RUU Paten Lindungi Inventor
Ketua Pansus Hak Paten John Kennedy Aziz menilai Undang-Undang Paten yang ada saat ini subtansinya tidak sesuai dengan perkembangan hukum masyarakat baik secara nasional dan internasional.
JAKARTA, NusaBali
Oleh karena itu, UU Paten No 14 tahun 2001 perlu direvisi agar inventor (seseorang yang melakukan pekerjaan untuk mengkreasikan suatu hal yang baru untuk yang pertama kalinya) dilindungi. Ia berharap RUU Paten ini bisa selesai pada April 2016 mendatang.
“Revisi UU Paten untuk memberi perlindungan hukum kepada masyarakat dan bisa memberi kepastian hukum kepada inventor,” ujar John Kennedy Aziz di Gedung Nusantara III, Komplek DPR RI, Selasa (6/10). Menurut John dengan revisi UU Paten juga bisa memberi kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus paten.
Sebab, selama ini pengurusan paten wajib datang ke Jakarta. Itu pun memakan waktu lama hingga 48 bulan baru bisa mendapatkannya. Adanya revisi setidaknya bisa dikurangi. Plus pendaftaran paten dapat dilakukan secara online. Hal senada dikatakan Sekretaris Ditjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu. Dikatakan, revisi UU Paten memiliki kelebihan. “Revisi UU Paten dapat memberi kemudahan, orang tak perlu lagi datang atau mengajukan ke Direktorat Jenderal di Jakarta. Cukup mengajukan melalui online sudah bisa,” terang Razilu.
Kelebihan revisi UU Paten lainnya adalah memberi kekuatan bagi investor Pegawai Negeri Sipil (PNS). Selama ini PNS yang menghasilkan paten tidak mendapat apapun. Mereka hanya mendapat gaji saja sehingga kurang termotivasi menghasilkan karya. Para penghasil paten ini berasal dari perguruan tinggi yang tempatnya lumbung penelitian. Di revisi UU Paten, diatur PNS akan diberi royalti atau imbalan dari perolehan keuntungan karyanya.
Misalnya karyanya mendapat hasil Rp 100 juta, berarti yang bersangkutan bisa memeroleh royalti sebesar Rp 40 juta. Dengan adanya revisi UU Paten pula, PNS diberi kelonggaran mengumumkan hasil penelitiannya enam bulan sebelum mendapat patennya. “Dahulu mereka khawatir mengumumkan penelitian kepada publik sebelum dapat paten karena takut gugur. Sekarang kami perlonggar direvisi UU Paten,” ucap Razilu.
Lewat revisi UU Paten juga ada perubahan sistem bayar. Dahulu menggunakan sistem pasca bayar. Dimana mereka membayar setelah dapat paten. Akibatnya menimbulkan penumpukan pembayaran. Para pemegang paten berutang alias belum membayar. Bahkan jumlahnya bisa mencapai ratusan miliar. “Nah di revisi ini, sistemnya diubah. Bayar dahulu, baru dapat paten,” kata Razilu.
Komentar