'Upaya Damai Perlu Dikedepankan'
Soal Kasus Ricuh Swab di Desa Sidetapa
SINGARAJA, NusaBali
Pergerakan Sanatana Dharma (Persadha) Nusantara menyayangkan berlanjutnya kasus insiden ricuh dalam kegiatan tes rapid antigen massal antara warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Buleleng dengan anggota TNI ke ranah hukum. Pasalnya, sebelumnya telah dilakukan mediasi dengan kesepakatan damai antara kedua belah pihak.
Wakil Ketua Umum Persadha Nusantara Gede Suardana menyebutkan, upaya damai perlu dikedepankan dalam menyelesaikan konflik, agar semua pihak dapat lebih fokus menangani pandemi Covid-19. Untuk itu pihaknya berharap kesepakatan jalan damai yang ditemukan saat mediasi beberapa waktu lalu itu tetap dijadikan pedoman dalam penyelesaian kasus tersebut.
"Jika pimpinan TNI ingin menegakkan disiplin kepada jajarannya bisa saja dilakukan secara internal, sesuai aturan yang berlaku di tubuh TNI. Namun itu dilakukan setelah proses damai dengan rakyat dilakukan," ujar Suardana, Minggu (29/8) dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, rencana penandatanganan kesepakatan damai atas insiden kericuhan di Desa Sidetapa, batal dilakukan. Dandim 1609/Buleleng, Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto juga batal mencabut laporan kepolisian yang sempat dilayangkan terkait pemukulan dirinya. Letkol Windra mengatakan, Danpomdam IX/Udayana menginstruksikan agar kasus ini dilanjutkan ke ranah hukum.
Terhadap warga sipil yang diduga memukul Dandim 1609/Buleleng dan melawan petugas saat menunaikan tugas, akan ditangani secara hukum oleh aparat kepolisian di Polres Buleleng. Sementara anggota TNI yang diduga melakukan pemukulan terhadap warga akan diproses penanganan hukumnya secara militer di Detasemen Polisi Militer Kodam (Pomdam) IX/Udayana.
Sementara, kasus pemukulan yang diduga dilakukan oleh oknum warga Desa Sidatapa terhadap Dandim Buleleng masih dalam dalam tahap penyelidikan. Menurut Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Sumarjaya polisi berencana akan memanggil empat orang saksi dari warga setempat yang terlibat insiden tersebut, pada Senin (30/8) untuk dimintai keterangan. *mz
Komentar