BI Punya Standar Sistem Pembayaran Baru
JAKARTA, NusaBali
Bank Indonesia (BI) memiliki Standar Nasional Open API Pembayaran alias SNAP.
Ini merupakan langkah, sinergi dan inovasi bank sentral melalui digitalisasi. Nantinya dengan SNAP, seluruh layanan jasa sistem pembayaran akan terintegrasi, sehingga sektor keuangan dan perekonomian bisa terus maju. Apa keuntungannya untuk nasabah bank atau pengguna jasa sistem pembayaran?
Asisten Gubernur Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI, Juda Agung mengungkapkan saat ini memang penyedia jasa sistem pembayaran baik bank sampai fintech masih memiliki bahasa yang berbeda.
Dengan Open API, bank atau fintech akan lebih banyak yang bergabung maka bisa lebih mudah dan efisien. "Untuk nasabah, bisa transaksi apa saja di banyak tempat," ujar dia dalam Taklimat Media, seperti dilansir detikcom, Senin (23/8).
Juda mengatakan selain itu konsumen juga akan mendapatkan keamanan atau perlindungan yang lebih baik. Selain itu dengan Open API atau SNAP ini juga akan membuat penyedia jasa sistem pembayaran semakin kompetitif, sehingga biaya-biaya bisa menjadi semakin murah.
"Dari SNAP, satu bahasa satu komunikasi ini sehingga digitalisasi menjadi lebih cepat," jelasnya. BI telah menerbitkan Bank Indonesia (BI) menerbitkan ketentuan standardisasi dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.23/11/PBI/2021 tentang Standar Nasional Sistem Pembayaran(PBI Standar Nasional) yang efektif berlaku mulai tanggal 13 Agustus 2021. PBI ini juga menjadi landasan hukum bagi implementasi Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP) yang telah diluncurkan pada tanggal 17 Agustus 2021.
Selanjutnya, pengaturan SNAP dimuat dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur Nomor 23/15/PADG/2021 tentang Standar Nasional Open API Pembayaran (SNAP), sebagai peraturan pelaksanaan dari PBI Standar Nasional.
Gubernur BI, Perry Warjiyo, menyampaikan bahwa penerbitan PBI Standar Nasional merupakan bagian dari regulatory reform sistem pembayaran untuk mengakselerasi implementasi Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025 dalam mendukung integrasi ekonomi dan keuangan digital nasional secara end-to-end melalui digitalisasi Sistem Pembayaran yang difokuskan pada pengembangan ekosistem industri, infrastruktur, dan praktik pasar dalam penyelenggaraan Sistem Pembayaran.
Penerbitan PBI Standar Nasional bertujuan untuk menciptakan industri Sistem Pembayaran yang sehat, kompetitif, dan inovatif, juga mendorong integrasi, interkoneksi, interoperabilitas, keamanan, dan keandalan infrastruktur sistem pembayaran, serta meningkatkan praktik pasar yang sehat, efisien, dan wajar. *
1
Komentar