Petugas Pertanyakan Insentif Penguburan Jenazah Covid-19
GIANYAR, NusaBali
Sejumlah petugas pemulasaran dan penguburan jenazah Covid-19 di Gianyar mempertanyakan insentif penguburan jenazah tersebut.
Karena selama ini, insentif hanya diberikan kepada tenaga kesehatan (nakes) yang merawat pesien Covid-19. Padahal petugas pemulasaran dan pengubur jenazah juga rentan tertular Covid-19. ‘’Kenken kaden unduke, dadi bisa nakes dogen ane maan insentif. Apa iraga kadene sing bisa mati ulian ngubur mayat ulian Covid-19 (bagaimana sebenar masalahnya, kok hanya nakes saja yang dapat insentif. Apakah kami-kami ini dikira tak bisa mati karena mengubur jenazah Covid-19),’’ ujar petugas pengubur yang enggan namanya dikorankan, Rabu (1/9).
Menurut petugas ini, Pemkab Gianyar harus adil dalam memperlakukan antara kewajiban dan hak-hak staf. Untuk diketahui, Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Gianyar menugaskan Satpol PP, petugas PMI, dan petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) untuk mengubur jenazah Covi-19. Belakangan, petugas ini mengubur jenazah antara 4 – 12 jenazah per hari, karena meninggal akibat Covid-19.
Dihubungi terpisah, Bupati Gianyar I Made ‘Agus’ Mahayastra, didampingi Sekda Gianyar Made Gede Wisnu Wijaya, mengaku uang untuk penguburan jenazah wajib sudah diterima petugas tersebut. "Cuma itu bukan insentif namanya yang diterima, pengubur jenazah itu wajib dapatkan (uang). Kalau ndak salah Rp 150.000 per jenazah. Itu sudah kita bayarkan," jelas Ketua DPC PDIP Gianyar ini, saat ditemui usai Sidang Paripurna di DPRD Gianyar, Selasa (31/8).
Sejak kapan mulai uang itu dibayarkan, Mahayastra menyebut hal tersebut terlalu teknis. "Itu anggarannya kan tidak dari daerah anggarannya. Dari APBN, bukan masuk ke kita. Teknisnya nanti pada yang membidangi, BPBD," jelasnya.
Sekda Wisnu Wijaya menambahkan, biaya pemulasaran jenazah, pengangkutan ke kuburan, hingga penguburan sudah include dengan biaya perawatan pasien selama di rumah sakit. "Biayanya include jadi satu. Yang untuk pemulasaran jenazah dengan petinya termasuk tata cara yang lain," terangnya.
Namun yang sering menjadi permasalahan di lapangan, jelas Sekda Wisnu, pihak rumah sakit setengah-setengah mengamprah anggaran. "Rumah sakit swasta utamanya. Ini hanya amprah biaya peti sama perlakuan jenazah saja, ketika membawa ke kuburan yang harusnya include disana, tidak diamprahkan," ujar pejabat asal Banjar Sengguan Kangin, Kelurahan Gianyar ini.
Dia mengklaim jenazah Covid-19 yang dirawat di RS pemerintah, biaya penguburan jenazah Covid-19 sudah include dan dibayarkan ke petugas. Biaya satu paket itu, Bupati Mahayastra menyela, sudah sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan. "Itu diamprah oleh RS, klaimnya ke APBN lewat operatornya BPJS Kesehatan," ujarnya.
Dihubungi per telepon, Rabu (1/9) malam, Kepala Pelaksana BPBD Gianyar Ida Bagus Putu Suamba mengatakan, selama ini petugas BPBD yang mengubur jenazah karena Covid-19, belum pernah ada yang menerima uang untuk penguburan. ‘’Baik yang menguburkan jenazah Covid-19 dari rumah sakit swasta, rumah sakit negeri, dan jenazah Covid-19 dari rumah warga, petugas kami belum pernah ada yang dapat uang apa pun. Nggak ada itu,’’ jelasnya.*nvi
1
Komentar