Terdakwa Penganiayaan Sadis Dituntut 6 Tahun
Korban Ditikam Membabi Buta Lalu Matanya Dicongkel
Terdakwa menganiaya korban karena kesal terus ditagih utang.
DENPASAR, NusaBali
Terdakwa M Mashud Hasan yang nekat membacok dan mencongkel mata korbannya, Navein, kini harus menghadapi tuntutan 6 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang online, Rabu (1/9).
Dalam tuntutan, JPU menyatakan terdakwa asal Madura, Jawa Timur ini terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Terdakwa dijerat Pasal 354 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider JPU. “Terdakwa dituntut dengan hukuman enam tahun,” ujar Aji Silaban, penasihat hukum terdakwa.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Aji Silaban menyatakan akan melakukan pledoi (pembelaan) dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pekan depan. "Terhadap tuntutan jaksa penuntut, kami mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis," ungkap Aji Silaban.
Aksi penganiayaan sadis ini terjadi di toko kelontong milik terdakwa Hasan di Jalan Kerta Negara, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (28/4) sekitar pukul 23.30 Wita. Awalnya, korban Navein menelpon terdakwa Hasan untuk menanyakan pembayaran utang yang molor.
Saat itu terdakwa yang sedang pusing karena tak punya uang untuk Lebaran langsung tersinggung dengan kata-kata korban. Selanjutnya timbul niat jahat terdakwa untuk menganiaya korban dengan harapan korban tidak berani lagi menagih utangnya.
Lalu terdakwa meminta Navein datang ke toko kelontong tempat terdakwa bekerja di Jalan Kerta Negara, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Navein pun sempat curiga dan menanyakan alasan terdakwa meminta dirinya datang ke toko tersebut. Namun dijawab terdakwa tidak ada apa-apa.
Navein kemudian menuju toko kelontong tempat terdakwa bekerja. Sesampainya di toko kelontong itu, Navein langsung bertemu dengan terdakwa dan keduanya sempat berbincang masalah utang. Selanjutnya terdakwa berbasa-basi menanyakan mengenai kredit sepeda motor. Kemudian terdakwa menunjuk jika ada sampah di sebelah kiri saksi korban. Seketika Navein menoleh ke arah kiri.
Saat menoleh itu lah, terdakwa dengan cepat mengambil pisau yang ditaruh di atas pertamini dan langsung menusuk sebanyak dua kali dan mengenai leher kiri Navein. Navein yang posisinya duduk di atas sepeda motor langsung terjatuh dalam posisi terlentang.
Tidak berhenti sampai di sana, terdakwa lalu menarik kerah baju saksi korban, dengan diselimuti emosi terdakwa kembali menusukkan pisau berkali-kali ke bagian kepala dan punggung saksi korban, hingga pisau patah terlepas dari gagangnya. Terdakwa duduk di punggung saksi korban. Selanjutnya, terdakwa berusaha mencongkel kedua mata saksi korban.
Selanjutnya terdakwa berdiri, mengambil bongkahan batu batako, memukulkan bongkahan batu itu ke arah kepala saksi korban hingga batu tersebut terbelah. Saksi korban kemudian berteriak meminta tolong. Terdakwa lalu menghentikan perbuatannya. Lantaran panik, terdakwa juga berteriak maling rampok hingga banyak warga sekitar datang memberikan pertolongan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib. *rez
Dalam tuntutan, JPU menyatakan terdakwa asal Madura, Jawa Timur ini terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat. Terdakwa dijerat Pasal 354 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan lebih subsider JPU. “Terdakwa dituntut dengan hukuman enam tahun,” ujar Aji Silaban, penasihat hukum terdakwa.
Atas tuntutan tersebut, penasihat hukum terdakwa, Aji Silaban menyatakan akan melakukan pledoi (pembelaan) dalam sidang selanjutnya yang dijadwalkan pekan depan. "Terhadap tuntutan jaksa penuntut, kami mengajukan pembelaan (pledoi) secara tertulis," ungkap Aji Silaban.
Aksi penganiayaan sadis ini terjadi di toko kelontong milik terdakwa Hasan di Jalan Kerta Negara, Desa Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (28/4) sekitar pukul 23.30 Wita. Awalnya, korban Navein menelpon terdakwa Hasan untuk menanyakan pembayaran utang yang molor.
Saat itu terdakwa yang sedang pusing karena tak punya uang untuk Lebaran langsung tersinggung dengan kata-kata korban. Selanjutnya timbul niat jahat terdakwa untuk menganiaya korban dengan harapan korban tidak berani lagi menagih utangnya.
Lalu terdakwa meminta Navein datang ke toko kelontong tempat terdakwa bekerja di Jalan Kerta Negara, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Navein pun sempat curiga dan menanyakan alasan terdakwa meminta dirinya datang ke toko tersebut. Namun dijawab terdakwa tidak ada apa-apa.
Navein kemudian menuju toko kelontong tempat terdakwa bekerja. Sesampainya di toko kelontong itu, Navein langsung bertemu dengan terdakwa dan keduanya sempat berbincang masalah utang. Selanjutnya terdakwa berbasa-basi menanyakan mengenai kredit sepeda motor. Kemudian terdakwa menunjuk jika ada sampah di sebelah kiri saksi korban. Seketika Navein menoleh ke arah kiri.
Saat menoleh itu lah, terdakwa dengan cepat mengambil pisau yang ditaruh di atas pertamini dan langsung menusuk sebanyak dua kali dan mengenai leher kiri Navein. Navein yang posisinya duduk di atas sepeda motor langsung terjatuh dalam posisi terlentang.
Tidak berhenti sampai di sana, terdakwa lalu menarik kerah baju saksi korban, dengan diselimuti emosi terdakwa kembali menusukkan pisau berkali-kali ke bagian kepala dan punggung saksi korban, hingga pisau patah terlepas dari gagangnya. Terdakwa duduk di punggung saksi korban. Selanjutnya, terdakwa berusaha mencongkel kedua mata saksi korban.
Selanjutnya terdakwa berdiri, mengambil bongkahan batu batako, memukulkan bongkahan batu itu ke arah kepala saksi korban hingga batu tersebut terbelah. Saksi korban kemudian berteriak meminta tolong. Terdakwa lalu menghentikan perbuatannya. Lantaran panik, terdakwa juga berteriak maling rampok hingga banyak warga sekitar datang memberikan pertolongan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak berwajib. *rez
1
Komentar