti akan menjadi kuat, kemudian akselerasi tentunya mengenai konsolidasi juga akan kita atur,” kata Heru.
Sementara itu, POJK 13/2021 akan mengatur mengenai produk lanjutan dari bank umum, dalam rangka mempercepat transformasi digital perbankan. Aturan ini hanya akan mengatur dasar dari produk-produk bank umum.
“Kalau nanti bank menerbitkan produk tidak semuanya perlu izin dari OJK,” kata Heru.
Namun demikian, sebelum meluncurkan produk baru, bank diminta untuk melakukan uji coba terlebih dahulu. Setelah itu, OJK akan mengevaluasi hasil dari uji coba tersebut.
Di sisi lain, OJK mengubah persyaratan modal untuk pendirian bank baru, baik dengan model bisnis tradisional maupun bank yang full digital yakni menjadi sebesar Rp 10 triliun untuk pendirian bank baru, baik dengan model bisnis bank tradisional, ataupun pendirian bank yang full digital.
Selanjutnya, untuk mendukung terlaksananya implementasi pengaturan secara efektif dan pengawasan yang lebih efisien, dalam POJK ini telah dilakukan redefinisi pengelompokan bank.
OJK juga menerbitkan POJK No. 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum yang menguatkan perizinan dan penyelenggaraan produk bank dari semula menggunakan pendekatan modal inti menjadi pendekatan berbasis risiko.
Aturan ini juga menyasar aspek akselerasi transformasi digital yang memberikan ruang kepada bank untuk lebih inovatif dalam menerbitkan produk dan layanan digital tanpa mengabaikan aspek prudensial.
Digitalisasi produk dan layanan perbankan ini selanjutnya diharapkan dapat mendukung efisiensi ekonomi dan inklusi keuangan. POJK ini mengatur mulai dari perencanaan, penyelenggaraan, hingga penghentian produk bank. POJK ini juga memberi ruang inovasi bagi bank umum untuk memenuhi tuntutan dan ekspektasi masyarakat akan produk bank sesuai dengan kebutuhannya (customer centric). *
Komentar