Polisi Akan Gelar Perkara Kasus Persetubuhan
Meski Korban Telah Meninggal, Kasus Tetap Ditangani
SINGARAJA, NusaBali
Polisi dalam waktu dekat ini akan melakukan gelar perkara kasus persetubuhan anak di bawah umur, yang menimpa korban gadis belia Melati (bukan nama sebenarnya), yang saat itu usianya 14 tahun, asal Desa/Kecamatan Banjar, Buleleng, tahun 2018.
Gelar perkara tersebut dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini statusnya layak untuk ditingkatkan ke tahap berikutnya. Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya menyampaikan, kendati korban telah meninggal dunia beberapa waktu lalu, kasus tersebut tetap ditangani Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng. "Dalam waktu seminggu ke depan, akan dilakukan gelar perkara internal untuk menentukan langkah apa yang dilakukan," jelasnya, dikonfirmasi Minggu (22/8) siang.
Menurut Iptu Sumarajaya, jika keterangan korban sebelumnya dianggap cukup, gelar perkara akan ditindaklanjuti dengan pemberkasan kasus untuk dilimpahkan ke pengadilan. Dalam pemberkasan ini, pihak penyidik akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Buleleng.
"Dengan korban meninggal dunia, tidak menjadi hambatan dalam gelar perkara. Tetap bisa dilakukan. Pemberkasan juga tetap bisa diajukan. Kasus ini akan dikoordinasikan dengan JPU Kejari Buleleng. Apakah akan dilakukan langkah pemberkasan berkara," imbuh Iptu Sumarajaya.
Hanya saja, diakui Iptu Sumarajaya akan ada hambatan di pengadilan nantinya dengan keterangan saksi korban tidak dapat didengarkan langsung. Mengingat korban sudah meninggal dunia. Ditambahkan, hambatan dalam penanganan kasus ini adalah keterangan saksi korban yang sulit didapat. Sementara sang terlapor, IBKS alias IG, 65, yang merupakan paman korban sudah beberapa kali dimintai keterangan.
Penyidik, menurut Iptu Sumarjaya, sudah berusaha menggali keterangan korban. Korban saat itu juga sudah didampingi psikiater. "Hambatan penyidik selama ini karena sulitnya mendapat keterangan dari korban secara akurat. Karena korban mengalami depresi. Sementara terlapor, sudah beberapa kali kami panggil untuk dimintai keterangan," tandasnya.
Untuk diketahui, kasus persetubuhan yang menimpa Melati terjadi pada Februari 2018 silam. Melati juga sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Bangli setelah mengalami depresi berat pasca disetubuhi berulangkali oleh pamannya sendiri. Korban juga sempat diancam pelaku agar tidak mengadukan kepada orang lain. Korban juga sempat menerima kekerasan fisik.
Kasus ini kemudian dilaporkan keluarga korban pada Maret 2018 lalu. Kasus memilukan tersebut sempat menyita perhatian banyak pihak, termasuk Forum Advokat Buleleng Peduli Perlindungan Anak. Bahkan, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait saat itu langsung datang ke Buleleng memantau dan berkoordinasi dengan aparat untuk penanganan kasus ini. *mz
Komentar