Peserta Upacara Saraswati di Klungkung Dibatasi
SEMARAPURA, NusaBali
Peserta upacara saat Hari Suci Saraswati pada Saniscara Umanis Watugunung, Sabtu (28/8), di Klungkung dibatasi maksimal 15 orang saja.
Hal ini dilakukan untuk mencegah kerumunan dan klaster upacara keagamaan. Pantauan di lapangan, di Pura Jagatnata Klungkung, Pemedal Agung Klungkung, dan lainnya, Sabtu pagi pukul 09.00 Wita, tampak lengang.
Ketua PHDI Klungkung I Putu Suarta mengatakan, imbauan ini berdasarkan surat edaran PHDI Provinsi Bali dan MDA Provinsi Bali terkait perayaan Hari Raya Saraswati dan Banyupinaruh di setiap kabupaten. Surat edaran tersebut antara lain berisi, imbauan pada umat sedharma untuk membatasi peserta upacara keagamaan pada Hari Suci Saraswati.
“Kita saat ini dalam masa pandemi dan sedang menjalani PPKM Level 4. Dalam surat edaran itu sudah dicantumkan maksimal 15 orang untuk kegiatan upacara keagamaan,” ujar Putu Suarta.
Dengan surat edaran ini diharapkan dapat mengurangi kerumunan di pura dan sekolah yang biasanya sering ramai pamedek saat Hari Saraswati. Terkait dengan pelaksanaan di sekolah, PHDI sudah meminta agar persembahyangan dilaksanakan para guru saja tanpa melibatkan murid. Sementara terkait pelaksanaan Banyupinaruh pada Minggu (29/8), diharapkan untuk tidak ke pantai dan ke tempat suci yang biasa dikunjungi untuk membersihkan diri. “Pembersihan diri untuk saat ini agar dilaksanakan di rumah,” kata Putu Suarta. *wan
1
Komentar