Pemkab dan Dewan Tetapkan Perubahan KUPA, PPAS, dan Perubahan ABPD 2021
MANGUPURA, NusaBali
Setelah melalui berbagai tahapan pembahasan, akhirnya Pemkab Badung bersama DPRD Badung menyepakati dan menetapkan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2021 dan Ranperda Perubahan APBD tahun 2021.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam penandatanganan nota kesepakatan yang ditandatangani Bupati Badung bersama Pimpinan DPRD pada Sidang Paripurna DPRD Badung, yang dilaksanakan secara virtual di Ruang Sidang Utama Gosana Kantor DPRD Badung, Senin (30/8).
Dalam sambutannya, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyampaikan penetapan tiga dokumen penganggaran ini sebagai wujud komitmen bersama atas kepatuhan terhadap amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Antara lain menyatakan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan rancangan perda tentang perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung kedua bulan September tahun anggaran berjalan.
“Dengan disepakatinya dokumen anggaran dan ranperda perubahan APBD tersebut berarti kita semua telah sepakat dan bertanggungjawab atas seluruh substansi yang terkandung dalam petikan dokumen anggaran tersebut,” ujar Bupati Giri Prasta.
Bupati juga memberikan apresiasi kepada dewan yang selama pembahasan telah muncul pemikiran-pemikiran kritis dan konstruktif berkenaan dengan proyeksi pendapatan dan belanja daerah, terutama PAD sebagai akibat pandemi Covid-19. Usul, saran, dan masukan dewan tentu dijadikan pertimbangan utama dalam menyempurnakan kebijakan pendapatan belanja daerah serta menyesuaikan program kegiatan dan sub kegiatan yang tertuang dalam dokumen perubahan KUA dan perubahan PPAS serta perubahan APBD 2021 yang realistis, efektif, dan efisien.
“Berdasarkan perubahan APBD 2021 yang telah disetujui, akan ditindaklanjuti dengan penyusunan dokumen perubahan pelaksanaan anggaran, sehingga implementasi seluruh program kegiatan yang telah dituangkan dalam APBD segera dapat dinikmati oleh masyarakat,” jelas bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang.
Sedangkan Ketua DPRD Badung Putu Parwata menyampaikan apresiasi kepada bupati beserta seluruh jajarannya yang telah memiliki komitmen dalam melaksanakan RPJMD Semesta Berencana, sehingga pembahasan Perubahan APBD 2021 dapat berjalan dengan baik. Dia berharap semoga dapat menghasilkan keputusan bersama dalam meningkatkan pelayanan dan perlindungan kepada krama Badung, terlebih dalam menghadapi pandemi Covid-19.
“Badung sudah menghitung rancangan pendapatannya secara maksimal sesuai dengan situasi yang berkembang saat ini. Belanja operasional Pemkab Badung masih bisa tercover. Kemudian sesuai instruksi Mendagri soal penanganan Covid-19, Badung juga sudah menganggarkan sebesar Rp 310 miliar,” kata Parwata.
Sementara Wakil Ketua I DPRD Badung I Wayan Suyasa melaporkan, dari hasil pembahasan DPRD melalui rapat fraksi dan alat kelengkapan DPRD bersama TAPD, terhadap dua dokumen anggaran dan satu rancangan peraturan daerah tersebut, terjadi perubahan postur anggaran. Hasilnya adalah pendapatan daerah ditetapkan sebesar Rp 2,9 triliun lebih, terdiri dari PAD Rp 1,9 triliun lebih, pendapatan transfer Rp 888 miliar lebih, dan lain-lain pendapatan yang sah sebesar Rp 85,3 miliar.
Sementara Belanja Daerah sebesar Rp 3,2 triliun lebih, terdiri dari belanja operasional Rp 2,5 triliun lebih, belanja modal Rp 106 miliar lebih, belanja tidak terduga Rp 310 miliar lebih, belanja transfer Rp 263 miliar lebih, defisit Rp 308 miliar dan pembiayaan Rp 308 miliar lebih. Dokumen KUPA dan PPAS Perubahan 2021 dapat disepakati dan Ranperda Perubahan APBD 2021 dapat ditetapkan menjadi perda setelah mendapat persetujuan Gubernur Bali. *ind
Komentar