KASN Tolak Restui Plh Sekda Gianyar
Komisi Aparatur Sipil Negara tidak mau beri rekomendasi penunjukan Plh Sekda Gianyar, karena belum ada bukti kuat pelanggaran Gus Gaga
DENPASAR, NusaBali
Bupati Gianyar AA Gde Agung Bharata menghadapi masalah di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait keputusannya memberhentikan IB Gaga Adi Saputra alias Gus Gaga dari jabatan Sekda Gianyar. Indikasinya, KASN tolak permintaan Bupati Agung Bharata yang mohon rekomendasi penunjukkan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Gianyar.
Sumber NusaBali menyebutkan, KASN telah menolak keluarkan rekomendasi untuk penunjukan Plh Sekda Gianyar yang dimohonkan Bupati Agung Bharata. Alasannya, tidak ada bukti kuat dugaan pelanggaran Sekda Gus Gaga. “Tanya saja ke Sekda Provinsi Bali Tjokorda Ngurah Pemayun. Sebab, surat KASN ditembuskan juga ke Sekda Provinsi dan Gubernur Bali,” ujar sumber tersebut di Denpasar, Senin (9/1).
Saat dikonfirmasi NusaBali, Sekda Provinsi Bali yang sekaligus Ketua Badan Perti-mbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Provinsi Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun, membenarkan adanya surat tembusan dari KASN terkait penolakan rekomendasi penunjukan Plh Sekda Gianyar.
Menurut Tjok Pemayun, Bupati Agung Bharata sebelumnya memang bersurat kepada KASN di Jakarta, 20 Desember 2016 lalu. Dalam surat bernomor 800/4161/BKD tersebut, Bupati Agung Bharata meminta rekomendasi kepada KASN untuk penunjukkan Plh Sekda Gianyar. “Namun, KASN tidak memenuhinya. Permintaan Bupati Gianyar agar diberikan rekomendasi penunjukan Plh Sekda Gianyar, ditolak KASN,” ujar Tjok Pemayun.
Surat balasan KASN atas permohonan Bupati Gianyar tersebut dituangkan dalam surat bernomor B-31/KASN/1/2017 tertanggal 5 Januari 2017, yang ditandatangani Ketua KASN, Sofian Efendi. Dalam surat balasan itu, kata Tjok Pemayun, KASN menilai pemberhentian Sekda Gianyar sebagai Pejabat Tinggi Pratama harus mengikuti ketentuan.
Dalam poin 3 di surat balasannya kepada Bupati Agung Bharata, Ketua KASN Sofian Effendi menyebutkan pemberhentian Sekda Gianyar sebagai Pejabat Tinggi Pratama berdasarkan konteks ketentuan Pasal 116 atau Pasal 117 atau Pasal 118 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. “Sampai saat ini KASN belum mendapatkan alasan yang kuat dari Saudara (Bupati Agung Bharata, Red) yang mendasari pemberhentian Sekda Gianyar dari jabatannya,” ujar Ketua KASN Sofian Effendi dalam suratnya, ditirukan Tjok Pemayun.
Sofian Eefendi menambahkan, dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, di-nyatakan bahwa pemberhentian dari jabatan merupakan sanksi yang dapat dijatuhkan dalam kategori pelanggaran disiplin berat. “Kami belum mendapatkan laporan dari Saudara tentang pelanggaran berat yang telah dilakukan Sekda Gianyar yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Untuk itu, kami belum bisa memberikan rekomendasi penunjukan Plh Sekda Gianyar sebelum terpenuhi alasan yang kuat atas pemberhentian sementara Sekda definitif atas nama Ida Bagus Gaga Adhi Saputra,” tegas Sofian Effendi.
Menurut Tjok Pemayun, yang bisa memberhentikan Sekda adalah Gubernur atas usulan Bupati. “Gubernur Bali sudah bersurat bahwa apa yang ditempuh Bupati Gianyar tidak benar. Katanya, Sekda indisipliner. Saya dengar di pusat, Bupati Gianyar audiensi ke KASN dan Mendagri,” papar Tjok Pemecutan.
Dia menambahkan, KASN meminta bukti atas dugaan indispliner yang dilakukan Sekda Gus Gaga. “Justru Bupati Gianyar tidak bisa memberikan bukti dan berita acara pemeriksan atas dugaan tidak disiplin itu. Baru hari ini (kemarin) katanya mau rapat masalah indisipliner. Kalau rapat, Sekda Gus Gaga kan harus dipanggil,” jelas Tjok Pemayun.
“Kami Pemprov Bali, dalam hal ini Gubernur Bali, akan mempertegas surat kami agar dikukuhkan dulu Sekda Gus Gaga sebagai OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Harus dikukuhkan, baru diproses masalah indisiplinernya. Kalau tidak, ini melanggar Pasal 78 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegas birokrat asal Puri Madangan, Desa Petak, Kecamatan Gianyar yang mantan Karo Tata Pemerintahan (Tapem) Provinsi Bali dan Kepala Bappeda Provinsi Bali ini.
IB Gaga Adi Saputra alias Gus Gaga sendiri sebelumnya diberhentikan dari jabatan Sekda Gianyar berdasarkan SK Bupati Nomor: 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016. Pasca diberhentikan, Sekda Gus Gaga pun ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut didaftarkan Sekda Gus Gaga melalui tim kuasa hukumnnya berjumlah 8 orang yang dikoordinasikan Dr Nyoman Sujana SH MH ke PTUN Denpasar, Jumat (6/1) pagi.
Ada 6 poin dituangkan dalam pokok perkara gugatan setebal 16 halaman yang diajukan Sekda Gus Gaga ke PTUN Denpasar. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat (Sekda Gus gaga) untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal atau tidak sahnya SK Bupati Gianyar Nomor 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 tentang pembebasan sementara Dr Ida Bagus Gaga Adi Saputra dari jabatan Sekda Gianyar.
Ketiga, memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan keputusan pencabutan SK Tergugat Nomor 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 tentang pembebasan sementara Dr Ida Bagus Gaga Adi Saputra dari jabatan Sekda Gianyar. Keempat, memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik penggugatdi lingkungan Pemkab Gianyar dan masyarakat Gianyar.
Kelima, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta secara tunai paling lambat 8 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Poin keenam, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum. Menurut Nyoman Sujana, gugatan ke PTUN diajukan untuk merespons balik asumsi yang selama ini berkembang bahwa Sekda Gus Gaga melakukan pelanggaran hukum. * nat
Sumber NusaBali menyebutkan, KASN telah menolak keluarkan rekomendasi untuk penunjukan Plh Sekda Gianyar yang dimohonkan Bupati Agung Bharata. Alasannya, tidak ada bukti kuat dugaan pelanggaran Sekda Gus Gaga. “Tanya saja ke Sekda Provinsi Bali Tjokorda Ngurah Pemayun. Sebab, surat KASN ditembuskan juga ke Sekda Provinsi dan Gubernur Bali,” ujar sumber tersebut di Denpasar, Senin (9/1).
Saat dikonfirmasi NusaBali, Sekda Provinsi Bali yang sekaligus Ketua Badan Perti-mbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Provinsi Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun, membenarkan adanya surat tembusan dari KASN terkait penolakan rekomendasi penunjukan Plh Sekda Gianyar.
Menurut Tjok Pemayun, Bupati Agung Bharata sebelumnya memang bersurat kepada KASN di Jakarta, 20 Desember 2016 lalu. Dalam surat bernomor 800/4161/BKD tersebut, Bupati Agung Bharata meminta rekomendasi kepada KASN untuk penunjukkan Plh Sekda Gianyar. “Namun, KASN tidak memenuhinya. Permintaan Bupati Gianyar agar diberikan rekomendasi penunjukan Plh Sekda Gianyar, ditolak KASN,” ujar Tjok Pemayun.
Surat balasan KASN atas permohonan Bupati Gianyar tersebut dituangkan dalam surat bernomor B-31/KASN/1/2017 tertanggal 5 Januari 2017, yang ditandatangani Ketua KASN, Sofian Efendi. Dalam surat balasan itu, kata Tjok Pemayun, KASN menilai pemberhentian Sekda Gianyar sebagai Pejabat Tinggi Pratama harus mengikuti ketentuan.
Dalam poin 3 di surat balasannya kepada Bupati Agung Bharata, Ketua KASN Sofian Effendi menyebutkan pemberhentian Sekda Gianyar sebagai Pejabat Tinggi Pratama berdasarkan konteks ketentuan Pasal 116 atau Pasal 117 atau Pasal 118 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. “Sampai saat ini KASN belum mendapatkan alasan yang kuat dari Saudara (Bupati Agung Bharata, Red) yang mendasari pemberhentian Sekda Gianyar dari jabatannya,” ujar Ketua KASN Sofian Effendi dalam suratnya, ditirukan Tjok Pemayun.
Sofian Eefendi menambahkan, dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, di-nyatakan bahwa pemberhentian dari jabatan merupakan sanksi yang dapat dijatuhkan dalam kategori pelanggaran disiplin berat. “Kami belum mendapatkan laporan dari Saudara tentang pelanggaran berat yang telah dilakukan Sekda Gianyar yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Untuk itu, kami belum bisa memberikan rekomendasi penunjukan Plh Sekda Gianyar sebelum terpenuhi alasan yang kuat atas pemberhentian sementara Sekda definitif atas nama Ida Bagus Gaga Adhi Saputra,” tegas Sofian Effendi.
Menurut Tjok Pemayun, yang bisa memberhentikan Sekda adalah Gubernur atas usulan Bupati. “Gubernur Bali sudah bersurat bahwa apa yang ditempuh Bupati Gianyar tidak benar. Katanya, Sekda indisipliner. Saya dengar di pusat, Bupati Gianyar audiensi ke KASN dan Mendagri,” papar Tjok Pemecutan.
Dia menambahkan, KASN meminta bukti atas dugaan indispliner yang dilakukan Sekda Gus Gaga. “Justru Bupati Gianyar tidak bisa memberikan bukti dan berita acara pemeriksan atas dugaan tidak disiplin itu. Baru hari ini (kemarin) katanya mau rapat masalah indisipliner. Kalau rapat, Sekda Gus Gaga kan harus dipanggil,” jelas Tjok Pemayun.
“Kami Pemprov Bali, dalam hal ini Gubernur Bali, akan mempertegas surat kami agar dikukuhkan dulu Sekda Gus Gaga sebagai OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Harus dikukuhkan, baru diproses masalah indisiplinernya. Kalau tidak, ini melanggar Pasal 78 UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tegas birokrat asal Puri Madangan, Desa Petak, Kecamatan Gianyar yang mantan Karo Tata Pemerintahan (Tapem) Provinsi Bali dan Kepala Bappeda Provinsi Bali ini.
IB Gaga Adi Saputra alias Gus Gaga sendiri sebelumnya diberhentikan dari jabatan Sekda Gianyar berdasarkan SK Bupati Nomor: 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016. Pasca diberhentikan, Sekda Gus Gaga pun ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Gugatan tersebut didaftarkan Sekda Gus Gaga melalui tim kuasa hukumnnya berjumlah 8 orang yang dikoordinasikan Dr Nyoman Sujana SH MH ke PTUN Denpasar, Jumat (6/1) pagi.
Ada 6 poin dituangkan dalam pokok perkara gugatan setebal 16 halaman yang diajukan Sekda Gus Gaga ke PTUN Denpasar. Pertama, mengabulkan gugatan penggugat (Sekda Gus gaga) untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan batal atau tidak sahnya SK Bupati Gianyar Nomor 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 tentang pembebasan sementara Dr Ida Bagus Gaga Adi Saputra dari jabatan Sekda Gianyar.
Ketiga, memerintahkan kepada tergugat untuk menerbitkan keputusan pencabutan SK Tergugat Nomor 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 tentang pembebasan sementara Dr Ida Bagus Gaga Adi Saputra dari jabatan Sekda Gianyar. Keempat, memerintahkan tergugat untuk merehabilitasi nama baik penggugatdi lingkungan Pemkab Gianyar dan masyarakat Gianyar.
Kelima, menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 50 juta secara tunai paling lambat 8 hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Poin keenam, menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum. Menurut Nyoman Sujana, gugatan ke PTUN diajukan untuk merespons balik asumsi yang selama ini berkembang bahwa Sekda Gus Gaga melakukan pelanggaran hukum. * nat
Komentar