nusabali

Digagalkan, Upaya 48 Pekerja Masuk Bali Pakai Hasil Rapid Antigen Palsu

  • www.nusabali.com-digagalkan-upaya-48-pekerja-masuk-bali-pakai-hasil-rapid-antigen-palsu

NEGARA, NusaBali.com - Kepolisian Resort Jembrana, Bali mengungkap pemalsuan surat keterangan rapid antigen yang dilakukan untuk 48 orang pekerja dari Jawa Barat.

Dua sopir yang membawa rombongan pekerja itu pun sudah dibekuk. Heri Kusnandar, 39, asal banyuwangi Jawa Timur dan Yusron Amirulloh, 37, asal karawang Jawa Barat memfasilitasi para pekerja yang akan masuk Bali dengan rapid antigen palsu pada Kamis (26/8/2021). 

"Total ada 48 surat keterangan rapid antigen palsu, yang dibawa rombongan pekerja dari Provinsi Jawa Barat," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Jembrana Ajun Komisaris M Reza Pranata, Senin (30/8/2021).

Ia mengatakan, puluhan pekerja tersebut diangkut dengan dua bus pariwisata dan satu kendaraan travel. Saat memasuki Pelabuhan Gilimanuk, kepada petugas sopir menyerahkan lembaran-lembaran surat keterangan rapid antigen milik seluruh pekerja yang dilengkapi barcode (kode batang).

"Surat keterangan itu diketahui palsu setelah dilakukan validasi oleh petugas. Kami juga konfirmasi ke klinik yang tertera di surat itu, ternyata klinik bersangkutan tidak pernah mengeluarkan surat keterangan hasil rapid antigen tersebut," katanya.

Dari keterangan sopir, ia mengatakan, mereka mendapatkan surat keterangan rapid antigen palsu tersebut dari seseorang di Banyuwangi.

"Sopir yang berkoordinasi dengan orang tersebut. Seluruh pekerja difoto KTP nya, sekitar satu jam kemudian menerima surat keterangan rapid palsu tersebut," katanya.

Untuk setiap surat keterangan rapid palsu, pekerja harus membayar Rp 100 ribu, yang dibagi diantara komplotan pemalsu surat tersebut.

Reza mengatakan, untuk pelaku yang di Banyuwangi, sudah didalami polres setempat untuk membongkar komplotan tersebut.

Sementara pihaknya mengamankan dua oknum sopir yang mengkondisikan pembuatan surat keterangan rapid palsu tersebut, karena melanggar pasal 263 ayat (2) KUHP atau pasal 268 KUHP atau pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

"Pelaku pemalsuan surat keterangan hasil rapid antigen ini mendapatkan ancaman enam tahun penjara," katanya. *ant

Komentar