Penumpang Pesawat di Bandara AP I Naik
PPKM Dilonggarkan
JAKARTA, NusaBali
PT Angkasa Pura I (Persero) mencatat adanya kenaikan hingga rata-rata 29 ribu orang per hari sejak status pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali dilonggarkan.
Pada 23-30 Agustus 2021, sejumlah kota di Pulau Jawa, termasuk Jabodetabek, mengalami penurunan status tingkat pembatasan mobilisasi dari level 4 ke level 3.
“Sejak diturunkannya level PPKM menjadi level 3 di Jakarta pada 23-27 Agustus 2021 atau selama empat hari, tercatat kami melayani penumpang hingga 80.791 penumpang atau rata-rata 16.158 penumpang per hari melalui enam bandara Angkasa Pura I di Pulau Jawa dan Bali,” ujar Vice President PT Angkasa Pura I (Persero) Handy Heryudhitiawan seperti dilansir Tempo, Minggu (29/8).
Adapun pada pekan sebelumnya pada 16-22 Agustus, jumlah rata-rata penumpang per hari hanya 13.017 orang. Dengan demikian secara total, penumpang angkutan udara yang terhimpun di enam bandara milik Angkasa Pura I tercatat sebesar 91.121 selama tujuh hari.
Meski telah mengalami peningkatan, angka pergerakan penumpang pesawat saat PPKM dilonggarkan belum mencapai rata-rata harian sebelum masa PPKM level ditetapkan.
Handy menjelaskan, terjadi penurunan penumpang sebesar 54,67 persen sejak pemerintah memberlakukan PPKM darurat dan level pada 3-27 Agustus.
Selama periode PPKM darurat dan level, jumlah penumpang di seluruh bandara yang dikelola perseroan hanya 1.638.049. Sementara itu pada 18 Mei hingga 2 Juli, jumlah penumpang pesawat melalui 15 bandara Angkasa Pura I menembus 2.996.126 orang.
Pemerintah sebelumnya menurunkan status PPKM dari level 4 menjadi level 3 di Jabodetabek pada 23 hingga 30 Agustus 2021 setelah mengacu pada sejumlah indikator, termasuk penurunan angka penyebaran Covid-19 dan angka kematian. Dengan penurunan status level pembatasan mobilisasi ini, syarat perjalanan penumpang pesawat menjadi lebih longgar.
Semula, penumpang pesawat wajib mengantongi dokumen tes RT PCR untuk melakukan perjalanan intra-Jawa dan Bali serta menunjukkan syarat vaksinasi minimal dosis pertama. Sejak status level PPKM diturunkan, penumpang dapat menunjukkan hasil dokumen tes rapid Antigen.
Handy menyatakan tingkat kepatuhan dan pemahaman calon penumpang pesawat udara terhadap persyaratan terbang di masa PPKM tinggi. Karena itu, perseroan tidak mencatat adanya penumpang yang dilarang terbang karena tidak mengantongi persyaratan lengkap. *
Komentar