nusabali

Lagi, Krama Guwang Padati PN Gianyar

Sengketa Lahan Antara Desa Guwang – Krama Celuk

  • www.nusabali.com-lagi-krama-guwang-padati-pn-gianyar

Saking banyaknya krama, personal Polres Gianyar sampai melakukan pengalihan arus lalulintas guna menghindari kemacetan.

GIANYAR, NusaBali

Sejumlah krama Desa Adat Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar, kembali mendatangi kantor Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Kamis (2/8) kemarin. Krama berpakaian adat datang mengawal berjalannya proses mediasi sengketa lahan Desa Adat Guwang yang digugat oleh krama Desa Celuk, Kecamatan Sukawati, I Ketut Gede Dharmaputra.

Saking banyaknya krama, personal Polres Gianyar sampai melakukan pengalihan arus lalulintas guna menghindari kemacetan. Dalam sidang mediasi antara para pihak sesuai Perkara Perdata Nomor : 173/ Pdt. G/ 2021/ PN Gin tersebut, dengan agenda penyerahan resume masing-masing pihak berlangsung tertutup.

Kedatangan krama ini sudah terpantau sejak pukul 09.00 Wita. Aparat kepolisian yang sudah mendeteksi lebih awal dengan menutup pintu masuk PN Gianyar bagi pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Namun, karena jumlah krama yang membeludak, mereka duduk menyebar ke badan jalan sehingga  sempat terjadi kemacetan di Jalan Ciung Wanara. Petugas terpaksa menutup jalan sementara dan arus lalu lintas menuju Kota Gianyar dialihkan ke Jalan Patih Jelantik, utara Kantor PN Gianyar.

Kapolres Gianyar AKBP I Made Bayu Sutha Sartana memimpin langsung pengamanan ini terlihat kewalahan dalam upaya menghindari kerumunan di tengah pandemi ini. Terlebih, krama yang didominasi anak-anak muda ini tiada henti mengeluarkan kata-kata kekecewaannya terhadap penggungat yang dinilai telah berupaya merebut lahan adat di wilayahnya. "Jangankan Menang!! Nyapih pun takan dapat," demikian pekikan yang paling sering terucap.

Sidang mediasi yang menghadirkan para pihak dan pendampingan kuasa hukum, hanya berjalan beberapa menit. Karena agendanya memang hanya nenyerahkan resume. Dari resume masing-masing pihak, kata perdamaian rupanya akan sulit terwujud. Karena para pihak  tetap kukuh dengan keyakinan haknya.

Jero Bendesa Adat Guwang Ketut Karben Wardana sebagai Tergugat II, menegaskan tetap pada tanggapan awal, yakni mempertahkan lahan adat yang sudah dikuasai dan dimanfaatkan secara sosial selama seratusan tahun lebih itu.  Resume tergugat lainnya juga menyampaikan hal senada. Sedangkan tergugat, juga tetap sesuai dengan tuntutan di dalam gugatannya. "Intinya, kami tidak akan menyerah dalam mempertahankan tanah adat yang kami warisi ini," tegasnya.

Mengenai kehadiran krama, Karben Wardana menegaskan jika itu adalah spontanitas. Pihaknya pun sudah berusaha menyarankan agar kramanya untuk tetap menjalani prokes. "Ini kan hak krama kami dalam mensupport prajuru dalam berjuang.  Kami sebagai prajuru pun tidak bisa melarang, apalagi mengusirnya," tegasnya.

Ditemui terpisah, kuasa hukum penggugat I Wayan Suardika SH mengatakan mediasi kali ini dirinya hadir bersama prinsipal I Ketut Gede Dharmaputra. Setelah penyerahan resume, Wayan Suardika mengaku hanya bisa menunggu. "Kami tinggal menunggu saja, bagaimana tanggapannya. Ini mediasi, pada intinya kami tetap akan cari win win solution," jelasnya. Terkait kemungkinan damai atau lanjut ke persidangan, Wayan Suardika enggan menanggapi. "Kami juga kurang tahu, minggu depan mediasi kembali. Disana ada dialog tanggapan resume, nanti saja," tegasnya.

I Ketut Gede Dharmaputra yang duduk di sebelah kuasa hukumnya, mengaku sejak awal secara pribadi kekeluargaan menginginkan perdamaian. "Dari awal kami pribadi dan keluarga ingin damai. Makanya ada mediasi, intinya kita ingin berdamai," ujarnya. Terkait bukti-bukti kepemilikan lahan, Gede Dharmaputra menyerahkan sepenuhnya pada proses persidangan. Kenapa baru sekarang, dia mengaku sengketa sudah sejak lama terjadi. "Sebenarnya sudah dari dulu, sejak ibu saya. Tapi dipending-pending. Sampai ibu saya meninggal. Saya satu-satunya anak cowok, saya otomatis meneruskan. Ini kasus lama sebenarnya," terangnya.

Dikonfirmasi terpisah, Humas PN Gianyar Ida Bagus Made Ari Suamba menjelaskan mediasi kali ini dengan agenda penyerahan resume. "Resume berkaitan dengan tawaran yang disampaikan masing-masing pihak untuk perdamaian. Untuk proses itu sudah ada itikad baik, pihak penggugat hadir," ujarnya.

Namun apa isi materi mediasi, kata Suamba, tidak bisa diungkapkan. "Mediasi berikutnya Kamis minggu depan," terangnya. Dengan mediasi, gugatan belum berjalan. "Belum (masuk sidang gugatan), kalau mediasi itu proses berusaha diselesaikan dengan cara damai. Ini proses yang terbaik. Kalau bisa berdamai di sini, perkara ini selesai. Tidak perlu dilanjutkan sampai Pengadilan Tinggi dan sebagainya," ujarnya. Namun tak dipungkiri, Masing-masing pihak memiliki kemauan. "Tugas mediatorlah yang menurunkan ekspektasi masing-masing pihak. Mudahan bisa mencapai titik temu," harapnya.

Sebelumnya diberitakan, sejumlah krama Desa Adat Guwang, Kecamatan Sukawati mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Gianyar, Rabu (25/8). Krama berpakaian adat berteriak lantang 'bebaskan tanah kami' saat menunggu jalannya sidang pertama perkara perdata nomor 173/Pdt.G/2021/PN Gin yang berlangsung tertutup.

Sidang berkaitan dengan lahan kantor Desa Guwang, LPD Guwang, Tenten Mart, dan SDN 1,2,3 Guwang yang digugat oleh I Ketut Gede Dharma Putra. Selaku tergugat I Dinas Pendidikan Kabupaten Gianyar, tergugat II Pemerintah Desa Guwang, dan Desa Adat Guwang selaku tergugat III. Dalam risalah gugatan, penggugat asal Desa Celuk selaku ahli waris mengklaim tanah seluas 6.100 m2 milik almarhum I Ketut Bawa tersebar di Desa Guwang.*nvi

Komentar