nusabali

Curi Mobil di Kosan, Warga Kalibukbuk Diamankan

  • www.nusabali.com-curi-mobil-di-kosan-warga-kalibukbuk-diamankan

SINGARAJA, NusaBali
Seorang warga Banjar Dinas Celuk Buluh, Desa Kalibukbuk, Kecamatan/Kabupaten Buleleng, Putu Elvan Widhiadnyana alias Bobo,20, kini harus berurusan dengan polisi.

Bobo diamankan Unit Reskrim Polsek Kota Singaraja atas dugaan kasus pencurian sebuah mobil di sebuah kos-kosan yang tak jauh dari rumahnya.

Dia kini jadi tersangka kasus itu. Informasi yang dihimpun, pengungkapan kasus pencurian ini bermula dari Laporan Polisi Nomor: LP/17/VIII/2021/Res Bll/Sek Sgr yang dilayangkan korban Kadek Juli Artha,25, warga asal Banjar Dinas Dauh Munduk, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Buleleng, Rabu (25/8). Saat itu, korban melapor telah kehilangan satu unit mobil Suzuki Splash bernopol DK 1937 UM di kosnya.

Berdasarkan laporan tersebut, Unit Reskrim Mapolsek Kota Singaraja langsung melakukan penyelidikan ke kos korban di Banjar Dinas Celukbuluh, Desa Kalibukbuk. Dari hasil pemeriksaan CCTV di sekitar TKP dan keterangan sejumlah saksi, polisi mendapatkan petunjuk bahwa pelaku pencurian mengarah ke tersangka Bobo yang merupakan warga di sekitar kos korban.

Berikutnya, Tim Opsnal Polsek Kota Singaraja memburu pelaku ke kediamannya. Hanya saja saat itu pelaku sedang tidak berada di rumah. Polisi kemudian menerima informasi bahwa pelaku memiliki kekasih di wilayah Banjar Dinas/Desa Sangket, Kecamatan Sukasada, Buleleng. Polisi lantas menyisir di sekitar kediaman pacar pelaku. Tak berselang lama pelaku pun berhasil dibekuk.

Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto menyampaikan, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya mencuri satu unit mobil. Dari pengakuan, pelaku beraksi dengan cara masuk kamar kos korban melalui jendela. ‘’Lanjut, dia mengambil kunci kendaraan serta BPK dan STNK, lalu membawa kabur kendaraan korban," kata AKBP Andrian, Jumat (27/8) pagi dalam rilis kasus itu.

Tersangka Bobo berhasil diamankan aparat kepolisian bersama barang bukti mobil hasil curiannya. Rencana, pelaku berniat untuk menggadaikan hasil curiannya dengan uang Rp 30 juta kepada salah seorang warga di Desa Panji, Kecamatan Buleleng. ‘’Uangnya diakui akan dipakai keperluan sehari-hari serta berfoya-foya," imbuh AKBP Andrian.

Akibat perbuatannya tersebut, tersangka Bobo dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. *mz

Komentar