Berkas Kasus Bapak Setubuhi Anak Segera Dilimpahkan
SINGARAJA, NusaBali
Penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng segera merampungkan berkas perkara kasus persetubuhan yang dilakukan oleh bapak terhadap putri kandungnya sendiri selama 4 tahun lamanya di Kecamatan Sawan, Buleleng.
Kasus tersebut tinggal pemberkasan dan penyerahan berkas ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Kasubag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya menyampaikan, penanganan kasus yang menjerat NS, 47, sebagai tersangka ini tinggal merampungkan berkas perkara untuk pelimpahan tahap satu ke JPU. Jika JPU menyatakan berkas sudah P21 (lengkap) pihaknya akan langsung lakukan (pelimpahan) tahap dua berupa tersangka dan barang bukti.
Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Buleleng yang menangani kasus ini juga melakukan telaah kembali terhadap kasus yang ditangani. Sehingga unsur-unsur dugaan tindak pidana perlindungan anak yang dituduhkan ke tersangka, bisa terpenuhi saat persidangan nanti. "Sekarang tinggal pemberkasan saja dan siap dikirim ke JPU," jelasnya, dikonfirmasi Selasa (31/8) siang.
Tersangka NS sendiri dijerat Pasal 81 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksumal 15 tahun penjara, ditambah 1/3 dari ancaman pidana karena tersangka adalah orangtua korban.
Di sisi lain, penyidik juga telah menggali keterangan dari beberapa orang saksi tambahan, dalam proses penyidikan. Keterangan saksi juga diperlukan untuk melengkapi Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Diakui Iptu Sumarajaya, tidak ada fakta baru dari hasil pemeriksaan saksi tambahan. "5 orang saksi tambahan sudah kami periksa. Hanya untuk memperkuat keterangan korban saja," tandasnya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, seorang buruh serabutan yang tinggal di wilayah Kecamatan Sawan, Buleleng, berinisial NS 47, diamankan polisi karena tega setubuhi putri kandungnya, berinisial PLM, 19. PLM disetubuhi bapaknya sendiri selama bertahun-tahun sejak usianya masih 15 tahun. Kasus bapak cabuli putri kandungnya ini terungkap ke publik setelah korban melapor ke Polres Buleleng.
Terungkap, aksi persetubuhan kali pertama terjadi di rumahnya pada Oktober 2017 silam. Kala itu, tersangka NS tiba-tiba masuk ke kamar korban PLM. Tanpa ba bi bu, tersangka langsung menyetubuhi putri sulungnya yang masih berusia 15 tahun itu. Tersangka NS berdalih aksi persetubuhan itu dilakukan karena memiliki rasa cinta terhadap putrinya. *mz
1
Komentar