6.321 Warga Terjaring Selama Sidak Masker Digelar
DENPASAR, NusaBali
Tim Yustisi Kota Denpasar menjaring 6.321 warga selama masa sidak masker sejak 7 September 2020 lalu hingga, Rabu (25/8).
Beberapa daerah yang rawan terjadi penyebaran kasus Covid-19 serta memiliki tingkat penularan kasus tinggi menjadi sasaran sidak ini. Menurut Kasatpol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga dari jumlah pelanggar tersebut sebanyak 1.789 orang dikenai denda. Mereka masing-masing dikenai denda Rp 100.000. Sehingga pihaknya telah mengumpulkan uang denda sebanyak Rp 178,9 juta. Sementara itu, sebanyak 4.532 pelanggar dikenai sanksi administrasi serta sejumlah sanksi sosial, mulai push up, menghafal Pancasila maupun menyanyikan lagu wajib nasional.
“Tahun 2020 lalu kami menjaring 1.885 pelanggar, sebanyak 806 orang didenda dan 1.046 diberikan pembinaan. Sementara untuk tahun 2021 ini kami sudah menjaring 4.436 pelanggar, 983 kami denda dan 3.027 kami berikan pembinaan,” jelasnya.
Sayoga mengatakan, pelanggaran penggunaan masker jumlahnya masih fluktuatif, kadang banyak dan kadang dalam sehari nihil pelanggar. “Kalau rata-rata untuk ketaatan pemakaian masker masih tinggi. Rata-rata masyarakat di Denpasar sudah mulai disiplin terkait penggunaan masker,” kata Sayoga.
Sebelumnya, dia mengatakan banyak masyarakat yang terpengaruh atau terprovokasi beberapa pernyataan sehingga tak percaya Covid-19. Menurut Sayoga, ketaatan masyarakat dalam penggunaan masker kini sudah 85 persen. Sementara sisanya sebanyak 15 persen masih menggunakan masker setengah hati atau tidak benar. “Lagi 15 persen masih ngeyel dengan berbagai alasan, ada yang bilang jaraknya dekat, lupa pakai masker baru habis makan, cepet-cepetan berangkat kerja,” ujarnya mantan Sekretaris Dinas Lingkungan Kota Denpasar ini. *mis
1
Komentar