Kena Covid-19, Pemeriksaan Perbekel Dijadwal Ulang
Terkait Kasus Dugaan Pemukulan Dandim di Sidetapa
Sedangkan, saksi lain, anggota DPRD Buleleng dari Desa Sidetapa Gede Arta Wijaya sedang berada di luar daerah.
SINGARAJA, NusaBali
Penyelidikan kasus dugaan pemukulan terhadap Dandim 1609/Buleleng Letkol Inf Muhammad Windra Lisrianto, saat ricuh tes antigen massal di Desa Sidetapa, Kecamatan Banjar, Buleleng, terus bergulir. Rencananya, penyidik Sat Reskrim Polres Buleleng akan memeriksa dua orang saksi, yakni Perbekel Desa Sidetapa dan anggota DPRD Kabupaten Buleleng asal Desa Sidetapa Gede Arta Wijaya.
Namun proses pemeriksaan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi itu, urung dilakukan pada Jumat (3/9). Karena Perbekel Sidetapa Ketut Budiasa sedang menjalani isolasi terpusat (isoter) karena positif Covid-19. Sedangkan, saksi lain, anggota DPRD Buleleng dari Desa Sidetapa Gede Arta Wijaya sedang berada di luar daerah.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, rencana proses pemeriksaan dua saksi yakni Perbekel Desa Sidetapa dan anggota DPRD Buleleng, akan kembali dijadwalkan ulang. Karena keduanya belum bisa menghadiri panggilan polisi, Jumat kemarin, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Kepala desanya masih isoter. Anggota Dewannya itu sekarang masih di Gianyar. Mungkin dijadwalkan kembali pada hari Senin. Pemeriksaan kepala desanya, nanti tergantung kalau sudah sembuh, yang bersangkutan akan datang kesini," kata AKBP Andrian, dikonfirmasi Jumat (3/9) siang.
Kata AKBP Andrian, selain pemeriksaan dua saksi dari Desa Sidetapa, polisi juga memeriksa tiga saksi yang merupakan anggota Polsek Banjar. Mereka dimintai keterangan seputar insiden kericuhan saat kegiatan rapid tes massal di Desa Sidetapa yang berujung pemukulan Dandim Buleleng. Total jumlah saksi sejauh ini yang sudah dimintai keterangan ada 12 orang. Mereka terdiri dari 3 orang anggota Polsek Banjar 3, 5 warga Desa Sidetapa yang terlibat insiden, dan dari Kodim 1609/Buleleng 4 orang. "Hasilnya nanti, masih berkembang. Masih (pemeriksaan) saksi. Nanti kami periksa juga bukti video viral, perlu saksi ahli," ujar AKBP Andrian.
Tak menutup kemungkinan, penyidik juga akan memintai keterangan Letkol Inf Windra selaku Dandim Buleleng dan pihak pelapor, dalam proses penyelidikan. "Lihat hasilnya nanti (pemanggilan Dandim dimintai keterangan). Kalau memang perlu saksi tambahan, kami panggil juga," pungkas AKBP Andrian. *mz
Namun proses pemeriksaan yang bersangkutan untuk dimintai keterangan sebagai saksi itu, urung dilakukan pada Jumat (3/9). Karena Perbekel Sidetapa Ketut Budiasa sedang menjalani isolasi terpusat (isoter) karena positif Covid-19. Sedangkan, saksi lain, anggota DPRD Buleleng dari Desa Sidetapa Gede Arta Wijaya sedang berada di luar daerah.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian Pramudianto mengatakan, rencana proses pemeriksaan dua saksi yakni Perbekel Desa Sidetapa dan anggota DPRD Buleleng, akan kembali dijadwalkan ulang. Karena keduanya belum bisa menghadiri panggilan polisi, Jumat kemarin, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Kepala desanya masih isoter. Anggota Dewannya itu sekarang masih di Gianyar. Mungkin dijadwalkan kembali pada hari Senin. Pemeriksaan kepala desanya, nanti tergantung kalau sudah sembuh, yang bersangkutan akan datang kesini," kata AKBP Andrian, dikonfirmasi Jumat (3/9) siang.
Kata AKBP Andrian, selain pemeriksaan dua saksi dari Desa Sidetapa, polisi juga memeriksa tiga saksi yang merupakan anggota Polsek Banjar. Mereka dimintai keterangan seputar insiden kericuhan saat kegiatan rapid tes massal di Desa Sidetapa yang berujung pemukulan Dandim Buleleng. Total jumlah saksi sejauh ini yang sudah dimintai keterangan ada 12 orang. Mereka terdiri dari 3 orang anggota Polsek Banjar 3, 5 warga Desa Sidetapa yang terlibat insiden, dan dari Kodim 1609/Buleleng 4 orang. "Hasilnya nanti, masih berkembang. Masih (pemeriksaan) saksi. Nanti kami periksa juga bukti video viral, perlu saksi ahli," ujar AKBP Andrian.
Tak menutup kemungkinan, penyidik juga akan memintai keterangan Letkol Inf Windra selaku Dandim Buleleng dan pihak pelapor, dalam proses penyelidikan. "Lihat hasilnya nanti (pemanggilan Dandim dimintai keterangan). Kalau memang perlu saksi tambahan, kami panggil juga," pungkas AKBP Andrian. *mz
Komentar