Desa Punggul Masuk Nominasi Keterbukaan Informasi Publik Tingkat Nasional
MANGUPURA, NusaBali
Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta membuka secara resmi acara visitasi penilaian keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan oleh Komisi Informasi (KI) Pusat bekerjasama dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi RI dan Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika RI, Jumat (3/9), di Kantor Desa Punggul, Kecamatan Abiansemal.
Desa Punggul sendiri masuk nominasi keterbukaan informasi publik tingkat nasional. Bupati Giri Prasta menyambut baik pelaksanaan visitasi oleh KI Pusat, dalam rangka mendorong tersedianya informasi publik yang sesuai dengan standar layanan informasi desa dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas, sehingga menghindarkan desa dari budaya tertutup. “Kami tidak akan mengejar juara. Kalaupun atas berkat Yang Maha Kuasa dan realitas penilaian Desa Punggul ini mewakili Bali di tingkat nasional, kami juga siap,” ujar Bupati Giri Prasta.
Bupati asal Desa Pelaga, Kecamatan Petang ini berharap, kegiatan visitasi tersebut bisa berjalan baik lancar dan sesuai dengan realita, sehingga bisa memberikan masukan bagi desa dalam menambah sebuah kesempurnaan di bidang keterbukaan informasi publik. Menurutnya, ketika berbicara tentang keterbukaan informasi publik, pihaknya bersama jajaran di Pemkab Badung telah melaksanakan komitmen menjalankan segala agenda yang dicanangkan pemerintah pusat.
“Kami selalu taat dengan nawacita Bapak Presiden Joko Widodo, berkenaan dengan visi dan misi beliau dan kami implementasikan di Kabupaten Badung. Astungkara ini bisa menciptakan sebuah kondisi kesejahteraan dan kebahagiaan bagi masyarakat Badung,” kata Bupati Giri Prasta.
Pelaksanaan visitasi turut dihadiri Ketua Komisi Informasi Pusat RI Gede Narayana, Perwakilan Bakti Menkominfo Ipan Zulfikri, Perwakilan Kemendes Minarni Marbun, Anggota DPRD Badung Gede Suardika, perwakilan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Provinsi Bali beserta pimpinan OPD terkait di Pemkab Badung.
Ketua Komisi Informasi Pusat Gede Narayana, menyampaikan visitasi penilaian keterbukaan publik merupakan bentuk sinergi lembaga negara dalam rangka apresiasi desa. Adapun tujuan dari pelaksanaan visitasi ini, yakni bahwa desa sebagai entitas tersendiri mendapatkan anggaran dari pemerintah pusat. “Jadi kami ingin memonitor desa-desa yang ada di Indonesia dalam melaksanakan keterbukaan informasi publik sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Sekaligus undang-undang ini juga yang melahirkan lembaga negara yang disebut dengan Komisi Informasi,” jelasnya.
Lebih lanjut dikatakan, pelaksanaan visitasi penilaian keterbukaan informasi publik dilaksanakan di 10 desa di 10 provinsi yang akan berlangsung hingga 12 September 2021. Kegiatan visitasi pertama telah digelar pada Jumat (27/8) di Desa Teluk Kapuas, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat. Pelaksanaan visitasi melibatkan empat penilai dari Komisi Informasi Pusat, Kemendes, Bakti menkominfo dan Komisi Informasi Provinsi. *ind
Komentar