8 Pemuda Perkosa 3 Remaja Putri di Sumsel
Delapan pemuda memperkosa tiga remaja putri di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan (Sumsel).
BANYUASIN, NusaBali
Satu di antara pelaku berhasil ditangkap polisi."Kita tangkap akhir pekan lalu," kata Kapolres Banyuasin AKBP Andri Sudarmadi kepada detik, Selasa (10/1).
Satu pelaku yang sudah tertangkap adalah Ahmad Marzuki (20), warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Pelaku ditangkap setelah menjadi buron sejak November 2016.
Andri menjelaskan tersangka Ahmad Marzuki cs, selain melakukan pemerkosaan secara bersama-sama terhadap tiga korbannya, merampas telepon genggam milik korban. Karena itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, dari pencurian dengan kekerasan hingga kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini awalnya terjadi pada 6 September 2016, dengan korban remaja berusia 16 tahun. Tersangka Ahmad mengajak korban jalan dan memang saling kenal. Tiba di sebuah rumah kosong, tersangka lantas menghubungi rekan-rekannya dan kasus pemerkosaan yang dilakukan 8 pemuda itu pun terjadi.
Kemudian, kasus yang sama kembali terjadi dengan korban yang berbeda pada 22 Oktober 2016. Kali ini korbannya berusia 14 tahun, yang diperkosa secara bergiliran di perkebunan.
Terakhir kali, komplotan pemuda berandalan ini kembali melakukan pemerkosaan pada 2 November 2016. Korbannya gadis berusia 19 tahun, yang juga diperkosa secara bergilir. "Saat ini kita masih memburu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kita ketahui," tutur Andri.
Dari hasil pemeriksaan, para korban dicekoki minuman keras (miras) terlebih dahulu lalu diperkosa ramai-ramai. Kelompok pemuda ini modusnya mengajak jalan-jalan ke setiap korbannya. Ahmad Marzuki berperan merayu korban agar mau diajak jalan-jalan. Di tempat yang telah ditentukan, korban akan diturunkan. Di lokasi itu 7 orang kawan-kawannya sudah menunggu. Mereka semuanya sudah dalam kondisi mabuk miras.
"Saat itulah korban juga dipaksa minum miras. Setelah mabuk, maka para pelaku memperkosa secara bergiliran," kata Andri.
Dalam pemeriksaan, kata Andri, tersangka Ahmad mengaku memperkosa korbannya karena terpengaruh film porno. "Alasannya, mereka itu suka nonton film dewasa melalui HP. Dari tontonan itu mereka lantas berniat sama-sama melakukan perkosaan," ujarnya.
Karena itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, dari pencurian dengan kekerasan hingga kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. *
Satu pelaku yang sudah tertangkap adalah Ahmad Marzuki (20), warga Desa Sungai Rebo, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin. Pelaku ditangkap setelah menjadi buron sejak November 2016.
Andri menjelaskan tersangka Ahmad Marzuki cs, selain melakukan pemerkosaan secara bersama-sama terhadap tiga korbannya, merampas telepon genggam milik korban. Karena itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, dari pencurian dengan kekerasan hingga kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini awalnya terjadi pada 6 September 2016, dengan korban remaja berusia 16 tahun. Tersangka Ahmad mengajak korban jalan dan memang saling kenal. Tiba di sebuah rumah kosong, tersangka lantas menghubungi rekan-rekannya dan kasus pemerkosaan yang dilakukan 8 pemuda itu pun terjadi.
Kemudian, kasus yang sama kembali terjadi dengan korban yang berbeda pada 22 Oktober 2016. Kali ini korbannya berusia 14 tahun, yang diperkosa secara bergiliran di perkebunan.
Terakhir kali, komplotan pemuda berandalan ini kembali melakukan pemerkosaan pada 2 November 2016. Korbannya gadis berusia 19 tahun, yang juga diperkosa secara bergilir. "Saat ini kita masih memburu pelaku lainnya yang identitasnya sudah kita ketahui," tutur Andri.
Dari hasil pemeriksaan, para korban dicekoki minuman keras (miras) terlebih dahulu lalu diperkosa ramai-ramai. Kelompok pemuda ini modusnya mengajak jalan-jalan ke setiap korbannya. Ahmad Marzuki berperan merayu korban agar mau diajak jalan-jalan. Di tempat yang telah ditentukan, korban akan diturunkan. Di lokasi itu 7 orang kawan-kawannya sudah menunggu. Mereka semuanya sudah dalam kondisi mabuk miras.
"Saat itulah korban juga dipaksa minum miras. Setelah mabuk, maka para pelaku memperkosa secara bergiliran," kata Andri.
Dalam pemeriksaan, kata Andri, tersangka Ahmad mengaku memperkosa korbannya karena terpengaruh film porno. "Alasannya, mereka itu suka nonton film dewasa melalui HP. Dari tontonan itu mereka lantas berniat sama-sama melakukan perkosaan," ujarnya.
Karena itu, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, dari pencurian dengan kekerasan hingga kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. *
1
Komentar