Diarahkan Rapid Test Antigen H-1
Penyelenggara Upacara Panca Yadnya
MDA Buleleng juga akan mengusulkan agar ketentuan rapid test tersebut dilakukan minimal H-7 atau saat negem dewasa.
SINGARAJA, NusaBali
Majelis Desa Adat (MDA) Buleleng menyarankan penyelenggara upacara panca yadnya di Buleleng dirapid test antigen sehari sebelum upacara dilaksanakan. MDA Buleleng pun bersurat kepada Dinas Kesehatan Buleleng, untuk memfasilitasi rapid test penyelenggara upacara, untuk mengantisipasi klaster upacara dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Buleleng.
Melalui surat permohonan nomor : 76/Fas/MDA-Bllng/VIII/2021, tertanggal Sabtu (21/8) kemarin, MDA meminta kerjasama Dinas Kesehatan. Test rapid antigen yang menyasar penyelenggara upacara dilaksanakan sehari sebelum hari puncak acara atau H-1. Bendesa Madya MDA Buleleng Dewa Putu Budarsa dihubungi Minggu (22/8) kemarin mengatakan, rapid test antigen atau pun tes swab PCR untuk membatasi penyelenggaraan upacara di Bali.
“Rapid test ini kami meneruskan instruksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Adat (DPMA) Provinsi. Sementara kami belum mewajibkan hanya menyarankan, karena ada ketentuan H-1, ini yang belum mendapat kepastian dari DPMA,” jelas Budarsa.
Kepastian yang dimaksudkannya jika ditemukan hasil test positif pada penyelenggara upacara, apakah upacara yang akan digelar ditunda atau tetap lanjut. “Kami belum dapat jawaban siapa yang melanjutkan dan bertanggungjawab jika penyelenggara upacara positif. Kalau H-1 mereka kan sudah terlanjur siapkan banten dan sarana lain, itu pun tidak murah,” imbuh dia. Dilema tersebut pun masih diupayakan MDA Buleleng untuk mencarikan solusinya. MDA Buleleng juga akan mengusulkan agar ketentuan rapid test tersebut dilakukan minimal H-7 atau saat negem dewasa. Sehingga ketika terjadi kasus terkonfirmasi kerugian krama dapat diminalisir.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Buleleng dr Sucipto dikonfirmasi terpisah mengaku sudah menerima surat MDA tersebut. Dinkes pun menyatakan siap menfasilitasi pelaksanaan rapid test antigen bagi penyelenggara upacara keagamaan. Terlebih Dinkes baru-baru ini juga menerima surat dari Dinkes Provinsi Bali, yang akan memberikan bantuan alat rapid test antigen.
“Kami siap menfasilitasi dan nanti akan ditangani langsung oleh Puskesmas-Puskesmas terdekat. Kami sesuaikan dengan persyaratan peserta upacara dari MDA dan PHDI hanya 25 orang. Jadi hanya jumlah itu yang akan ditest,” ucap Sucipto. Namun tenaga kesehatan di Puskesmas akan lebih selektif. Sehingga rapid test antigen untuk kepentingan upacara tidak disalahgunakan untuk keperluan lainnya.
Penyelenggara upacara wajib mengajukan daftar nama yang akan dilibatkan dalam upacara yang akan digelar. Termasuk perannya sebagai apa dalam upacara tersebut. Selain itu mereka juga harus paham dan siap, ketika bersedia di rapid test dan ada yang positif akan dilanjutkan dengan tes swab PCR. Sucipto pun menjelaskan jika ditemukan kasus positif pada penyelenggara upacara otomatis akan dilakukan tracing kontak erat dan testing. Termasuk kemungkinan untuk diisolasi.
Pelaksanaan rapid test setelah ada permohonan dari penyenggara upacara akan disepakati oleh tim Puskesmas dengan penyelenggara. Rapid test bisa dilakukan di Puskesmas atau di rumah penyelenggara. “Kalau teknis pelaksanaannya kami serahkan kepada masing-masing Puskesmas yang mengatur. Karena kegiatan mereka juga banyak. Apakah dihadirkan ke Puskesmas atau petugas yang mendatangi, itu sesuai kesepakatan,” jelas dia. Pelayanan rapid test antigen untuk penyelenggara upacara sudah dapat dilangsungkan hari ini, Senin (23/8).
Sedangkan jika ada calon peserta upacara yang ditemukan terkonfirmasi positif Covid-19, akan dilakukan prosedur sesuai dengan ketentuan. Jika bergejala sedang berat diarahkan ke rumah sakit. Sedangkan jika bergejala ringan akan diarahkan ke isoter yang telah disiapkan pemerintah. Namun untuk kelangsungan upacara keagamaan apakah ditunda atau dilanjutkan diserahkan kepada MDA Kabupaten. *k23
Melalui surat permohonan nomor : 76/Fas/MDA-Bllng/VIII/2021, tertanggal Sabtu (21/8) kemarin, MDA meminta kerjasama Dinas Kesehatan. Test rapid antigen yang menyasar penyelenggara upacara dilaksanakan sehari sebelum hari puncak acara atau H-1. Bendesa Madya MDA Buleleng Dewa Putu Budarsa dihubungi Minggu (22/8) kemarin mengatakan, rapid test antigen atau pun tes swab PCR untuk membatasi penyelenggaraan upacara di Bali.
“Rapid test ini kami meneruskan instruksi dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Adat (DPMA) Provinsi. Sementara kami belum mewajibkan hanya menyarankan, karena ada ketentuan H-1, ini yang belum mendapat kepastian dari DPMA,” jelas Budarsa.
Kepastian yang dimaksudkannya jika ditemukan hasil test positif pada penyelenggara upacara, apakah upacara yang akan digelar ditunda atau tetap lanjut. “Kami belum dapat jawaban siapa yang melanjutkan dan bertanggungjawab jika penyelenggara upacara positif. Kalau H-1 mereka kan sudah terlanjur siapkan banten dan sarana lain, itu pun tidak murah,” imbuh dia. Dilema tersebut pun masih diupayakan MDA Buleleng untuk mencarikan solusinya. MDA Buleleng juga akan mengusulkan agar ketentuan rapid test tersebut dilakukan minimal H-7 atau saat negem dewasa. Sehingga ketika terjadi kasus terkonfirmasi kerugian krama dapat diminalisir.
Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Buleleng dr Sucipto dikonfirmasi terpisah mengaku sudah menerima surat MDA tersebut. Dinkes pun menyatakan siap menfasilitasi pelaksanaan rapid test antigen bagi penyelenggara upacara keagamaan. Terlebih Dinkes baru-baru ini juga menerima surat dari Dinkes Provinsi Bali, yang akan memberikan bantuan alat rapid test antigen.
“Kami siap menfasilitasi dan nanti akan ditangani langsung oleh Puskesmas-Puskesmas terdekat. Kami sesuaikan dengan persyaratan peserta upacara dari MDA dan PHDI hanya 25 orang. Jadi hanya jumlah itu yang akan ditest,” ucap Sucipto. Namun tenaga kesehatan di Puskesmas akan lebih selektif. Sehingga rapid test antigen untuk kepentingan upacara tidak disalahgunakan untuk keperluan lainnya.
Penyelenggara upacara wajib mengajukan daftar nama yang akan dilibatkan dalam upacara yang akan digelar. Termasuk perannya sebagai apa dalam upacara tersebut. Selain itu mereka juga harus paham dan siap, ketika bersedia di rapid test dan ada yang positif akan dilanjutkan dengan tes swab PCR. Sucipto pun menjelaskan jika ditemukan kasus positif pada penyelenggara upacara otomatis akan dilakukan tracing kontak erat dan testing. Termasuk kemungkinan untuk diisolasi.
Pelaksanaan rapid test setelah ada permohonan dari penyenggara upacara akan disepakati oleh tim Puskesmas dengan penyelenggara. Rapid test bisa dilakukan di Puskesmas atau di rumah penyelenggara. “Kalau teknis pelaksanaannya kami serahkan kepada masing-masing Puskesmas yang mengatur. Karena kegiatan mereka juga banyak. Apakah dihadirkan ke Puskesmas atau petugas yang mendatangi, itu sesuai kesepakatan,” jelas dia. Pelayanan rapid test antigen untuk penyelenggara upacara sudah dapat dilangsungkan hari ini, Senin (23/8).
Sedangkan jika ada calon peserta upacara yang ditemukan terkonfirmasi positif Covid-19, akan dilakukan prosedur sesuai dengan ketentuan. Jika bergejala sedang berat diarahkan ke rumah sakit. Sedangkan jika bergejala ringan akan diarahkan ke isoter yang telah disiapkan pemerintah. Namun untuk kelangsungan upacara keagamaan apakah ditunda atau dilanjutkan diserahkan kepada MDA Kabupaten. *k23
1
Komentar