nusabali

Pelaku Penipuan CPNS Diringkus

Empat Korban Sudah Setor Uang Rp 440 Juta

  • www.nusabali.com-pelaku-penipuan-cpns-diringkus

Pelaku sempat kabur sebelum akhirnya ditangkap saat pulang ke rumahnya, Kamis (19/8) lalu.

TABANAN, NusaBali

Polres Tabanan berhasil mengungkap kasus penipuan dengan iming-iming menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Pelakunya adalah I Nyoman Beni Pong, 46, warga asal Banjar Yeh Tua, Desa Sai, Kecamatan Pupuan.

Dia berhasil menipu empat orang warga Tabanan untuk dijanjikan menjadi PNS di Pemkab Tabanan dengan total kerugian Rp 440 juta. Akibat perbuatanya itu, Nyoman Beni Pong notabane pengangguran ini akhirnya dijuk petugas kepolisian.

Kapolres Tabanan, AKBP Ranefli Dian Candra menjelaskan penangkapan tersangka bermula dari adanya laporan beberapa orang korban ke Polres Tabanan pada tanggal 5 Juli 2020 lalu. Ada empat korban yang melapor masing-masing I Wayan Suarnaya, Ni Nyoman Seni, I Ketut Susu Sastrawan, dan I Putu Mahendra Putra. "Keempat korban telah menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka karena dijanjikan akan dijadikan PNS," ujarnya dalam press rilis, Jumat (27/8).

Adapun uang yang telah diserahkan para korban bervariasi, yakni I Wayan Suarnaya Rp 190 juta, Ni Nyoman Seni sebesar Rp 120 Juta, I Ketut Susu Sastrawan sebesar Rp 100 juta dan I Putu Mahendra Putra sebesar Rp 30 juta. "Sehingga total kerugian yang ditimbulkan tersangka adalah Rp 440 juta," terangnya.

Dijelaskan, aksi penipuan itu sendiri dilakukan oleh Nyoman Beni di tahun 2017 dan 2018. Namun karena para korban tak kunjung menjadi PNS seperti yang dijanjikan oleh tersangka maka para korban akhirnya melapor ke Polres Tabanan. "Sebenarnya para korban sudah sempat mendatangi tersangka, tapi tersangka tidak ada itikad baik dan menyampaikan berbagai alasan, sehingga korban melapor," imbuhnya.

Dengan laporan warga ini, polisi pun melakukan penyelidikan dan mendatangi rumah tersangka. Sayangnya tersangka melarikan diri. Namun pelariannya tak lama, Nyoman Beni Pong berhasil dibekuk dirumahnya ketika dirinya pulang pada hari Kamis (19/8). "Bersama tersangka kita juga telah amankan beberapa lembar kwitansi penyerahan uang dari korban kepada tersangka," sebutnya.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka melakukan aksi penipuan tersebut karena gila judi sabung ayam. Dimana uang dari para korban sudah habis digunakan untuk judi sabung ayam dan kebutuhannya sehari-hari.

Tersangka yang merupakan pengangguran itu mengaku jika sebenarnya tidak mengenal pejabat untuk meloloskan seseorang menjadi PNS. Dia hanya mengandalkan bujuk rayunya untuk meyakinkan para korban. "Tersangka meyakinkan korbannya dengan memberikan contoh seseorang yang pernah dia bantu, hal itu membuat para korban percaya dan mau menyerahkan uangnya kepada korban. Padahal sebenarnya orang yang mungkin dulu pernah dia bantu itu hanya kebetulan saja, bukan karena dia punya kenalan atau lainnya," jelas AKBP Dian Candra.

Atas perbuatannya tersebut kini Nyoman Beni Pong yang dulu juga pernah masuk penjara ini, dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. *des

TONTON JUGA: 
Aliansi BEM se-Bali Kritisi Penanganan Pandemi yang Dilakukan Pemerintah

Komentar