Terkait Pemanfaatan Lahan Untab, Dewan Panggil Sekda Tabanan
Ketua Komisi III, Nyoman Komet Arnawa minta OPD terkait data ulang aset agar jelas antara milik Pemkab Tabanan, Provinsi Bali, dan negara.
TABANAN, NusaBali
Ketua DPRD Tabanan I Ketut ‘Boping’ Suryadi panggil Sekda I Nyoman Wirna Ariwangsa ke gedung dewan, Kamis (12/1). Wirna Ariwangsa ditanyakan seputar pemanggilan Kejati Bali terkait pemanfaatan lahan oleh Universitas Tabanan (Untab) dan SMA Pariwisata Surya Wisata di Jalan Wagimin, Desa/Kecamatan Kediri, Tabanan.
Boping mengatakan, panggil Sekda Wirna Ariwangsa untuk konfirmasi soal aset Pemkab Tabanan yang disewakan kepada Untab. Dikatakan, pemanfaatan lahan itu bertentangan antara Peraturan Pemerintah dan Perda. “Bupati keluarkan hak guna pakai pada tahun 1981,” ungkap Boping. Sementara saat penataan aset, menggunakan PP Nomor 27 tahun 2014 yang menegaskan tanah Pemda harus disewakan kepada swasta. Sehingga pada tahun 2012 diubah dengan sistem sewa. Sementara Perda tahun 2009 belum mengatur soal sewa.
Boping menjelaskan, dewan dengan Komisi I panggil Sekda Wirna Wirna Ariwangsa untuk mengetahui dalam kasus ini ada kerugian Negara atau unsur salah pengelolaan anggaran. Bagi Boping kasus ini menyeramkan karena Sekda dipanggil Kejati Bali. “Dari penjelasan pak Sekda, amanlah,” ungkap Boping. Sementara Ketua Komisi I, Putu Eka Putra Nurcahyadi menjelaskan bahwa aset Pemkab Tabanan harus ditata sesuai dengan PP 27 tahun 2014 tentang aset daerah yang dimanfaatkan orang lain harus berdasarkan sewa.
Hanya selama ini Pemkab Tabanan masih menggunakan Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang aset daerah yang dimanfaatkan orang lain masih menggunakan hak guna pakai. “Terkait harga sewa sudah sesuai NJOP (nilai jual objek pajak). Jadi tidak diputuskan sembarangan,” jelas Eka Putra. Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Tabanan, Nyoman ‘Komet’ Arnawa juga soroti pemanggilan Sekda Tabanan oleh Kejati Bali. Mengingat pemanggilan menyangkut aset, Komet meminta OPD terkait agar tertib administrasi dan punya data aset Pemkab Tabanan yang valid.
Komet mengajak OPD terkait belajar dari kasus aset yang dimanfaatkan Untab. “Mulai sekarang harus validkan data agar jelas dan tegas mana aset Pemkab Tabanan, aset provinsi, dan aset pemerintah pusat,” tegas Komet. Sehingga tidak sampai terjadi Pemkab Tabanan klaim aset provinsi maupun klaim aset pusat yang berujung pemanggilan kejaksaan. Politisi PDIP asal Desa Wangaya Gede, Kecamatan Penebel ini pun menginginkan harga sewa tanah untuk Untab agar alirannya jelas.
Sementara Sekda Wirna Ariwangsa mengaku berikan penjelasan terkait tanah yang disewakan kepada Untab dan SMK Surya Wisata masing-masing seluas 20 are. Tanah yang disewakanya itu milik Pemkab Tabanan dan sudah disertifikatkan pada tahun 2012. Diterangkan, tanah yang disewakan kepada Untab dulunya merupakan Pasar Hewan Kediri yang terbengkalai pasca pasar hewan pindah ke Desa Beringkit, Kecamatan Mengwi, Badung. Pada tahun 1981, di masa kepemimpinan Bupati Sugianto lahan tersebut diberikan hak guna pakai kepada Untab untuk dijadikan kampus. “Pada tahun 1982 ada rekomendasi dewan terkait hak guna pakai itu,” jelas Wirna Ariwangsa.
Birokat asal Desa Pakraman Soka, Kecamatan Selemadeg, Tabanan ini menambahkan, pada masa otonomi daerah sekitar tahun 2001 ada limpahan kewenangan dari Provinsi Bali kepada Pemkab Tabanan dengan besaran sewa sesuai NJOP dan dasar hukum. “Sewa yang kita gunakan sudah sesuai perjanjian dan ada dokumen tertulisnya. Tanah yang lain di luar Pemkab Tabanan saya kurang tahu, ststusnya milik negara atau tidak saya kurang tahu,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah Tabanan I Made Sukada mengatakan, tanah yang disewa Untab merupakan tanah milik Pemkab Tabanan yang disewa seluas 20 are. Mengenai besaran sewa, pihaknya belum mengetahui karena ada di Bagian Perlengkapan. “Aset yang dikomersilkan memang harus disewa berdasarkan aturan,” ujarnya. Ditambahkan, tidak hanya tanah Untab, tanah aset Pemkab Tabanan harus ditinjau ulang agar terdata.
Sebelumnya, Sekda Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk dimintai keterangan terkait pemanfaatan lahan oleh Universitas Tabanan, Rabu (11/1). Wirna diperiksa selama 2,5 jam di salah satu ruang pemeriksaan Kejati Bali. Terkait pemanfaatan tanah sejak tahun 1981 dan akan berakhir penyewaanya di tahun 2017 itu, juga ikut dipanggil Rektor Untab, I Gede Made Rusdianta. "Mereka menyewa dari tahun 1981 dan terkait masalah teknis kontribusinya saya tidak hafal,” terang Wirna Ariwangsa. * d, k21
Boping mengatakan, panggil Sekda Wirna Ariwangsa untuk konfirmasi soal aset Pemkab Tabanan yang disewakan kepada Untab. Dikatakan, pemanfaatan lahan itu bertentangan antara Peraturan Pemerintah dan Perda. “Bupati keluarkan hak guna pakai pada tahun 1981,” ungkap Boping. Sementara saat penataan aset, menggunakan PP Nomor 27 tahun 2014 yang menegaskan tanah Pemda harus disewakan kepada swasta. Sehingga pada tahun 2012 diubah dengan sistem sewa. Sementara Perda tahun 2009 belum mengatur soal sewa.
Boping menjelaskan, dewan dengan Komisi I panggil Sekda Wirna Wirna Ariwangsa untuk mengetahui dalam kasus ini ada kerugian Negara atau unsur salah pengelolaan anggaran. Bagi Boping kasus ini menyeramkan karena Sekda dipanggil Kejati Bali. “Dari penjelasan pak Sekda, amanlah,” ungkap Boping. Sementara Ketua Komisi I, Putu Eka Putra Nurcahyadi menjelaskan bahwa aset Pemkab Tabanan harus ditata sesuai dengan PP 27 tahun 2014 tentang aset daerah yang dimanfaatkan orang lain harus berdasarkan sewa.
Hanya selama ini Pemkab Tabanan masih menggunakan Perda Nomor 2 tahun 2010 tentang aset daerah yang dimanfaatkan orang lain masih menggunakan hak guna pakai. “Terkait harga sewa sudah sesuai NJOP (nilai jual objek pajak). Jadi tidak diputuskan sembarangan,” jelas Eka Putra. Terpisah, Ketua Komisi III DPRD Tabanan, Nyoman ‘Komet’ Arnawa juga soroti pemanggilan Sekda Tabanan oleh Kejati Bali. Mengingat pemanggilan menyangkut aset, Komet meminta OPD terkait agar tertib administrasi dan punya data aset Pemkab Tabanan yang valid.
Komet mengajak OPD terkait belajar dari kasus aset yang dimanfaatkan Untab. “Mulai sekarang harus validkan data agar jelas dan tegas mana aset Pemkab Tabanan, aset provinsi, dan aset pemerintah pusat,” tegas Komet. Sehingga tidak sampai terjadi Pemkab Tabanan klaim aset provinsi maupun klaim aset pusat yang berujung pemanggilan kejaksaan. Politisi PDIP asal Desa Wangaya Gede, Kecamatan Penebel ini pun menginginkan harga sewa tanah untuk Untab agar alirannya jelas.
Sementara Sekda Wirna Ariwangsa mengaku berikan penjelasan terkait tanah yang disewakan kepada Untab dan SMK Surya Wisata masing-masing seluas 20 are. Tanah yang disewakanya itu milik Pemkab Tabanan dan sudah disertifikatkan pada tahun 2012. Diterangkan, tanah yang disewakan kepada Untab dulunya merupakan Pasar Hewan Kediri yang terbengkalai pasca pasar hewan pindah ke Desa Beringkit, Kecamatan Mengwi, Badung. Pada tahun 1981, di masa kepemimpinan Bupati Sugianto lahan tersebut diberikan hak guna pakai kepada Untab untuk dijadikan kampus. “Pada tahun 1982 ada rekomendasi dewan terkait hak guna pakai itu,” jelas Wirna Ariwangsa.
Birokat asal Desa Pakraman Soka, Kecamatan Selemadeg, Tabanan ini menambahkan, pada masa otonomi daerah sekitar tahun 2001 ada limpahan kewenangan dari Provinsi Bali kepada Pemkab Tabanan dengan besaran sewa sesuai NJOP dan dasar hukum. “Sewa yang kita gunakan sudah sesuai perjanjian dan ada dokumen tertulisnya. Tanah yang lain di luar Pemkab Tabanan saya kurang tahu, ststusnya milik negara atau tidak saya kurang tahu,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Badan Keuangan Daerah Tabanan I Made Sukada mengatakan, tanah yang disewa Untab merupakan tanah milik Pemkab Tabanan yang disewa seluas 20 are. Mengenai besaran sewa, pihaknya belum mengetahui karena ada di Bagian Perlengkapan. “Aset yang dikomersilkan memang harus disewa berdasarkan aturan,” ujarnya. Ditambahkan, tidak hanya tanah Untab, tanah aset Pemkab Tabanan harus ditinjau ulang agar terdata.
Sebelumnya, Sekda Tabanan I Nyoman Wirna Ariwangsa dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali untuk dimintai keterangan terkait pemanfaatan lahan oleh Universitas Tabanan, Rabu (11/1). Wirna diperiksa selama 2,5 jam di salah satu ruang pemeriksaan Kejati Bali. Terkait pemanfaatan tanah sejak tahun 1981 dan akan berakhir penyewaanya di tahun 2017 itu, juga ikut dipanggil Rektor Untab, I Gede Made Rusdianta. "Mereka menyewa dari tahun 1981 dan terkait masalah teknis kontribusinya saya tidak hafal,” terang Wirna Ariwangsa. * d, k21
Komentar