Pengusaha Mal Minta Perlonggaran Lagi
JAKARTA, NusaBali
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpanjang hingga 23 Agustus mendatang. Ini artinya Senin (23/8), pemerintah akan mengumumkan kelanjutan dari PPKM tersebut.
Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja mengungkapkan pusat perbelanjaan berharap dapat segera beroperasional kembali.
"Di beberapa wilayah yang sampai dengan saat ini masih belum diperbolehkan untuk buka seperti DI Yogyakarta, Bali dan wilayah luar pulau Jawa," kata dia seperti dilansir detikcom, Sabtu (21/8).
Dia mengungkapkan saat ini penutupan operasional telah berlangsung selama tujuh minggu yang sangat memberatkan bukan hanya bagi pusat perbelanjaan saja tapi juga bagi sektor usaha non formal skala mikro dan kecil yang berada di sekitar pusat perbelanjaan.
"Seperti usaha tempat kos, warung, ojek, parkir dan lainnya yang tidak dapat mencari nafkah karena kehilangan pelanggannya yaitu para pekerja di Pusat Perbelanjaan yang tidak masuk kerja karena Pusat Perbelanjaannya masih ditutup," jelas dia.
Karena itu dia mengharapkan pusat perbelanjaan berharap dapat diberikan pelonggaran untuk wilayah di luar pulau Jawa dapat beroperasi paling tidak dengan kapasitas maksimal 50 persen dan restoran serta kafe dapat melayani makan di tempat (dine - in).
Sebelumnya pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali hingga tanggal 23 Agustus 2021. Kebijakan yang merupakan arahan Presiden Joko Widodo ini disampaikan oleh Koordinator PPKM Jawa-Bali, Menko Marves Luhut B. Pandjaitan di Jakarta, pada Hari Senin (16/8).
"Untuk itu, momentum yang sudah cukup baik ini, harus terus dijaga. Dari semua evaluasi yang dilakukan, atas arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, maka PPKM Level 4, 3, dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021," ujar dia. *
Komentar