Sidak Pelayanan Publik, Kapolres 'Warning' Pungli
SINGARAJA, NusaBali
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto, melakukan pemeriksaan mendadak (sidak) pelayanan publik di Gedung Sentra Pelayanan Polisi Terpadu (SPKT) Polres Buleleng di Jalan Surapati Kota Singaraja, pada Kamis (2/9) siang.
Dalam sidak itu, Kapolres AKBP Andrian mengingatkan kepada personelnya untuk tidak melakukan pungutan liar (pungli). Gedung SPKT yang baru dibangun pada November 2020 lalu ini dijadikan pusat pelayanan publik yang melayani pelayanan Surat Ijin Mengemudi (SIM), Pengesahan BPKB, pelayanan Sidik Jari, Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), hingga pelayanan laporan kehilangan barang dan pengaduan masyarakat.
Sidak Kapolres Buleleng didampingi Kasi Propam Polres Buleleng, Iptu Swijana dan Kasat Lantas Polres Buleleng, Iptu Anton Suherman. Sidak dilakukan untuk memastikan pelayanan publik yang diberikan kepolisian kepada masyarakat bersih dan tidak ada praktik diluar prosedur yang telah ditentukan. Selain itu, Kapolres AKBP Andrian, juga meminta testimoni kepada masyarakat yang memerlukan pelayanan penerbitan SKCK.
AKBP Andrian menekankan kepada personel yang bertugas di pelayanan publik untuk tidak melakukan pungli serta melayani masyarakat dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada. Mengingat, Polres Buleleng sudah mendapatkan predikat WBK dan menuju zona integritas WBBM.
"Polri sebagai pelayan masyarakat untuk tetap mengedepankan pelayanan yang baik dan prima, tanpa pamrih dan layani secara humanis," ujar Kapolres AKBP Andrian. *mz
Komentar