Zaenal Tayeb Ditahan Setelah Diperiksa 9 Jam
MANGUPURA, NusaBali
Pengusaha Zaenal Tayeb dijebloskan ke sel tahanan Polres Badung, Kamis (2/9) malam, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana ‘menyuruh masukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik’ terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung.
Tersangka Zaenal Tayeb ditahan sekitar pukul 19.00 Wita, setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam.
Informasi di lapangan, Zaenal Tayeb awalnya datang ke Mapolres Ba-dung di Desa/Kecamatan Mengwi untuk diperiksa sebagai tersangka, Kamis pagi sekitar pukul 09.40 Wita. Pengusaha kaya raya berdarah Bugis, Sulawesi Selatan yang juga dikenal sebagai promotor tinju ini didampingi kuasa hukumnya. Tak menunggu lama, Zaenal Tayeb langsung diarahkan menuju ruangan penyidik Polres Badung untuk diperiksa.
Setelah menjalani pemeriksaan panjang panjang sejak pagi pukul 10.00 Wita hingga malam pukul 19.00 Wita, tersangka Zaenal Tayeb langsung dijebloskan ke sel tahanan. Zaenal Tayeb sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Badung, 12 April 2021 lalu.
"Tersangka tadi (kemarin) diperiksa di Lantai I. Pemeriksaan itu seputar tindak pidana dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Lantai II Rutan Mapolres Badung. " ungkap sumber NusaBali, tadi malam.
Disebutkan, penahanan terhadap tersangka Zaenal Tayeb dilakukan setelah sebelumnya dilaksanakan gelar perkara. “Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan, tersangka ditahan,” katanya.
Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, belum bisa dimintai keterangannya terkait penahanan tersangka Zaenal Tayeb. Sedangkan Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Puti Ika Prabawa, enggan berkomentar masalah ini. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta, Badung ini mengarahkan untuk konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana.
Dalam keterangannya kepadsa wartawan tadi malam, Kasi Humas Pol-res Badung, Iptu Ketut Sudana, mengatakan teraangka Zaenal Tayeb sudah diperiksa kemarin. Sayangnya, Iptu Sudana belum bisa memastikan apakah tersangka langsung ditahan atau tidak.
"Benar hari ini (kemarin) tersangka diperiksa. Namun, hasil gelar perkara apakah ditahan atau tidak, saya sendiri belum tahu. Saya mohon petunjuk dulu sama Bapak Kapolres ya, biar tidak salah nanti," tutur Iptu Sudana.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka Zaenal Tayeb, yakni Mila Tayeb, memilih untuk tidak bicara banyak mengenai penahanan kliennya. Pengacara yang sebelumnya vokal dalam membela kliennya tersebut hanya mengatakan selama ini mereka sangat kooperatif.
Sedangkan pengacara pelapor Hendar Giacomo Boy Syam, yakni Bernadin, mengatakan penahanan terhadap tersangka adalah wewenang penyidik Sat Reskrim Polres Badung. "Saya dengar-dengar dugaannya ditahan malam ini. Status beliau tersangka dan penyidik telah memenuhi petunjuk jaksa, sehingga berkas perkara sudah P21. Artinya, penyidik segera menyerahkan berkas perkara dan tersangka pada saat tahap 2," tutur Bernadin.
Zaenal Tayeb sendiri jadi tersangka atas kasus dugaan jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. Termasuk salah satu aset yang diperjualbelikan adalah berupa tanah seluas 13.700 meter persegi. Ternyata, belakangan tanah itu diketahui hanya seluas 8.892 meter persegi.
Penetapan tersangka terhadap Zaenal Tayeb dilakukan berselang 2 bulan setelah Polres Badung menetapkan rekan bisnisnya, Yuri Pranatomo, sebagai tersangka dan ditahan. Yuri ditetapkan sebagai tersangka karena membuat draft akta perjanjian kerja sama pembangunan dan penjualan nomor 33 tanggal 27 September 2017 terhadap aset dimaksud. *pol
Setelah menjalani pemeriksaan panjang panjang sejak pagi pukul 10.00 Wita hingga malam pukul 19.00 Wita, tersangka Zaenal Tayeb langsung dijebloskan ke sel tahanan. Zaenal Tayeb sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Sat Reskrim Polres Badung, 12 April 2021 lalu.
"Tersangka tadi (kemarin) diperiksa di Lantai I. Pemeriksaan itu seputar tindak pidana dugaan menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik terkait jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka langsung ditahan di Lantai II Rutan Mapolres Badung. " ungkap sumber NusaBali, tadi malam.
Disebutkan, penahanan terhadap tersangka Zaenal Tayeb dilakukan setelah sebelumnya dilaksanakan gelar perkara. “Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan, tersangka ditahan,” katanya.
Kapolres Badung, AKBP Leo Dedy Defretes, belum bisa dimintai keterangannya terkait penahanan tersangka Zaenal Tayeb. Sedangkan Kasat Reskrim Polres Badung, AKP Puti Ika Prabawa, enggan berkomentar masalah ini. Mantan Kanit Reskrim Polsek Kuta, Badung ini mengarahkan untuk konfirmasi kepada Kasi Humas Polres Badung, Iptu Ketut Sudana.
Dalam keterangannya kepadsa wartawan tadi malam, Kasi Humas Pol-res Badung, Iptu Ketut Sudana, mengatakan teraangka Zaenal Tayeb sudah diperiksa kemarin. Sayangnya, Iptu Sudana belum bisa memastikan apakah tersangka langsung ditahan atau tidak.
"Benar hari ini (kemarin) tersangka diperiksa. Namun, hasil gelar perkara apakah ditahan atau tidak, saya sendiri belum tahu. Saya mohon petunjuk dulu sama Bapak Kapolres ya, biar tidak salah nanti," tutur Iptu Sudana.
Sementara itu, penasihat hukum tersangka Zaenal Tayeb, yakni Mila Tayeb, memilih untuk tidak bicara banyak mengenai penahanan kliennya. Pengacara yang sebelumnya vokal dalam membela kliennya tersebut hanya mengatakan selama ini mereka sangat kooperatif.
Sedangkan pengacara pelapor Hendar Giacomo Boy Syam, yakni Bernadin, mengatakan penahanan terhadap tersangka adalah wewenang penyidik Sat Reskrim Polres Badung. "Saya dengar-dengar dugaannya ditahan malam ini. Status beliau tersangka dan penyidik telah memenuhi petunjuk jaksa, sehingga berkas perkara sudah P21. Artinya, penyidik segera menyerahkan berkas perkara dan tersangka pada saat tahap 2," tutur Bernadin.
Zaenal Tayeb sendiri jadi tersangka atas kasus dugaan jual beli aset di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung. Termasuk salah satu aset yang diperjualbelikan adalah berupa tanah seluas 13.700 meter persegi. Ternyata, belakangan tanah itu diketahui hanya seluas 8.892 meter persegi.
Penetapan tersangka terhadap Zaenal Tayeb dilakukan berselang 2 bulan setelah Polres Badung menetapkan rekan bisnisnya, Yuri Pranatomo, sebagai tersangka dan ditahan. Yuri ditetapkan sebagai tersangka karena membuat draft akta perjanjian kerja sama pembangunan dan penjualan nomor 33 tanggal 27 September 2017 terhadap aset dimaksud. *pol
1
Komentar