Seleksi Penentuan Lima Calon Perbekel Banjar Ditunda
Gara-gara Satu Bakal Calon Positif Covid-19
SINGARAJA, NusaBali
Tahapan proses seleksi tambahan Pemilihan Perbekel (Pilkel) di Desa Banjar, Kecamatan Banjar, Buleleng akhirnya ditunda.
Satu orang dari 7 bakal calon yang mendaftarkan diri dinyatakan terkonfirmasi positif setelah dilakukan rapid test antigen pada H-1 seleksi, Senin (23/8). Seleksi tambahan khusus untuk desa dengan jumlah pelamar Pilkel lebih dari lima orang, rencananya akan dilaksanakan, Selasa (24/8) hari ini. Penundaan dilaksanakan hingga bakal calon tersebut dinyatakan sembuh.
Sebelumnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng menetapkan dua panitia pilkel untuk melangsungkan seleksi tambahan. Selain Desa Banjar, juga Desa Joanyar, Kecamatan Seririt, Buleleng, dengan 6 orang jumlah bakal calon. Pemberlakuan rapid test antigen pun ditempuh sesuai dengan Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 dan SE Mendagri Nomor 141/6698/SJ tertanggal 10 Desember 2020 tentang Acuan Pelaksanaan Tahapan Pilkel Pada Masa Pandemi.
Kepala Dinas PMD Buleleng I Nyoman Jaya Sumpena dikonfirmasi, Senin kemarin mengatakan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level IV mengharuskan seluruh tahapan Pilkel serentak yang diikuti oleh 40 desa di Buleleng ditunda. “Terkecuali dua desa ini, karena panitia Pilkelnya harus melakukan seleksi tambahan untuk mendapatkan 5 orang bakal calon, jumlah maksimal sesuai dengan peraturan Pilkel. Sehingga harus tetap berjalan dengan prokes Covid-19,” ucap Jaya Sumpena.
Mantan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran ini menambahkan proses seleksi tambahan berupa test tulis akan tetap dilangsungkan Panitia Pilkel Desa Joanyar, Selasa hari ini di SDN 1 Joanyar. Sedangkan untuk Desa Banjar menunggu bakal calon yang terkonfirmasi Covid-19 sembuh.
Selanjutnya setelah seleksi tambahan bakal calon perbekel ini selesai rencananya penetapan calon perbekel pada 40 desa yang melangsungkan Pilkel dapat dilakukan paling lambat 9 Oktober.
Sementara itu penundaan tahapan Pilkel lainnya hanya yang bersifat menimbulkan kerumunan. Seperti tahapan kampanye hingga pemungutan dan penghitungan suara. “Yang ditunda itu kan hanya yang bersifat memicu kerumunan. Kalau sifatnya administratif seperti penetapan data pemilih, sudah jalan semua. Tetapi kalau dalam batas maksimal 9 Oktober masih PPKM, maka kemungkinan kampanye bisa lewat daring. Pemungutan suara tetap tanggal 31 Oktober,” kata dia. *k23
1
Komentar