Mas Sumatri Diperiksa
Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Dinas Sosial Karangasem
Masih tunggu nilai kerugian negara dari BPKP, Kejari Karangasem sudah kantongi calon tersangka kasus pengadaan masker
AMLAPURA, NusaBali
Mantan Bupati Karangasem (2016-2021), I Gusti Ayu Mas Sumatri, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Selasa (31/8), selaku saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 512.797 pcs masker di Dinas Sosial Karangasem tahun anggaran 2020 senilai Rp 2,9 miliar. Politisi yang juga Ketua DPD NasDem Karangasem ini diperiksa selama 6 jam dengan didampingi penasihat hukumnya, AA Gede Parwata.
IGA Mas Sumatri kemarin menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Karangasem, Jalan Kapten Jaya Tirta 1 Amlapura, sejak pagi pukul 10.00 Wita. Pemeriksaan dilakukan dua penyidik kejaksaan, masing-masing Boby Herlambang (Kasubsi Pengamanan & Pembangunan Strategis Kejari Karangasem) dan Kadek Wiratmaja (Kasi Barang Bukti Kejari Karanhgasem).
Mengenakan baju atasan endek dan kain endek warna coklat, Mas Sumatri langsung diarahkan masuk ke ruang penyidikan untuk diperiksa, begitu tiba di Kantor Kejari Karangasem, Selasa pagi pukul 10.00 Wita. Pemeriksaan sesi pertama dilakukan selama 2 jam mulai pukul 10.00 Wita hingga 12.00 Wita. Kemudian, istirahat 1 jam untuk makan siang, sebelum pemeriksaan tahap kedua dilanjut pukul 13.00 Wita hingga 17.00 Wita. Mas Sumatri total diperiksa selama 6 jam, dengan dicecar 30 butir pertanyaan.
Usai menjalani pemeriksaan sore kemarin, Mas Sumatri enggan memberikan keterangan pers. Mantan Bupati asal Banjar Gede, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem ini langsung ngeloyor ke mobil Toyota Avanza putih yang telah menjemputnya. Keterangan pers kemudian diberikan oleh kuasa hukumnya, AA Gede Parwata.
Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, menjelaskan pemeriksaan lanjutan dengan mengundang mantan Bupati Mas Sumatri sebagai saksi ini, terkait kebijakan yang dikeluarkannya untuk pengadaan masker melalui Dinas Sosial Karangasem tahun 2020 lalu. Sebelumnya, sudah lebih dari 30 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
Mantan Bupati Karangasem (2016-2021), I Gusti Ayu Mas Sumatri, diperiksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem, Selasa (31/8), selaku saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 512.797 pcs masker di Dinas Sosial Karangasem tahun anggaran 2020 senilai Rp 2,9 miliar. Politisi yang juga Ketua DPD NasDem Karangasem ini diperiksa selama 6 jam dengan didampingi penasihat hukumnya, AA Gede Parwata.
IGA Mas Sumatri kemarin menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Karangasem, Jalan Kapten Jaya Tirta 1 Amlapura, sejak pagi pukul 10.00 Wita. Pemeriksaan dilakukan dua penyidik kejaksaan, masing-masing Boby Herlambang (Kasubsi Pengamanan & Pembangunan Strategis Kejari Karangasem) dan Kadek Wiratmaja (Kasi Barang Bukti Kejari Karanhgasem).
Mengenakan baju atasan endek dan kain endek warna coklat, Mas Sumatri langsung diarahkan masuk ke ruang penyidikan untuk diperiksa, begitu tiba di Kantor Kejari Karangasem, Selasa pagi pukul 10.00 Wita. Pemeriksaan sesi pertama dilakukan selama 2 jam mulai pukul 10.00 Wita hingga 12.00 Wita. Kemudian, istirahat 1 jam untuk makan siang, sebelum pemeriksaan tahap kedua dilanjut pukul 13.00 Wita hingga 17.00 Wita. Mas Sumatri total diperiksa selama 6 jam, dengan dicecar 30 butir pertanyaan.
Usai menjalani pemeriksaan sore kemarin, Mas Sumatri enggan memberikan keterangan pers. Mantan Bupati asal Banjar Gede, Kelurahan Subagan, Kecamatan Karangasem ini langsung ngeloyor ke mobil Toyota Avanza putih yang telah menjemputnya. Keterangan pers kemudian diberikan oleh kuasa hukumnya, AA Gede Parwata.
Kasi Intel Kejari Karangasem, I Dewa Gede Semara Putra, menjelaskan pemeriksaan lanjutan dengan mengundang mantan Bupati Mas Sumatri sebagai saksi ini, terkait kebijakan yang dikeluarkannya untuk pengadaan masker melalui Dinas Sosial Karangasem tahun 2020 lalu. Sebelumnya, sudah lebih dari 30 saksi yang diperiksa dalam kasus ini.
TONTON JUGA:
Bali, Si Cantik dan Si Buruk Rupa |Behind Paradise
Komentar