Miris, Bocah SD Disetubuhi Ayah Angkatnya Sampai Hamil 7 Bulan
SEMARAPURA, NusaBali
Seorang bocah Kelas VI SD yang tinggal di Desa Kampung Gelgel, Ke-camatan Klungkung disetubuhi ayah angkatnya, hingga hamil 7 bulan.
Sang ayah angkat bejat, TY, 41, pun ditangkap polisi. Kasus bocah SD disetubuhi ayah angkatnya ini terkuak setelah korban berinisial ANP, 12, mengalami perubahan fisik di mana perutnya membesar. Ibu angkat korban, Ar, 35, yang curiga perubahan fisik itu kemudian menginterogasi ANP. Terungkaplah ANP hamil karena disetubuhi ayah angkatnya, TY. Korban ANP mengaku tiga kali disetubuhi, sejak Januari 2021 lalu.
Mendapat pengakuan seperti itu, ibu angkat korban, Ar, kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Klungkung, 6 Agustus 2021 lalu. Dari laporan tersebut, Tim Sat Reskrim Polres Klungkung langsung melakukan penyelidikan. Terungkap, tersangka TY keburu kabur ke Denpasar setelah tahu dirinya dilaporklan sang istri karena menghamili putri angkatnya.
Unit IV PPA Polres Klungkung, yang dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Ario Seno Wimoko, pun melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku pencabulan anak angkat tersebut. Akhirnya, persembunyian tersangka TY berhasil dilacak dan akhirnya ditangkap di Jalan Kargo Denpasar kawasan Kelurahan Ubung Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, 13 Agustus 2021 sore pukul 16.00 Wita.
"Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku di Denpasar, tim kami langsung mengejar untuk menangkapnya. Pelaku berhasil kita tankap, kemudian kami bawa ke Mapolres Klungkung," ungkap Kapolres Klungkung, AKBP Made Dhanuardana, dalam rilis perkara di Mapolres Klungkung di Semarapura, Kamis (2/9).
Saat rilis perkara kemarin, tersangka TY yang sehari-hari bekerja sebagai pengepul barang rongsokan juga dikeler dari sel tahanan Mapolres Klungkung. Pria berusia 41 tahun yang tega menghamili anaknya ini tampak mengenakan baju tahanan warna oranye, dengan kondisi tangan diborgol.
Terungkap, tersangka TY mengangkat ANP sebagai anak angkat, karena belum dikaruniai momongan dari pernikahannya dengan Ar. Sedangkan ibu dari ANP saat ini tinggal di Bangli.
Kepada petugas kepolisian, tersangka TY mengaku terus terang aksi bejatnya menyetubuhi sang anak angkat hingga hamil 7 bulan. Tersangka TY biasanya melampiaskan nafsu bejat di rumahnya, ketika sang istri sedang tidak ada.
Dari keterangannya, tersangka TY mengaku sudah 3 kali menyetubuhi putri angkatnya, ANP. Aksi pertama dilakukan awal Januari 2021 lalu. Sedangkan aksi kedua dilakukan pada pertengahan Januari 2021. Terakhir, terangka TY melampiaskan nafsu bejatnya, Maret 2021.
Tersangka TY selalu melampiaskan nafsu bejat dengan lebih dulu mengancam putri angkatnya. “Jadi, tersangka memaksa korban," papar AKBP Made Dhanuardana.
Atas perbuatannya, tersangka TY dijerat Pasal 76 D jo Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 81 ayat (3) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara plus denda paling banyak Rp 5 miliar.
Sementara itu, korban ANP masih trauma atas kasus pencabulan oleh ayah angkat hingga hamil 7 bulan. Menurut AKBP Dhanuardana, bocah SD berusia 12 tahun tersebut saat ini masih dalam pendampingi psikiater dari Polda Bali. *wan
Komentar