Arya Wedakarna Sepakat Amandemen UUD 1945
JAKARTA, NusaBali
Wacana amandemen kelima UUD 1945 kembali mencuat. Anggota DPD RI asal Dapil Bali Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna Mahendradatta Wedasteraputra Suyasa III alias Arya Wedakarna yang kembali memegang jabatan sebagai Wakil Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI untuk masa bakti 2021-2022 sepakat adanya amandemen kelima.
Namun, amandemen tersebut harus dilakukan secara terbatas. "Saya setuju adanya amandemen, tetapi terbatas," ujar Arya Wedakarna, Senin (30/8). Amandemen terbatas meliputi berlakunya lagi Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Untuk itu, Arya Wedakarna mendukung keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin memasukkan Pola Pembangunan Semesta Berencana.
"Karena itu merupakan peninggalan dari Bung Karno yang belum diwujudkan," tegas pria yang duduk di Komite I DPD RI ini. Selain itu, amandemen juga perlu dilakukan untuk pemilihan presiden. Di mana presiden tidak dipilih secara langsung. Melainkan melalui mandataris MPR RI. Sebab, berdasarkan empat kali pemilihan presiden secara langsung menimbulkan dampak sosial dan SARA (Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan) yang luar biasa. *k22
1
Komentar