nusabali

Seluruh Pintu Masuk Pantai Disekat Saat Banyu Pinaruh

  • www.nusabali.com-seluruh-pintu-masuk-pantai-disekat-saat-banyu-pinaruh

DENPASAR, NusaBali
Pihak kepolisian, Satpol PP hingga Pecalang melakukan penyekatan di setiap pintu masuk pantai di seluruh wilayah Kota Denpasar saat Rahina Banyu Pinaruh pada Redite Paing Sinta, Minggu (29/8).

Setiap pintu masuk dijaga ketat dan dipasangi papan penutupan. Hal itu dilakukan untuk antisipasi warga berkerumun di pantai.  Kasatpol PP Kota Denpasar I Dewa Anom Sayoga mengatakan penyekatan dilakukan Satpol PP Kota Denpasar dan Pecalang se-Kota Denpasar yang memiliki wewidangan (wilayah) pantai. Penjagaan dilakukan menurut Sayoga sesuai dengan arahan dari Majelis Desa Adat (MDA) Kota Denpasar yang meminta untuk melakukan pengetatan di seluruh pintu masuk pantai.

Pengetatan dilakukan agat masyarakat khususnya umat Hindu tidak melakukan Banyu Pinaruh ke pantai yang dikhawatirkan menimbulkan kerumunan. Hal itu untuk antisipasi penyebaran Covid-19 karena saat ini Kota Denpasar masih dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

"Karena saat ini Denpasar masih menerapkan PPKM Level 4 di mana pantai yang menjadi objek wisata dan tempat melukat masih ditutup. Jadi kami melakukan upaya humanis mengingatkan masyarakat untuk tidak datang ke pantai," kata Sayoga.

Menurut Sayoga adapun lokasi pantai yang diadakan penyekatan, di antaranya Pantai Mertasari, Pantai Batu Jimbar, Pantai Cemara Geseng, Pantai Sindhu, Pantai Segara Ayu, Pantai Kusuma Sari, Pantai Matahari Terbit Sanur, Pantai Karang, Pantai Duyung serta Pantai Semawang. "Kami juga mengimbau agar masyarakat tidak mengendurkan penerapan disiplin protokol kesehatan di manapun saat beraktivitas" ungkapnya.

Sementara, terkait dengan penyekatan itu MDA Kota Denpasar mengeluarkan surat edaran nomor: 60/MDA-KOTA DPS/VIII/2021 tentang pelaksanaan Rahina Suci Saraswati, Banyupinaruh, dan Pagerwesi pada situasi pandemi Covid-19 dan PPKM Level 4, Agustus 2021. Dalam pelaksanaan Banyupinaruh, masyarakat Denpasar dilarang untuk melakukan Panglukatan ke Pantai.

Bendesa Madya MDA Kota Denpasar, Anak Agung Ketut Sudiana mengatakan saat ini MDA mengeluarkan surat edaran berkenaan dengan datangnya rahina Suci Saraswati, Banyupinaruh dan Pagerwesi yang dilaksanakan oleh Krama Desa Adat di wewidangan Kota Denpasar dan terkait upaya mencegah penyebaran penularan Covid-19 atau mempercepat penanganan pandemi Covid-19 pada keberlanjutan PPKM Level 4 di wilayah Kota Denpasar.

Berdasarkan hal tersebut, Agung Sudiana mengatakan MDA mengeluarkan surat edaran untuk menerapkan imbauan kepada krama desa adat untuk melaksanakan Surat Edaran bersama PHDI Provinsi Bali dan MDA Provinsi Bali nomor : 076/PHDI-Bali/VIII/2021, Nomor : 008/SE/MDA-ProvBali/VIII/2021 tentang pelaksanaan Pembatasan pelaksanaan upacara panca yadnya dalam masa 'Gering Agung' Covid-19 di Provinsi Bali.

Surat edaran tersebut ditindaklanjuti dengan edaran bersama MDA Kota Denpasar dab MFA Kecamatan se-Kota Denpasar Nomor : 56/MDA-KOTA DPS/VIII/2021, Nomor : 56/MDA-KEC/DPS/VIII/2021. "Dalam surat edaran menyarankan kepada krama desa adat dalam melaksanakan upacara dan persembahyangan pada Rahina Suci Saraswati yang jatuh pada Saniscara Umanis Watugunung, Sabtu (28/8) cukup dilaksanakan di rumah masing-masing," jelasnya.

Apabila ada yang nunas tirta Saraswati dan persembahyangan sesuai dresta setempat yang dihadiri dengan jumlah yang terbatas dan sesuai prokes. Mewajibkan krama desa adat untuk tidak melakukan mandi atau melukat ke pantai dan cukup melakukan ngayat dari rumah masing-masing pada rahina Banyupinaruh pada, Redite Paing Sinta, Minggu (29/8).

Selain itu pelaksanaan upacara dan persembahyangan pada rahina suci Pagerwesi yang jatuh pada Rahina Buda Kliwon Sinta, Rabu (1/9) menyarankan kepada krama desa adat agar melaksanakan sesuai dresta setempat dengan jumlah terbatas sesuai prokes.

"Saat pelaksanaan Rahina Suci Saraswati, Banyupinaruh, dan Pagerwesi juga wajib dilakukan monitoring di wawidangn desa adat masing-masing utamanya menyangkut krama desa adat yang akan melakukan mandi atau melukat ke pantai pada rahina Banyupinaruh," ujarnya.

Agung Sudiana menambahkan, untuk Jero Bendesa di wewidangan pesisir pantai masing-masing agar melakukan penyekatan masuk ke pantai dengan melakukan penjagaan ketat pada titik-titik tempat masuk pantai dengan melibatkan Satgas Gotong Royong, Pecalang, dan berkoordinasi untuk bantuan penertiban dan pengamanan kepada Satpol PP Kota Denpasar Dishub Kota Denpasar, aparat kepolisian, dan TNI di wilayah Kota Denpasar. *mis

Komentar