Sewa Mobil, Malah Digadaikan
Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi
DENPASAR, NusaBali
Seorang ibu rumah tangga (IRT), Ida Ayu Oka Mayuni, 51, diciduk anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar di tempat tinggalnya, Jalan Batuyang, Gang Merpati I, Batubulan, Gianyar, Senin (9/1) sekitar pukul 17.00 wita. Dayu Oka diciduk lantaran nekat menggadaikan mobil sewaan milik Ni Made Govindasari. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 109 juta.
Awal mula aksi tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Denpasar ini, ketika ia menyewa mobil Suzuki Swift milik korban Ni Made Govindasari, warga Jalan Trengguli, Gang Wilsen, Banjar Kalah, Desa Penatih, Denpasar Timur pada 18 Oktober 2016 lalu.
Kala itu, tersangka Dayu Oka menyewa mobil itu dengan selama 22 hari dengan harga sewa sebesar Rp 7 juta. Nah, pada saat jatuh tempo pada 11 November, mobil tersebut justru tidak dikembalikan oleh tersangka. Sehingga, korban menemuinya untuk menanyai prihal keberadaan mobil yang disewanya tersebut.
"Tapi, saat itu tersangka mengaku masih digunakan oleh kakaknya. Makanya diambil jalan pintas untuk menunggu," jelas Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan, Rabu (11/1).
Sejak batas waktu peminjaman itu, mobil Swift putih dengan Nopol DK 1251 DK ini tak pernah kembali lagi. Demikian juga tersangka Dayu Oka ikut 'menghilang'. Selanjutnya, korban melacak keberadaan tersangka yang sudah berpindah ke Jalan Siulan, Denpasar Timur. "Hampir sebulan lebih korban ini mencari tempat tinggal tersangka dan baru ketahuan pada 25 Desember. Nah, saat ditanyai prihal mobilnya, tersangka mengaku sudah menggadaikannya di Pengadaian Cabang Renon, Denpasar seharga Rp75 juta," terangnya lagi.
Atas dasar itulah, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolresta Denpasar. Polisi kemudian bergerak dan melacak tersangka. Namun, baru berhasil ditangkap pada Senin (9/1) lalu dan dikeler ke Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kami masih dalami lagi. Apakah tersangka baru sekali atau lebih? Masih dalam pengembangan kami," ujar Kompol Reinhard seraya mengatakan menurut pengakuan tersangka baru kali ini melakukannya. * dar
Seorang ibu rumah tangga (IRT), Ida Ayu Oka Mayuni, 51, diciduk anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar di tempat tinggalnya, Jalan Batuyang, Gang Merpati I, Batubulan, Gianyar, Senin (9/1) sekitar pukul 17.00 wita. Dayu Oka diciduk lantaran nekat menggadaikan mobil sewaan milik Ni Made Govindasari. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp 109 juta.
Awal mula aksi tersangka yang kini mendekam di sel tahanan Mapolresta Denpasar ini, ketika ia menyewa mobil Suzuki Swift milik korban Ni Made Govindasari, warga Jalan Trengguli, Gang Wilsen, Banjar Kalah, Desa Penatih, Denpasar Timur pada 18 Oktober 2016 lalu.
Kala itu, tersangka Dayu Oka menyewa mobil itu dengan selama 22 hari dengan harga sewa sebesar Rp 7 juta. Nah, pada saat jatuh tempo pada 11 November, mobil tersebut justru tidak dikembalikan oleh tersangka. Sehingga, korban menemuinya untuk menanyai prihal keberadaan mobil yang disewanya tersebut.
"Tapi, saat itu tersangka mengaku masih digunakan oleh kakaknya. Makanya diambil jalan pintas untuk menunggu," jelas Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan, Rabu (11/1).
Sejak batas waktu peminjaman itu, mobil Swift putih dengan Nopol DK 1251 DK ini tak pernah kembali lagi. Demikian juga tersangka Dayu Oka ikut 'menghilang'. Selanjutnya, korban melacak keberadaan tersangka yang sudah berpindah ke Jalan Siulan, Denpasar Timur. "Hampir sebulan lebih korban ini mencari tempat tinggal tersangka dan baru ketahuan pada 25 Desember. Nah, saat ditanyai prihal mobilnya, tersangka mengaku sudah menggadaikannya di Pengadaian Cabang Renon, Denpasar seharga Rp75 juta," terangnya lagi.
Atas dasar itulah, korban kemudian melaporkan kasus ini ke Mapolresta Denpasar. Polisi kemudian bergerak dan melacak tersangka. Namun, baru berhasil ditangkap pada Senin (9/1) lalu dan dikeler ke Mapolresta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kami masih dalami lagi. Apakah tersangka baru sekali atau lebih? Masih dalam pengembangan kami," ujar Kompol Reinhard seraya mengatakan menurut pengakuan tersangka baru kali ini melakukannya. * dar
1
Komentar