nusabali

Mas Sumatri Diperiksa

Dugaan Korupsi Pengadaan Masker Dinas Sosial Karangasem

  • www.nusabali.com-mas-sumatri-diperiksa

Masih tunggu nilai kerugian negara dari BPKP, Kejari Karangasem sudah kantongi calon tersangka kasus pengadaan masker

Menurut Semara Pura, dari puluhan saksi yang sudah diperiksa tersebut, termasuk di antaranya Sekda Kabupaten Karangasem I Ketut Sedana Merta, Kadis Sosial Karangasem I Gede Basma, mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) I Made Sujana Erawan, Plt Kepala Pelaksana BPBD Karangasem Ida Ketut Arimbawa, Kabag Pengadaan Setdakab Karangasem I Made Agus Budiasa, Kabag Hukum Setdakab Karangasem I Komang Suarnata, serta sejumlah perbekel/lurah.

Selain itu, para camat se-Karangasem juga sudah diperiksa, masing-masing Camat Kubu Nyoman Suratika, Camat Abang IB Eka Ananta Wijaya, Camat Karangasem Cok Alit Surya Prabawa, Camat Bebandem I Gusti Ayu Putu Wija Sri Anjani, Camat Selat I Nengah Danu, Camat Rendang I Wayan Mastra, Camat Sidemen AA Made Surya Jaya, dan Camat Manggis Ida Nyoman Astawa.

Semara Putra menyebutkan, barang bukti dalam kasus ini sudah dikumpulkan, antara lain, berupa masker, dokumen, hingga keterangan pemeriksaan saksi. Barang bukti tersebut didapatkan dari hasil penggeledahan di Kantor BPKAD Karangasem, Jalan Kapten Jaya Tirta Amlapura, 25 Mei 2021, serta penggeledahan di Kantor Dinas Sosial Karangasem kawasan Jalan Ngurah Rai Amlapura pada 27 Mei 2021 lalu.

Saat ini, pihak kejaksaan tinggal menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali, untuk menentukan kerugian negara. Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan masker ini ditargetkan Kejari Amlapura bisa tuntas akhir tahun 2021 nanti. 

Sejauh ini, belum ditetapkan tersangka. Namun, kata Semara Putra, calon tersangkanya sudah ada. "Ya, calon tersangka sudah ada, hanya saja kami masih mengoptimalkan keterangan saksi-saksi tambahan dan tunggu besaran kerugian negara," jelas Semara Putra.

Sementara itu, penasihat hukum mantan Bupati Mas Sumatri, AA Gede Parwata, mengatakan dalam pemeriksaan di Kejari Karangasem kemarin, kliennya memaparkan sebatas kebijakan yang dikeluarkan saat menjabat Bupati Karangasem. "Pengadaan masker (tahun 2020) dilakukan karena mendesak, apalagi itu telah diatur Surat Edaran Kementerian Kesehatan, yang kemudian dikuatkan dengan Peraturan Bupati Karangasem," papar Gung Parwata.

Menurut Gung Parwata, pengadaan masker di tengah pandemi Covid-19 itu bisa terealisasi berdasarkan kajian BPBD Karangasem, karena sifatnya mendesak. Atas rekomendasi BPBD Karangasem, maka dilakukanlah pengadaan masker senilai Rp 2,9 miliar.

Tahap awal persiapan pengadaan masker dilakukan 24 Agustus 2020. Kemudian, pelaksanaannya dilakukan 31 Agustus-25 September 2020. Selanjutnya, masker dibagikan kepada 8 camat dan 78 perbekel/lurah secara simbolis pada 20 September 2020. Selanjutnya, perbekel/lurah membagikan masker kepada masyarakat di wilayah masing-masing.

Tercatat ada 512.797 pcs masker dengan harga Rp 5.700 per pcs termasuk pajak. Masker tersebut disebar untuk masyarakat di 8 kecamatan se-Karangasem. Rinciannya, Kecamatan Manggis dialokasikan masker sebanyak 53.607 pcs, Kecamatan Selat sebanyak 45.766 pcs, Kecamatan Karangasem sebanyak 93.394 pcs, Kecamatan Rendang sebanyak 42.036 pcs, Kecamatan Abang sebanyak 87.540 pcs, Kecamatan Kubu sebanyak 98.637 pcs, Kecamatan Sidemen sebanyak 37.725 pcs, dan Kecamatan Bebandem sebanyak 54.056 pcs.

Dihubungi NusaBali secara teropisah di kediamannya, Jalan Jeruk Amlapura, Selasa petang, mantan Bupati Mas Sumatri mengatakan pengadaan masker tersebut dilakukan mengacu Surat Edaran (SE) Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.02/385/2020 tentang Penggunaan Masker dan Penyediaan Sarana Cuci Tangan Pakai Sabun untuk Mencegah Penularan Covid-19 tanggal 9 April 2020.

Selain itu, kata Mas Sumatri, juga mengacu Instruksi Presiden RI Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. Acuan lainnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 20 Tahun 2020.

"Jadi, pengadaan masker tersebut sudah sesuai ketentuan hukum yang berlaku, keadaan mendesak agar segera ada masker untuk kepentingan masyarakat. Semua itu sudah saya jelaskan," jelas Mas Sumatri yang sempat dua kali periode duduk di Fraksi PDIP DPRD Karangasem (2009-2014, 2014-2015). *k16

TONTON JUGA:
Bali, Si Cantik dan Si Buruk Rupa |Behind Paradise

Komentar