Usulan Rumah Tangga Miskin Bertambah 437 Keluarga
NEGARA, NusaBali
Di tengah masa pandemi Covid-19, jumlah rumah tangga miskin ataupun rentan miskin di Kabupaten Jembrana yang diusulkan masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), bertambah.
Dalam sebulan pada Juli 2021, ada sebanyak 437 keluarga yang diusulkan Pemkab Jembrana sebagai tambahan DTKS. Kepala Dinas Sosial Jembrana I Made Dwipayana, mengatakan terkait penambahan DTKS bulan Juli itu, sudah diusulkan ke Kementerian Sosial dan sementara masih menunggu verifikasi dari pemerintah pusat. Berdasar data saat ini, ada sebanyak 18.000 lebih rumah tangga miskin ataupun rentan miskin yang masuk DTKS di Jembrana. “Usulan DTKS itu kami terima dari desa/kelurahan. Setiap usulan itu, kami kirim ke pusat dan diverifikasi sebelum ditetapkan layak atau tidak masuk DTKS,” ujar Dwipayana, Kamis (26/8).
Menurut Dwipayana, data DTKS itu terus bergerak. Di samping penambahan, juga ada keluarga yang sebelumnya masuk kategori kurang mampu dan sudah masuk DTKS, minta agar dicoret di DTKS karena sudah mampu. “Walaupun saat ini masih pandemi, ada juga yang sebelumnya memang layak masuk DTKS mengundurkan diri karena merasa sudah mampu. Tetapi jumlahnya tidak seberapa. Lebih banyak usulan penambahan,” ucapnya.
Selain meningkatnya usulan penambahan DTKS, Dinas Sosial Jembrana juga mencatat adanya penambahan warga yang mengusulkan bantuan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI). Dari Januari hingga Juli 2021, ada tambahan sebanyak 2.000 warga yang dicover Pemkab Jembrana sebagai peserta JKN kategori PBI APBD Jembrana. “Sebelumnya jumlah warga Jembrana yang masuk PBI untuk JKN ada sebanyak 182.000 orang. Sekarang sudah bertambah menjadi 184.000 orang,” ujar Dwipayana.
Terkait meningkatnya usulan peserta JKN kategori PBI itu, kata Dwipayana, juga tidak terlepas dampak pandemi Covid-19. Di mana sebagian besar tambahan PBI itu, sebelumnya masuk sebagai peserta JKN kategori Pekerja Penerima Upah (PPU). Namun saat ini telah dirumahkan ataupun mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sehingga kepesertaan JKN-nya sudah tidak ditanggung perusahaannya, dan akhirnya mengusulkan sebagai peserta JKN kategori PBI. *ode
Komentar