Pembuatan Meterai Elektronik Dikebut
JAKARTA, NusaBali
Pemerintah kini tengah kebut pembuatan meterai elektronik agar bisa diimplementasikan awal tahun depan.
Selain untuk memberikan kepastian hukum atas dokumen elektronik, meterai digital ini juga bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan negara. Terlebih tarif bea meterai yang berlaku saat ini sebesar Rp 10.000 per meterai.
Agenda tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai. Beleid yang melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai ini diundangkan dan mulai berlaku pada tanggal 19 Agustus 2021.
Adapun pada awal tahun ini, meterai tempel sudah digunakan oleh masyarakat. Nah, guna mempercepat implementasi meterai elektronik, dalam PP 86/2021 pemerintah telah menugaskan Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) untuk membuat meterai elektronik dan mencetak meterai tempel.
Nantinya, Perum Peruri mendapatkan tugas untuk mendisain konsep, menyediakan sistem atau aplikasi terintegrasi yang mendukung penggunaan meterai elektronik, dan membuat meterai elektronik sebagaimana ditugaskan oleh pemerintah.
Pembuatan meterai elektronik tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan target, realisasi, stategi penerimaan bea meterai, dan ketersediaan meterai. Perum Perusi juga ditunjuk untuk mendistribusikan meterai elektronik.
Sementara itu pemerintah memberikan kesempatan kepada Perum Peruri untuk bekerjasama dengan pihak lain dalam hal pendistribusian meterai elektronik. Namun tetap dengan persetujuan Menteri Keuangan.
“Pihak lain dimaksud merupakan badan usaha yang memiliki kemampuan dan kualifikasi dalam mendukung pendistribusian dan penjualan meterai elektronik melalui sistem terintegrasi yang disediakan oleh Perum Peruri,” tulis Pasal 8 ayat 3 PP 86/2021 seperti dikutip kontan.co.id.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Neilmaldrin Noor mengatakan dengan diterbitkannya PP 86/2021, pengenaan bea meterai atas dokumen elektronik tidak dapat diimplementasikan secara otomatis. Tetapi menunggu seluruh peraturan pelaksanaan diterbitkan dan infrastruktur sistem tersedia.
Sebab, saat ini Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait teknis pelaksanaan PP 86/2021. Sementara itu, Ditjen Pajak dan Perum Peruri sedang dalam tahap finalisasi sistem pembayaran bea meterai secara elektronik.
Di sisi lain, Neilmaldrin menyampaikan saat ini pemerintah juga sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan dari Pengenaan Bea Meterai. Calon beleid tersebut di antaranya mengatur mengenai pembebasan dari pengenaan bea meterai atas dokumen. Ini termasuk dokumen elektronik dengan threshold tertentu di pasar keuangan.
“Implementasi meterai elektronik akan menambah penerimaan negara dari pemeteraian dokumen elektronik,” kata Neilmaldrin kepada Kontan.co.id, Minggu (29/11).
Adapun perkembangannya, dengan berlakunya meterai tempel sebesar Rp 10.000 per meterai, sampai dengan akhir Juli 2021, penerimaan pajak dari bea meterai mencapai Rp 4,2 triliun. Angka tersebut setara dengan 77,7% terhadap target akhir tahun sebesar Rp 5,4 triliun. *
1
Komentar