nusabali

Aprindo Tolak PPN Sembako

  • www.nusabali.com-aprindo-tolak-ppn-sembako

JAKARTA, NusaBali
Komisi XI DPR RI hingga saat ini masih terus membahas terkait revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Kali ini mengadakan dengar pendapat dari para pengusaha, salah satunya Asosiasi Peritel Indonesia (Aprindo). Ketua Aprindo Roy Nicholas Mandey mengatakan, dalam paparannya, Aprindo telah memberikan tiga catatan penting terkait RUU KUP tersebut. Catatan pertama adalah menolak rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sejumlah bahan pokok atau PPN sembako.

Sebelumnya sembako masuk dalam barang yang dikecualikan dari PPN. RUU KUP tersebut hingga saat ini masih terus dibahas oleh Komisi XI DPR RI, termasuk meminta tanggapan dari berbagai pihak pengusaha seperti Aprindo.

Roy mengatakan, spesifiknya sembako yang dimaksud adalah sembako bukan olahan atau yang langsung dari alam seperti pertanian, perkebunan maupun hasil peternakan. Misalnya saja seperti beras dan tebu.

“Jadi sembako dari hasil alam yang belum diolah dan tidak ada pertambahan fungsi maka kita berharap itu dibebaskan dari PPN. Sebab akan berdampak kepada daya beli dan konsumsi masyarakat. Sementara untuk bahan yang diolah oleh pelaku usaha, pabrikan, dan UMKM, itu boleh saja dikenakan pajak," kata Roy seperti dilansir dari Kontan.co.id, Rabu (25/8).

Roy juga mengatakan, dengan dikenakannya PPN sembako maka akan berpotensi menaikan harga sehingga secara otomatis akan mengurangi daya beli dari masyarakat, terutama dalam kondisi pandemi Covid-19.

Kedua, Aprindo menyoroti pemungutan, penyetoran dan pelaporan PPh atau Pajak Penghasilan minimum yang sebaiknya tetap dilakukan dengan self assessment dan tidak menggunakan platform. Sebab Roy bilang, platform tersebut belum tentu berpotensi dan visibilitas untuk melihat penghasilan rill dari peritel sebagai azas kebebasan berusaha atau mandiri.

Selain itu dengan ditunjuknya platform tersebut maka, compliance dan administratif cost akan menjadi unpredictable cost sehingga akan membebani peretel. Lebih dari itu platform juga akan mengalami kesulitan melakukan verifikasi atas jenis atau kategori barang yang beragam serta adanya perbedaan tariff atas barang yang dikenakan PPN dan tidak.

Ketiga, Aprindo menyoroti poin penambahan ayat pada ketentuan ayat (1) & (3), pasal 7 diubah dan ditambahkan 1 ayat (4), serta penjelasan ayat (2) pasal 7 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal tentang kenaikan Tarif PPN & perubahan Single Tarif menjadi Multi Tarif. *

Komentar