Bebas dari LP, 5 Bulan di Rudenim, Dideportasi
Saat mendekam di LP Kerobokan, WNA ini dikenal sebagai David Smith warga Kanada. Namun saat diperiksa di Rudenim, dia mengaku bernama Daniel BH asal Amerika Serikat.
MANGUPURA, NusaBali
Setelah menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Badung, pada Maret 2021 lalu, seorang warga negara asing (WNA) dikarantina di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, karena ada ketidakcocokan data diri. Namun akhirnya WNA asal Amerika Serikat tersebut dideportasi oleh petugas Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai pada Jumat (27/8). WNA bernama Daniel BH itu dideportasi ke negaranya melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. Selain dideportasi, WNA itu juga dimasukkan dalam daftar cekal.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, menerangkan pendeportasian terhadap WNA Amerika itu karena yang bersangkutan melanggar pasal 75 UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 406 ayat (1) KUHP. WNA bersangkutan terlibat kasus pidana (Pasal 406 ayat 1 KUHP) yakni perusakan. Sehingga dia langsung dipenjara di LP Kelas II A Kerobokan.
“WNA ini bebasnya pada 9 Maret lalu. Kami langsung amankan yang bersangkutan ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) untuk melakukan kelengkapan datanya. Karena, dari data yang kami miliki ada perbedaan dengan data diri yang bersangkutan,” kata Jamaruli, Sabtu (28/8).
Dijelaskannya, data diri yang bersangkutan di LP Kelas II A Kerobokan, WNA itu tercatat sebagai David Smith warga Kanada. Namun setelah dilakukan pemeriksaan di Rudenim Denpasar, WNA itu mengaku bernama Daniel BH asal Amerika Serikat. Karena adanya perbedaan data itu, pihak Imigrasi melakukan koordinasi dengan Kedutaan Amerika Serikat untuk memastikan dan mencocokkan data.
“Selama beberapa bulan ini kami bersama Kedutaan memeriksa data dirinya. Nah, akhirnya WNA itu memang berasal dari Amerika. Setelah semua data keluar, barulah kami melangsungkan pendeportasian, kemarin,” ungkap Jamaruli.
Dijelaskannya, proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. Hal ini dikarenakan tidak ada penerbangan langsung dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Sehingga pada Jumat (27/8) pukul 13.15 Wita, WNA yang bersangkutan diterbangkan ke Jakarta. Dari sana, WNA itu melanjutkan dengan penerbangan Turkish Airlines TK0057 pada pukul 21.05 WIB dengan tujuan Jakarta – Istanbul – New York. “Selama proses pendeportasian, dia dikawal oleh dua orang petugas hingga lepas landas dari Jakarta,” kata Jamaruli.
Selain dideportasi, Jamaruli menyebut bahwa WNA bersangkutan telah diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar cegah dan tangkal atau cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kalau melanggar hukum, tentu kita deportasi dan masukkan dalam daftar cekal. Nah, waktu pencekalannya tergantung dari pelanggaran yang dilakukan WNA. Biasanya yang paling rendah itu setahun,” beber Jamaruli. *dar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk, menerangkan pendeportasian terhadap WNA Amerika itu karena yang bersangkutan melanggar pasal 75 UU RI No 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian jo pasal 406 ayat (1) KUHP. WNA bersangkutan terlibat kasus pidana (Pasal 406 ayat 1 KUHP) yakni perusakan. Sehingga dia langsung dipenjara di LP Kelas II A Kerobokan.
“WNA ini bebasnya pada 9 Maret lalu. Kami langsung amankan yang bersangkutan ke Rudenim (Rumah Detensi Imigrasi) untuk melakukan kelengkapan datanya. Karena, dari data yang kami miliki ada perbedaan dengan data diri yang bersangkutan,” kata Jamaruli, Sabtu (28/8).
Dijelaskannya, data diri yang bersangkutan di LP Kelas II A Kerobokan, WNA itu tercatat sebagai David Smith warga Kanada. Namun setelah dilakukan pemeriksaan di Rudenim Denpasar, WNA itu mengaku bernama Daniel BH asal Amerika Serikat. Karena adanya perbedaan data itu, pihak Imigrasi melakukan koordinasi dengan Kedutaan Amerika Serikat untuk memastikan dan mencocokkan data.
“Selama beberapa bulan ini kami bersama Kedutaan memeriksa data dirinya. Nah, akhirnya WNA itu memang berasal dari Amerika. Setelah semua data keluar, barulah kami melangsungkan pendeportasian, kemarin,” ungkap Jamaruli.
Dijelaskannya, proses pendeportasian dilakukan melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta. Hal ini dikarenakan tidak ada penerbangan langsung dari Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Tuban, Kecamatan Kuta, Badung. Sehingga pada Jumat (27/8) pukul 13.15 Wita, WNA yang bersangkutan diterbangkan ke Jakarta. Dari sana, WNA itu melanjutkan dengan penerbangan Turkish Airlines TK0057 pada pukul 21.05 WIB dengan tujuan Jakarta – Istanbul – New York. “Selama proses pendeportasian, dia dikawal oleh dua orang petugas hingga lepas landas dari Jakarta,” kata Jamaruli.
Selain dideportasi, Jamaruli menyebut bahwa WNA bersangkutan telah diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar cegah dan tangkal atau cekal ke Direktorat Jenderal Imigrasi sesuai dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kalau melanggar hukum, tentu kita deportasi dan masukkan dalam daftar cekal. Nah, waktu pencekalannya tergantung dari pelanggaran yang dilakukan WNA. Biasanya yang paling rendah itu setahun,” beber Jamaruli. *dar
Komentar