Mahayastra Bantah KASN Tolak Rekomendasi Penunjukan Plt Sekda
Wakil Bupati Gianyar, Made Agus Mahayastra, bantah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) disebut tolak permohonan rekomendasi penunjukkan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Gianyar yang diajukan Bupati AA Gde Agung Bharata.
GIANYAR, NusaBali
Versi Wabup Mahayastra, KASN bukan menolak, tapi tunda pemberian surat rekomendasi untuk penunjukan Plh Sekda Gianyar. Wabup Mahayastra menegaskan, tidak ada keputusan KASN di Jakarta menolak permohonan rekomendasi penunjukan Plh Sekda Gianyar. “KASN bukan menolak, tapi hanya menunda pemberian surat rekomendasi untuk penunjukan Plh Sekda Gianyar,” tandas Mahayastra saat dihubungi NusaBali per telepon di Jakarta, Selasa (10/1).
Mahayastra mengatakan, pihaknya melalui Tim Pemkab Gianyar sempat mendatangi Kantor KASN di Jakarta, Senin (9/1). Dalam tim yang bertamu ke KASN termasuk di antaranya Sekretaris Tim Pemeriksa Sekda Gianyar I Wayan Sudamia (kini Asisten II Setda Kabupaten Gianyar.
Menurut Mahayastra, penundaan terbitnya rekomendasi penunjuukan Plh Sekda Gianyar terjadi karena KASN bersama tim pencari fakta akan turun ke Pemprov Bali dan Pemkab Gianyar, untuk mendalami permasalahan hingga Bupati Gianyar Agung Bharata memberhentikan Ida Bagus Gaga Adi Saputra alias Gus Gaga dari jabatan Sekda Gianyar, 8 Desember 2016 lalu. Tim pencari fakta yang akan terjun ke Bali nanti berasal dari unsur KASN, Kementerian PAN-Reformasi Birokrasi (RB), dan Kemendagri.
“Memang Bupati sebelumnya juga mengajukan permohonan surat persetujuan Plh Sekda Gianyar ke Gubernur Bali. Tapi, itu kan ditunda dulu, bukan ditolak,” jelas Mahayastra, Wabup yang juga Ketua DPC PDIP Gianyar.
Politisi PDIP asal Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar tersebut mengatakan selama ini ada pemahaman berbeda, antara lain, KASN disebut menolak permohonan rekomendasi Plh Sekda Gianyar yang diajukan Bupati Agung Bharata. Padahal, KASN hanya menunda menerbitkan rekomendasi lantaran masih akan menurunkan timnya ke Bali. “Langkah ini diambil agar keputusan KASN tepat dan pemahaman semua pihak agar tak parsial,” kata mantan Ketua DPRD Gianyar 2004-2009 dan 2009-2012 ini.
Mahayatra mengakui, saat bertandang ke KASN di Jakarta, Senin lalu, pihaknya menjelaskan bahwa selaku Ketua Tim Pemeriksa Sekda, dirinya tetap akan memeriksa Sekda Gus Gaga. Dengan demkian, antara penelusuran tim pencari fakta dari pusat dan Tim Pemeriksa Sekda Gianyar ini akan sama-sama jalan.
Mahayastra sependapat terkait persoalan Sekda Gus Gaga harus dicarikan solusi sebenar-benarnya sesuai aturan. Pihaknya pun menyambut baik langkah Sekda Gus Gaga yang ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji SK Bupati Gianyar Nomor: 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 soal pemberhentiannya sebagai Sekda Gianyar. “Apapun hasil dari proses yang ada, kami hormati,” jelas Mahayastra, yang akan maju tarung sebagai Calon Bupati (Cabup) Gianyar ke Pilkada 2018.
Sebelumnya, Sekda Provinsi Bali yang sekaligus Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Provinsi Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun, mengakui adanya surat tembusan dari KASN terkait penolakan rekomendasi penunjukan Plh Sekda Gianyar. Menurut Tjok Pemayun, Bupati Agung Bharata memang bersurat kepada KASN di Jakarta, 20 Desember 2016 lalu. Dalam surat bernomor 800/4161/BKD tersebut, Bupati Agung Bharata meminta rekomendasi kepada KASN untuk penunjukkan Plh Sekda Gianyar.
“Namun, KASN tidak memenuhinya. Permintaan Bupati Gianyar agar diberikan rekomendasi penunjukan Plh Sekda Gianyar, ditolak KASN,” ujar Tjok Pemayun di Denpasar, Senin (9/1). Surat balasan KASN atas permohonan Bupati Gianyar tersebut dituangkan dalam surat bernomor B-31/KASN/1/2017 tertanggal 5 Januari 2017, yang ditandatangani Ketua KASN, Sofian Efendi. Dalam surat balasan itu, kata Tjok Pemayun, KASN menilai pemberhentian Sekda Gianyar sebagai Pejabat Tinggi Pratama harus mengikuti ketentuan.
Dalam poin 3 di surat balasannya kepada Bupati Agung Bharata, Ketua KASN Sofian Effendi menyebutkan pemberhentian Sekda Gianyar sebagai Pejabat Tinggi Pratama berdasarkan konteks ketentuan Pasal 116 atau Pasal 117 atau Pasal 118 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. “Sampai saat ini KASN belum mendapatkan alasan yang kuat dari Saudara (Bupati Agung Bharata, Red) yang mendasari pemberhentian Sekda Gianyar dari jabatannya,” ujar Ketua KASN Sofian Effendi dalam suratnya, ditirukan Tjok Pemayun.
Sofian Eefendi menambahkan, dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, di-nyatakan bahwa pemberhentian dari jabatan merupakan sanksi yang dapat dijatuhkan dalam kategori pelanggaran disiplin berat. “Kami belum mendapatkan laporan dari Saudara tentang pelanggaran berat yang telah dilakukan Sekda Gianyar yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Untuk itu, kami belum bisa memberikan rekomendasi penunjukan Plh Sekda Gianyar sebelum terpenuhi alasan yang kuat atas pemberhentian sementara Sekda definitif atas nama Ida Bagus Gaga Adhi Saputra,” tegas Sofian Effendi. * lsa
Mahayastra mengatakan, pihaknya melalui Tim Pemkab Gianyar sempat mendatangi Kantor KASN di Jakarta, Senin (9/1). Dalam tim yang bertamu ke KASN termasuk di antaranya Sekretaris Tim Pemeriksa Sekda Gianyar I Wayan Sudamia (kini Asisten II Setda Kabupaten Gianyar.
Menurut Mahayastra, penundaan terbitnya rekomendasi penunjuukan Plh Sekda Gianyar terjadi karena KASN bersama tim pencari fakta akan turun ke Pemprov Bali dan Pemkab Gianyar, untuk mendalami permasalahan hingga Bupati Gianyar Agung Bharata memberhentikan Ida Bagus Gaga Adi Saputra alias Gus Gaga dari jabatan Sekda Gianyar, 8 Desember 2016 lalu. Tim pencari fakta yang akan terjun ke Bali nanti berasal dari unsur KASN, Kementerian PAN-Reformasi Birokrasi (RB), dan Kemendagri.
“Memang Bupati sebelumnya juga mengajukan permohonan surat persetujuan Plh Sekda Gianyar ke Gubernur Bali. Tapi, itu kan ditunda dulu, bukan ditolak,” jelas Mahayastra, Wabup yang juga Ketua DPC PDIP Gianyar.
Politisi PDIP asal Desa Melinggih, Kecamatan Payangan, Gianyar tersebut mengatakan selama ini ada pemahaman berbeda, antara lain, KASN disebut menolak permohonan rekomendasi Plh Sekda Gianyar yang diajukan Bupati Agung Bharata. Padahal, KASN hanya menunda menerbitkan rekomendasi lantaran masih akan menurunkan timnya ke Bali. “Langkah ini diambil agar keputusan KASN tepat dan pemahaman semua pihak agar tak parsial,” kata mantan Ketua DPRD Gianyar 2004-2009 dan 2009-2012 ini.
Mahayatra mengakui, saat bertandang ke KASN di Jakarta, Senin lalu, pihaknya menjelaskan bahwa selaku Ketua Tim Pemeriksa Sekda, dirinya tetap akan memeriksa Sekda Gus Gaga. Dengan demkian, antara penelusuran tim pencari fakta dari pusat dan Tim Pemeriksa Sekda Gianyar ini akan sama-sama jalan.
Mahayastra sependapat terkait persoalan Sekda Gus Gaga harus dicarikan solusi sebenar-benarnya sesuai aturan. Pihaknya pun menyambut baik langkah Sekda Gus Gaga yang ajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menguji SK Bupati Gianyar Nomor: 821.2/1728/BKD tertanggal 8 Desember 2016 soal pemberhentiannya sebagai Sekda Gianyar. “Apapun hasil dari proses yang ada, kami hormati,” jelas Mahayastra, yang akan maju tarung sebagai Calon Bupati (Cabup) Gianyar ke Pilkada 2018.
Sebelumnya, Sekda Provinsi Bali yang sekaligus Ketua Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat) Provinsi Bali, Tjokorda Ngurah Pemayun, mengakui adanya surat tembusan dari KASN terkait penolakan rekomendasi penunjukan Plh Sekda Gianyar. Menurut Tjok Pemayun, Bupati Agung Bharata memang bersurat kepada KASN di Jakarta, 20 Desember 2016 lalu. Dalam surat bernomor 800/4161/BKD tersebut, Bupati Agung Bharata meminta rekomendasi kepada KASN untuk penunjukkan Plh Sekda Gianyar.
“Namun, KASN tidak memenuhinya. Permintaan Bupati Gianyar agar diberikan rekomendasi penunjukan Plh Sekda Gianyar, ditolak KASN,” ujar Tjok Pemayun di Denpasar, Senin (9/1). Surat balasan KASN atas permohonan Bupati Gianyar tersebut dituangkan dalam surat bernomor B-31/KASN/1/2017 tertanggal 5 Januari 2017, yang ditandatangani Ketua KASN, Sofian Efendi. Dalam surat balasan itu, kata Tjok Pemayun, KASN menilai pemberhentian Sekda Gianyar sebagai Pejabat Tinggi Pratama harus mengikuti ketentuan.
Dalam poin 3 di surat balasannya kepada Bupati Agung Bharata, Ketua KASN Sofian Effendi menyebutkan pemberhentian Sekda Gianyar sebagai Pejabat Tinggi Pratama berdasarkan konteks ketentuan Pasal 116 atau Pasal 117 atau Pasal 118 UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. “Sampai saat ini KASN belum mendapatkan alasan yang kuat dari Saudara (Bupati Agung Bharata, Red) yang mendasari pemberhentian Sekda Gianyar dari jabatannya,” ujar Ketua KASN Sofian Effendi dalam suratnya, ditirukan Tjok Pemayun.
Sofian Eefendi menambahkan, dalam PP 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS, di-nyatakan bahwa pemberhentian dari jabatan merupakan sanksi yang dapat dijatuhkan dalam kategori pelanggaran disiplin berat. “Kami belum mendapatkan laporan dari Saudara tentang pelanggaran berat yang telah dilakukan Sekda Gianyar yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan. Untuk itu, kami belum bisa memberikan rekomendasi penunjukan Plh Sekda Gianyar sebelum terpenuhi alasan yang kuat atas pemberhentian sementara Sekda definitif atas nama Ida Bagus Gaga Adhi Saputra,” tegas Sofian Effendi. * lsa
1
Komentar