Tiga Pelaku Diciduk, Satu Buron
Siswi SD di Darmasaba yang Digilir Beberapa Pemuda
Pada saat di kamar mandi kos, mulut korban dibekap lalu digilir untuk melampiaskan nafsu birahi kedua pria bejat tersebut.
MANGUPURA, NusaBali
Satreskrim Polres Badung gerak cepat menangani laporan siswi di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Badung yang digilir beberapa pemuda. Tiga pelaku langsung diamankan pada Kamis (26/8), sementara seorang pelaku masih buron.
Informasi dari sumber kepolisian, Kamis (26/8) bahwa ketiga pria bejat yang ditangkap tersebut dua di antaranya adalah yang ramai diberitakan berinisial KP dan KY. Sementara seorang lainnya masih dirahasiakan polisi. Ketiga diamankan Rabu (25/8). Kini ketiga pelaku diamankan di Polres Badung untuk dimintai keterangan.
"Kasus pemerkosaan itu sudah diamankan tiga orang pelaku. Keterangan mereka masih didalami. Bisa jadi pelakunya lebih dari tiga orang. Sebab sebelumnya disebutkan dua orang. Ternyata setelah didalami ada tiga orang yang diamankan," ungkap sumber tadi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Putu Ika Prabawa di konfirmasi tadi malam enggan berkomentar. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta itu hanya mengatakan tiga orang pelaku sudah diamankan. Ketiga pelaku saat ini sedang didalami keterangan di Mapolres Badung. Untuk mengungkap berapa orang pelaku semuanya.
"Sudah ada tiga orang yang diamankan. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Saya belum bisa kasi keterangan detail. Setelah semuanya rampung nanti akan kami gelar jumpa pers," tutur AKP Putu Ika Prabawa.
Dikonfirmasi terpisah penasihat hukum dari korban tadi malam, Siti Sapura mengungkapkan ada empat orang pelaku yang memperkosa korban. Pengacara yang juga aktivis perempuan dan anak ini menjelaskan keempat pelaku beraksi di dua lokasi. Pertama di kamar mandi tempat kos korban. Kedua di tempat lain tetapi masih di Darmasaba.
Perempuan yang akrab disapa Ipung ini menjelaskan pada saat beraksi di kamar mandi kos korban dilakukan oleh dua pria yakni KP dan KY. Pada saat itu korban diancam. Mulutnya dibekap lalu digilir untuk melampiaskan nafsu birahi kedua pria bejat tersebut.
Selanjutnya, Sabtu (21/8) KP, DNA dan KY jemput korban di kos korban dibawa ke suatu tempat. Di sana korban digilir empat orang pria termasuk KP dan KY yang menjemput korban. Pada saat jemput korban itu dipergok kakak korban. Kakak korban saat itu sempat foto dua pria yang jemput korban.
"Para pelaku ini sudah mengetahui korban sering ditinggal orang tuanya. Saat korban digilir pertama kali dilakukan dua orang. Kebetulan kamar mandi kos korban di luar. Korban dibawa ke kamar mandi itu lalu di gilir," ungkap Ipung.
Yang lebih menyakitkan ungkap Ipung para pelaku mengatakan korban jual diri. Pada saat digilir kedua kalinya dikatakan para pelaku membayar korban. "Apapun alasannya kejahatan seksual terhadap anak harus segera diproses. Terapkan undang-undang maksimal untuk membaut efek jera terhadap pelaku. Sesuai UU perlindungan anak para pelaku diancam minimal 10 tahun penjara," ungkap Ipung.
Lebih lanjut Ipung mengungkapkan para pelaku mengaku sebagai anggot Ormas. Bahkan para pelaku mengintimidasi bapak korban. Mereka memaksa untuk menyelesaikan masalah itu secara damai.
"Untungnya paman korban melakukan pembelaan saat bapak korban diintimidasi. Saya berharap penyidik Polres Badung untuk menjerat para pelaku seberat-beratnya. Saya marah sekali dengan para pelaku mengatakan korban jual diri," tandasnya.
Kejahatan seksual terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas VI SD itu terungkap, Sabtu (21/8). Sempat terjadi ketegangan antara KP dan KY yang merupakan pentolan Ormas di Bali itu. Untungnya ada paman korban, Putu S yang melakukan perlawanan. Putu S lapor ke Polres Badung. *pol
Informasi dari sumber kepolisian, Kamis (26/8) bahwa ketiga pria bejat yang ditangkap tersebut dua di antaranya adalah yang ramai diberitakan berinisial KP dan KY. Sementara seorang lainnya masih dirahasiakan polisi. Ketiga diamankan Rabu (25/8). Kini ketiga pelaku diamankan di Polres Badung untuk dimintai keterangan.
"Kasus pemerkosaan itu sudah diamankan tiga orang pelaku. Keterangan mereka masih didalami. Bisa jadi pelakunya lebih dari tiga orang. Sebab sebelumnya disebutkan dua orang. Ternyata setelah didalami ada tiga orang yang diamankan," ungkap sumber tadi.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Putu Ika Prabawa di konfirmasi tadi malam enggan berkomentar. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta itu hanya mengatakan tiga orang pelaku sudah diamankan. Ketiga pelaku saat ini sedang didalami keterangan di Mapolres Badung. Untuk mengungkap berapa orang pelaku semuanya.
"Sudah ada tiga orang yang diamankan. Kami masih melakukan pemeriksaan terhadap para pelaku. Saya belum bisa kasi keterangan detail. Setelah semuanya rampung nanti akan kami gelar jumpa pers," tutur AKP Putu Ika Prabawa.
Dikonfirmasi terpisah penasihat hukum dari korban tadi malam, Siti Sapura mengungkapkan ada empat orang pelaku yang memperkosa korban. Pengacara yang juga aktivis perempuan dan anak ini menjelaskan keempat pelaku beraksi di dua lokasi. Pertama di kamar mandi tempat kos korban. Kedua di tempat lain tetapi masih di Darmasaba.
Perempuan yang akrab disapa Ipung ini menjelaskan pada saat beraksi di kamar mandi kos korban dilakukan oleh dua pria yakni KP dan KY. Pada saat itu korban diancam. Mulutnya dibekap lalu digilir untuk melampiaskan nafsu birahi kedua pria bejat tersebut.
Selanjutnya, Sabtu (21/8) KP, DNA dan KY jemput korban di kos korban dibawa ke suatu tempat. Di sana korban digilir empat orang pria termasuk KP dan KY yang menjemput korban. Pada saat jemput korban itu dipergok kakak korban. Kakak korban saat itu sempat foto dua pria yang jemput korban.
"Para pelaku ini sudah mengetahui korban sering ditinggal orang tuanya. Saat korban digilir pertama kali dilakukan dua orang. Kebetulan kamar mandi kos korban di luar. Korban dibawa ke kamar mandi itu lalu di gilir," ungkap Ipung.
Yang lebih menyakitkan ungkap Ipung para pelaku mengatakan korban jual diri. Pada saat digilir kedua kalinya dikatakan para pelaku membayar korban. "Apapun alasannya kejahatan seksual terhadap anak harus segera diproses. Terapkan undang-undang maksimal untuk membaut efek jera terhadap pelaku. Sesuai UU perlindungan anak para pelaku diancam minimal 10 tahun penjara," ungkap Ipung.
Lebih lanjut Ipung mengungkapkan para pelaku mengaku sebagai anggot Ormas. Bahkan para pelaku mengintimidasi bapak korban. Mereka memaksa untuk menyelesaikan masalah itu secara damai.
"Untungnya paman korban melakukan pembelaan saat bapak korban diintimidasi. Saya berharap penyidik Polres Badung untuk menjerat para pelaku seberat-beratnya. Saya marah sekali dengan para pelaku mengatakan korban jual diri," tandasnya.
Kejahatan seksual terhadap korban yang masih duduk di bangku kelas VI SD itu terungkap, Sabtu (21/8). Sempat terjadi ketegangan antara KP dan KY yang merupakan pentolan Ormas di Bali itu. Untungnya ada paman korban, Putu S yang melakukan perlawanan. Putu S lapor ke Polres Badung. *pol
1
Komentar