Insentif Petani Terancam Ditunda
SINGARAJA, NusaBali
Pemberian insentif bagi petani oleh pemerintah setelah ditetapkannya Perda Lahan Pangan Pertanian Berkelanjutan (LP2B), terancam tak dapat terealisasi tahun depan.
Pasalnya pemetaan LP2B di delapan kecamatan yang ada di Buleleng tak dapat dilakukan tahun ini. Anggaran pemetaan yang seharusnya dialokasikan, tak tercantum dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Hal tersebut disoroti Ketua Komisi II DPRD Buleleng I Putu Mangku Budiasa yang ditemui, Senin (30/8). Dia mengatakan jika pemetaan LP2B tak dapat dilakukan tahun ini, maka akan berpotensi muncul persoalan baru. Menurutnya jika pemetaan LP2B tak dapat dilakukan, maka Perda LP2B yang ditetapkan pertengahan tahun ini tak dapat diterapkan tahun depan. Petani belum bisa mendapatkan insentif berupa pengurangan pajak sebesar 90 persen seperti yang sudah ditetapkan dalam perda.
“Ini belum bisa dilaksanakan karena terbentur anggaran. Pos kegiatannya di Dinas PU. Kami akan dorong tim Banggar koordinasi dengan TAPD. Bagaimana di APBD perubahan anggaran bisa dialokasikan untuk pemetaan itu,” kata anggota Fraksi PDI Perjuangan DPRD Buleleng ini. Selain anggaran pemetaan LP2B, dia juga mendorong alokasi anggaran untuk sosialisasi kepada petani yang pos kegiatannya ada di Dinas Pertanian Buleleng.
Menurut politisi asal Desa Selat, Kecamatan Sukasada, Buleleng, jika pemetaan LP2B tidak dilaksanakan tahun ini akan merembet ke persoalan lainnya. Salah satunya pada proses perizinan dan perubahan Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang juga sedang berproses tahun ini.
“Salah satu yang masuk dalam penyusunan perubahan RTRW adalah pemetaan kawasan. Kalau ini belum bisa selesai, sudah pasti tidak bisa berproses pembahasannya. Semuanya sangat terkait kalau pemetaan ini tidak bisa diselesaikan,” ucap Mangku Budiasa.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Buleleng I Putu Adiptha Ekaputra, mengatakan anggaran untuk pemetaan sudah diajukan kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Buleleng. Namun diakuinya, kepastian usulan tersebut disetujui atau tidak belum diketahui pasti.
Adiptha menjelaskan, untuk pemetaan kawasan termasuk LP2B ini, akan menggunakan sistem prioritas. Pemetaan tak dapat diselesaikan dalam waktu bersamaan. Hal tersebut karena proses pemetaan kawasan memerlukan pengukuran ulang dan validasi akurat sesuai nama dan alamat pemilik lahan. “Tidak bisa diselesaikan bersamaan, akan ada skala prioritas,” ucap Adiptha. *k23
1
Komentar