Pura Gunung Kawi dan Pasiraman Sebatu Ditutup saat Banyupinaruh
GIANYAR, NusaBali.com – Tempat pengelukatan yang biasanya diserbu oleh umat Hindu Bali saat Banyupinaruh, pada Minggu (29/8/2021) dipastikan tidak akan seperti tahun-tahun lalu, saat sebelum pandemi.
Pura Gunung Kawi di Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Gianyar, sudah memastikan tidak akan dibuka untuk pelaksanaan Banyupinaruh mendatang. “Mengingat masih di masa pandemi, dan terutama masa PPKM dalam rangka mewujudkan kesehatan bersama, maka masyarakat Desa Sebatu, maupun masyarakat Bali diarahkan agar malukat di rumah masing-masing pada perayaan hari Banyu Pinaruh nanti,” tutur I Wayan Lanus, Bendesa Adat Sebatu, Kamis (26/8/2021).
Bukan hanya Pura Gunung Kawi, namun tempat malukat lainnya di Desa Sebatu, yakni di Pasiraman Pura Dalem Pingit dan Pura Kusti (Pasiraman/Panglukatan Sebatu) juga ditutup.
Sebelumnya, pada saat PPKM, masih ada dispensasi bagi masyarakat yang ingin melakukan kegiatan malukat di lokasi tersebut dengan pengawasan pecalang desa adat dan penerapan prokes yang ketat.
I Wayan Lanus pun menceritakan kunjungan pada tempat malukat tersebut sebelum pandemi melanda, dapat terbilang ramai. “Saya tidak pernah menghitung berapa, tapi jika sebelum pandemi di hari normal itu bisa ratusan pamedek yang berkunjung. Apalagi kalau momen seperti Banyupinaruh, bisa lebih banyak lagi,” tuturnya.
Keberadaan panglukatan Sebatu dan Pura Gunung Kawi diyakini masyarakat sebagai tempat memohon keturunan, maupun kesembuhan dari penyakit non medis. Sedangkan Pura Gunung Kawi cenderung ke objek wisata, karena di sana terdapat kolam ikan koi, sebuah pemandian, dan tempat malukat dengan suasana yang asri.
Pada saat Banyupinaruh nanti, pecalang desa adat bersama petugas kepolisian akan berjaga di dua lokasi malukat guna mencegah terjadinya suatu hal yang tidak diinginkan. “Dari sekarang saya sudah memasang surat pemberitahuan, tentang ditutupnya lokasi malukat yang ada di Desa Sebatu,” tegas bendesa berusia 53 tahun ini.
Sebelumnya Majelis Desa Adat dan Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) telah menerbitkan Surat Edaran No.076/PHDI-Bali/VIII/2021 dan No.008/SE/MDA-Prov Bali/VIII/2021 mengatur tentang Pembatasan Pelaksanaan Upacara Panca Yadnya dalam Masa gering Agung Covid-19 di Provinsi Bali.
Perlu diketahui Banyupinaruh adalah hari suci umat Hindu di Bali, yang jatuh pada satu hari setelah hari suci Saraswati. Hari suci Banyupinaruh memiliki arti ‘Banyu' yang berarti air, dan ‘Pinaruh’ yang berasal dari kata weruh yang berarti ilmu pengetahuan. Jadi Banyupinaruh adalah hari di mana umat Hindu di Bali memohon air suci ilmu pengetahuan. Kegiatan Banyupinaruh pun biasanya dilakukan di pantai, maupun sumber air lainnya dengan cara malukat, atau membersihkan diri dengan air. *rma
1
Komentar