Kafe di Pantai Pandawa Beroperasi
Terapkan Prokes Ketat, Pengunjung Dibatasi
MANGUPURA, NusaBali
Dalam menggerakan roda perekonomian masyarakat saat pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM), pengelola Pantai Pandawa, Desa Adat Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, melakukan berbagai cara.
Salah satunya dengan mengoperasikan kafe yang ada di dalam objek wisata tersebut. Meski dibuka, pengelola membatasi pengunjung dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
Manager Pengelola Obyek Wisata Pantai Pandawa I Wayan Letra, mengatakan semenjak ada larangan membuka objek wisata, pihaknya tidak bisa berbuat banyak dan hanya mengikuti aturan untuk menutup total akses masuk ke kawasan Pantai Pandawa. Namun, seiring berjalannya waktu, pemerintah memberikan kelonggaran dan memberi ruang untuk membuka secara bertahap, terutama akomodasi pariwisata seperti kafe maupun restoran yang ada di setiap objek wisata.
“Dengan adanya kelonggaran itu, kami akhirnya membuka kafe yang ada di dalam kawasan (Pantai Pandawa). Kami manfaatkan untuk menggerakan roda perekonomian masyarakat,” katanya, Selasa (24/8).
Dengan adanya kelonggaran itu, pihaknya selaku pengelola memutuskan untuk membuka salah satu kafe yang ada di dalam objek wisata Pantai Pandawa, terhitung sejak 10 Agustus 2021. Dalam pelaksanaanya, pengelola melakukan berbagai prosedur yakni dengan mengharuskan pengunjung membeli voucer sebesar Rp 15.000 per orang. Kemudian, para pengunjung langsung diarahkan ke kafe yang ada di area pantai itu. “Pembukaan akomodasi itu hanya untuk masyarakat yang berkeinginan makan dan minum di sana. Mereka juga menggunakan fasilitas di sana,” jelas Letra.
Masih menurut Latra, meski sudah dibuka, pihaknya membatasi pengunjung, yakni hanya 30 persen dari kapasitas 150 orang. Selain itu, pengelola juga menerapkan aturan jarak aman, penyediaan tempat cuci tangan serta pemeriksaan suhu tubuh. Dengan adanya aturan itu, Letra berharap mencegah penyebaran wabah global Covid-19. “Sebelum dibuka, semua persyaratan juga sudah kami penuhi, mulai dari sertifikasi CHSE, penerapan 3M, dan juga aturan lainnya,” beber Letra.
Dia berharap, dengan adanya kelonggaran saat perpanjangan PPKM, pihaknya dan masyarakat yang menggantungkan hidup dari objek wisata bisa melakukan berbagai aktivitas agar bisa menggerakan roda perekonomian. “Ya, harapannya agar segera dibuka objek wisatanya. Karena sudah lama kami tutup dan mulai sekarat dengan kondisi ini. Kalau pun belum bisa (dibuka), tentu kami berharap ada kelonggaran-kelonggaran aturan seperti ini,” harap Letra. *dar
1
Komentar