Realisasi Dana Insentif Nakes di Buleleng Capai 94 Persen
SINGARAJA, NusaBali
Realisasi dana insentif untuk para tenaga kesehatan (nakes) yang menjadi garda terdepan dalam penanganan Covid-19 di Buleleng cukup tinggi.
Hingga sekarang realisasi insentif untuk nakes sudah mencapai 94,69 persen. Dengan capaian realisasi ini, Pemerintah Daerah menyisakan pagu anggaran yang belum dibayarkan sebesar 5,31 persen.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Buleleng Gede Sugiartha Widiada mengatakan, pagu anggaran yang dialokasikan untuk insentif nakes mencapai Rp 9 miliar lebih dan telah terealisasi hingga Rp 8,5 miliar lebih sampai Juli 2021 lalu. Dengan demikian, hingga memasuki pembahasan APBD perubahan nanti, Buleleng masih menyisakan pagu anggaran sekitar Rp 477 juta.
Kata Sugiartha, dana insentif untuk nakes dialokasikan dalam APBD Buleleng 2021. Berdasarkan regulasi, insentif untuk nakes dalam masa pandemi Covid-19 ini terdiri dari, dokter spesialis dengan pagu anggaran Rp 555 juta lebih dan telah dibayarkan Rp 521 juta lebih atau 147,97 persen. Kemudian, dokter umum dan dokter gigi yang dialokasikan Rp 725 juta lebih dan telah terealisasi Rp 502 juta lebih atau 124,43 persen.
Petugas bidan dan perawat diberikan dana insentif pagu anggaran yang disiapkan Rp 6,2 miliar lebih. Dari jumlah ini pemerintah telah membayar Rp 6,2 miliar lebih atau 99,77 persen. Kemudian pagu anggaran insentif untuk tenaga kesehatan lainnya dialoaksikan Rp 1,5 miliar lebih. Dari pagu anggaran itu telah dibayarkan Rp 595 juta lebih atau 39,65 persen.
Menurut Sugiartha, ralisasi dana insentif unuk nakes di Buleleng menunjukkan tren yang cukup positif. "Realisasi dana insentif untuk nakes di daerah kita trennya cukup bagus. Realisasinya tertinggi, jadi tidak ada masalah dan tetap kita lakukan proses pembayaran mengikuti regulasi," ujar mantan Sekretaris Camat Buleleng ini.
Diungkapkan, tren positif pembayaran dana insentif ini tidak lepas dari ketepatan dan berkas administrasi dipenuhi dengan lengkap dan tepat waktu. Selain itu, dukungan dari Dinas Kesehatan (Diskes) selaku pengguna anggaran disiplin dalam menyusun dokumen Surat Pertanggungjawaban atau SPJ, sehingga pembayaran dana insentif tidak sampai tertunda. *mz
Komentar