TPA Mandung Tutup Layanan, Sampah Numpuk di Sejumlah Titik
TABANAN, NusaBali
Penutupan layanan di TPA Mandung di Desa Sembung Gede, Kecamatan Kerambitan, membuat Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Tabanan belum bisa maksimal melakukan pengangkutan sampah.
Di sejumlah titik masih ditemukan penumpukan sampah, bahkan sampai meluber ke jalan. Kepala Dinas LH Tabanan I Made Subagia mengakui sampai saat ini layanan di TPA Mandung masih tutup. Meskipun pada Selasa (24/8) lalu alat berat sudah diperbaiki, tetapi layanan pengangkutan sampah yang volumenya per hari mencapai 90 ton, belum maksimal. “Kita tidak bisa angkut secara keseluruhan, pengangkutan bertahap,” kata Made Subagia, Kamis (26/8).
Kata dia, dua alat berat yang rusak sementara masih diperbaiki. Namun dia menyatakan petugas sudah bisa melakukan pengangkutan sampah satu kali pengangkutan tetapi itu belum maksimal. “Astungkara segera kita layani kembali pengangkutan. Saat ini alatnya masih perbaikan,” tegasnya.
Mantan Kepala Dinas Perikanan Tabanan ini tak menampik kondisi saat ini di TPA Mandung terjadi penumpukan sampah. Selain itu terlihat pula penumpukan sampah di depan rumah warga.
Kondisi ini sudah dijelaskan kepada seluruh perbekel untuk disampaikan kepada masyarakat, agar mengentaskan sampah bersama-sama secara mandiri sesuai Pergub Bali Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.
“Kami sudah imbau masyarakat mengambil langkah saling bergerak sesuai Pergub 47, seperti pemilahan dan sebagainya. Tapi pelaksanaannya di lapangan, masyarakat ternyata masih belum siap. Padahal sebelumnya kita sudah infokan ke perbekel untuk diteruskan ke masyarakat,” ungkap Made Subagia.
Langkah lain yang bisa dilakukan masyarakat di antaranya sampah organik bisa dikelola melalui TPS3R, lubang daur ulang sampah di halaman belakang rumah, lobang biopori, komposter, dan pemanfaatkan kompos lainnya. “Jika semua elemen masyarakat di Kabupaten Tabanan bisa melakukan seperti hal tersebut, maka mimpi untuk mewujudkan Kabupaten Tabanan tanpa TPA bisa kita wujudkan,” ucap Made Subagia.
Menurutnya, untuk sampah anorganik dikerjasamakan dengan bank sampah unit atau bank sampah induk. Semua jenis sampah anorganik kecuali kain perca, pakaian bekas, dan piring keramik bisa dijual ke bank sampah.
Dan terakhir, kata dia, untuk sampah residu sesuai dengan Perda 5 Tahun 2011 tentang SRT dan SSSRT maka hanya residu sajalah yang bisa dibuang ke TPA Mandung. Yang termasuk residu dan tidak bisa dijual ke bank sampah antara lain seperti popok sekalai pakai (diapers), pembalut wanita, masker, kertas minyak, dan sejenisnya. “Intinya jenis sampah yang sudah kotor dan rusak sehingga tidak bisa didaur ulang lagi, baru bisa dibawa ke TPA,” tandas Made Subagia. *des
Komentar